JOMBANG – Masalah penahanan ijazah disinyalir masih terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Jombang.
Sejumlah wali murid dan alumni Yayasan Pendidikan Budi Utomo (YPBU) Gadingmangu, Kecamatan Perak, wadul ke Kantor Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang untuk mengadukan nasib dokumen kelulusan anaknya yang tertahan selama bertahun-tahun.
Merespons laporan tersebut, tim Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Jombang langsung bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor yayasan yang bersangkutan pada Senin (18/5/2026) pagi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, sidak untuk verifikasi faktual tersebut diwarnai aksi menghindar dari pengurus yayasan yang enggan menemui tim pengawas.
Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Arif Kuswirasasono, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut langsung dari aduan masyarakat yang masuk ke mejanya pada Jumat (15/5/2026) siang di Kantor Dewan Pendidikan, Jalan Pattimura, Jombang.
“Kami menerima pengaduan resmi dari wali murid serta mantan siswa YPBU Gadingmangu. Mereka mengeluhkan ijazah yang ditahan pihak sekolah dan yayasan dalam waktu yang sangat lama. Dampaknya luar biasa merugikan masa depan anak-anak,” kata Arif saat dikonfirmasi usai sidak, Senin (18/5/2026).
Arif membeberkan salah satu dampak konkret dari penahanan dokumen tersebut. Seorang alumnus SMA Budi Utomo kelulusan tahun 2018 dilaporkan terpaksa mengubur impian untuk melanjutkan kuliah atau melamar pekerjaan karena tidak memegang ijazah asli. Akibat ketidakpastian itu, alumnus tersebut akhirnya memilih menikah muda dan kini telah dikaruniai dua anak.
Guna mencocokkan data para pelapor dan menggali kronologi penahanan ijazah tersebut, tiga anggota Dewan Pendidikan Jombang mendatangi kantor YPBU Gadingmangu sekitar pukul 10.00 WIB. Tim sidak dipimpin oleh Wakil Ketua Arif Kuswirasasono, didampingi Sekretaris Nur Khasanuri, serta Koordinator Bidang Pengawas dan Mediasi, Hari Sukemi.
Sayangnya, kedatangan lembaga pengawas pendidikan daerah ini tidak membuahkan hasil. Pihak pengurus yayasan terkesan menutup diri dan tidak mendelegasikan satu pun perwakilan untuk menerima kunjungan.
Berdasarkan dinamika di lapangan, seorang staf yayasan bernama Abdul Majid sempat berupaya memfasilitasi pertemuan dengan menghubungi Sekretaris YPBU Totok Raharjo dan Ketua YPBU Moh. Wildy melalui sambungan telepon. Namun, respons yang didapat dinilai janggal.
“Saat dihubungi oleh stafnya sendiri, mereka mendadak mengaku hendak rapat. Ketika dikejar mengenai lokasi rapatnya apakah di dalam kantor atau di luar pihak Sekretaris langsung menjawab pokoknya rapat di luar dan tidak menyebutkan lokasi yang jelas. Kami menyayangkan sikap yang terkesan menghindar ini,” tegas Arif.
Hingga berita ini diturunkan, Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang menegaskan akan terus mengawal dan mendalami berkas kronologi aduan warga. Langkah koordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait segera diambil demi menyelesaikan persoalan penahanan ijazah yang merugikan hak-hak mantan siswa tersebut.
Sementara itu, upaya konfirmasi resmi kepada pihak Pengurus Yayasan Pendidikan Budi Utomo (YPBU) Gadingmangu mengenai duduk perkara dugaan penahanan ijazah ini masih terus diupayakan guna mendapatkan keberimbangan informasi. Apakah benar ada penahanan ijazah hingga alasan kewajiban pembayaran wali murid yang belum rampung.















