Korupsi di Tubuh KONI Mojokerto Karena Lemahnya Pengawasan Internal

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Anti Korupsi / Aktivis Transparansi Publik, Dr. (Cand.) H. Rifan Hanum., S.H., M.H., M.A.P., saat diwawancarai wartawan. FOTO ISTIMEWA

Pengamat Anti Korupsi / Aktivis Transparansi Publik, Dr. (Cand.) H. Rifan Hanum., S.H., M.H., M.A.P., saat diwawancarai wartawan. FOTO ISTIMEWA

MOJOKERTO – Kasus korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto periode 2020-2024 yang sedang menggelinding di meja kejaksaan memantik reaksi sejumlah pihak.

Baru-baru ini, penggacara kondang di Bumi Majapahit sekaligus pengamat anti korupsi, Rif’an Hanum mengaku prihatin, uang rakyat yang dititipkan di APBD dan dihibahkan untuk memajukan olahraga, malah dijadikan bancaan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.

Meski belum diketahui berapa kerugian negara atas kasus itu, naiknya status kasus ke penyidikan menandakan adanya praktik korupsi yang telah dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menanggapi pemberitaan dan laporan yang berkembang terkait dugaan praktik korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto, kami selaku pengamat anti korupsi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi ini. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD harus menjadi perhatian serius, mengingat dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung kemajuan olahraga daerah dan pembinaan atlet,” urai Rif’an Hanum, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (1/8/2025).

Dalam konteks ini, sambung dia, perlu ditegaskan bahwa setiap rupiah dana publik harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya.

Dugaan adanya penyimpangan, baik dalam bentuk mark-up anggaran, fiktifisasi kegiatan, maupun penggunaan dana di luar prosedur, menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan indikasi penyalahgunaan wewenang.

“Itu menunjukkan pengawasan internal yang lemah,” lontarnya.

Rif’an Hanum mendesak aparat penegak hukum untuk mengupas hingga ke akar dugaan rausah ini secara objektif dan profesional.

“Penanganan yang tuntas tidak hanya penting untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi olahraga lokal,” ujar pengamat senior yang akrab disapa Kaji Hanum itu.

Lebih dari itu, ia meminta dengan tegas, bahkan mendorong Pemkab Mojokerto dan DPRD untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemberian dan pertanggungjawaban dana hibah kepada KONI maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.

Baca Juga  Disegel Pemkab, Kades Gambiran Klaim PT Jian You Kantongi Izin LSD dan KKPR

“Ya agar tidak terjadi kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat,” sambung dia.

Menurut dia, skandal semacam ini dapat mencederai semangat sportivitas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam dunia olahraga.

Korupsi di sektor olahraga, disebutnya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memupus harapan generasi muda untuk berkembang melalui prestasi.

“Kami berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola lembaga olahraga di daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto masih terus berproses dalam penyidikan kasus rausah di tubuh Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten periode 2020-2024.

Meski hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Korps Adhyaksa telah memanggil 15 orang saksi atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI pada masa kepemimpinan Suher Didieanto tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, mengungkapkan, 15 orang yang dipanggil sebagai saksi ini adalah pengurus yang masuk dalam struktural KONI Kabupaten Mojokerto periode 2020-2024.

Data yang dihimpun media ini, 15 saksi yang telah dipanggil Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto adalah: Bambang Widjanarko yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto; Nugroho Budi Sulistya yang saat ini menjabat Kepala Bakesbangpol sekaligus Plt Kominfo Kabupaten Mojokerto; Dedy Muhartadi saat ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojolerto; Tatang Mahendrata, saat ini Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya, Andung Ahmad Kurniawan wartawan di Mojokerto; Ustadzy Rois; Syamsul Bakri; Najib Al Falaq; Tri Insani Ratnaningrum; Saiman; Raden Hilal Hasibuan; Musliem Muttaqien; Rival Datuiding; Achmad Rifai; dan Sopi’i.

“Sudah 15 orang yang diperiksa,” ujar Rizky, Jumat (1/8/2025).

Penulis : ANANG CHAERUDIN

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Ratusan Juta, Istri Kades Sawiji Jombang Dilaporkan ke Polisi
Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Kader Gerindra yang Terjaring OTT KPK
Polisi di Jombang Cek Ketersediaan LPG Subsidi
Arogansi PT SMART, Lahan Warga Diacak-acak, 10 Orang Luka
Kejari Jombang Bongkar Korupsi Perbankan, Mantri BRI Dijebloskan ke Penjara
Niat Silaturahmi, Seorang Warga di Jombang Malah Dihajar Hingga Kepala Bocor
Rumah di Diwek Jombang Disiram Air Tinja, Pemilik Lapor Polisi
Ledakan Tabung LPG Diduga Terjadi di Gudang Ilegal Jombang, Satu Orang Tewas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 05:24 WIB

Diduga Gelapkan Dana Ratusan Juta, Istri Kades Sawiji Jombang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Kader Gerindra yang Terjaring OTT KPK

Jumat, 10 April 2026 - 16:34 WIB

Polisi di Jombang Cek Ketersediaan LPG Subsidi

Kamis, 9 April 2026 - 11:34 WIB

Arogansi PT SMART, Lahan Warga Diacak-acak, 10 Orang Luka

Rabu, 8 April 2026 - 05:51 WIB

Kejari Jombang Bongkar Korupsi Perbankan, Mantri BRI Dijebloskan ke Penjara

Berita Terbaru

Hukum

Polisi di Jombang Cek Ketersediaan LPG Subsidi

Jumat, 10 Apr 2026 - 16:34 WIB