JOMBANG – Kasus pemberhentian Yogi Susilo, seorang guru di Kabupaten Jombang yang sebelumnya ditulis inisial S, ternyata memiliki riwayat penyakit.
Di balik tudingan pelanggaran disiplin yang menjadi dasar pemecatan, terungkap fakta mengenai kondisi kesehatan serius dan perjuangan fisik di medan kerja ekstrem yang diklaim tidak diakomodasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Yogi Susilo, yang telah mengabdi sebagai tenaga pendidik sejak 2007, mengungkapkan bahwa dirinya menderita penyakit saraf terjepit (HNP) akibat kecelakaan pada 2016.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan diagnosis medis, ia mengalami penyempitan tulang belakang yang bersifat permanen, sehingga diinstruksikan untuk menghindari aktivitas berat dan perjalanan jarak jauh.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan penugasan yang diterimanya. Pada 2023, Yogi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di SDN Jipurapah 2. Lokasi sekolah tersebut mengharuskan Yogi menempuh perjalanan selama 1,5 jam dengan medan perbukitan yang terjal dan berbatu.
“Saya berangkat pukul 05.30 WIB dan baru tiba hampir pukul 07.00 WIB. Medannya sangat berat, naik-turun gunung. Ini kondisi yang secara medis seharusnya saya hindari,” ujar Yogi saat ditemui wartawan, Rabu (29/4/2026).
Meskipun telah berulang kali mengajukan permohonan mutasi dengan melampirkan dokumen rekam medis resmi, Yogi mengaku permohonannya tidak pernah dikabulkan oleh dinas terkait.
Terkait tuduhan tidak masuk kerja selama 181 hari sepanjang tahun 2025, Yogi memberikan klarifikasi. Ia tidak menampik adanya ketidakhadiran, namun menegaskan bahwa hal tersebut dipicu oleh kondisi kesehatannya yang memburuk pada rentang waktu 2024 hingga awal 2025.
“Saya akui ada masa di mana saya tidak masuk karena sakit, dan itu disertai surat keterangan dokter. Namun, setelah sanksi penurunan pangkat sebelumnya, saya kembali aktif mengajar secara rutin setiap hari dari pagi hingga sore sejak pertengahan 2025,” tegasnya.
Mengenai data absensi manual yang menjadi dasar pemecatan, Yogi menilai sistem tersebut tidak valid. Ia mengaku sengaja tidak mengisi absensi manual sebagai bentuk protes terhadap ketidaktertiban administrasi di sekolah, di mana oknum guru lain tetap tercatat hadir meski tidak masuk. Yogi bahkan sempat mengusulkan penggunaan sistem absensi digital (faceprint) agar lebih transparan, namun usulan tersebut tidak ditanggapi.
Yogi menyayangkan sikap Pemkab Jombang yang dianggap menutup mata terhadap kondisi kemanusiaan dan riwayat kesehatannya. Ia merasa ada tekanan psikologis di lingkungan kerja, termasuk insiden pemulangan siswa secara mendadak saat ia sedang mengajar yang dianggapnya sebagai bentuk intimidasi.
Pasca menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian pada 18 April 2026, Yogi menyatakan akan menempuh langkah hukum formal.
Mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Menyiapkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika upaya banding tidak membuahkan hasil.
“Ini persoalan keadilan. Sebagai institusi, dinas seharusnya melihat kondisi pegawainya secara utuh. Apakah patut memaksakan tugas di medan berat kepada seseorang yang sedang sakit permanen?” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Anwar, menyebut pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial S (Yogi Susilo) yang bertugas di SD Negeri di Jombang.
Anwar mengatakan bahwa keputusan tersebut murni merupakan tindak lanjut atas pelanggaran disiplin berat, bukan karena kritik fasilitas sekolah yang sempat beredar di publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim terpadu, S disebut tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 181 hari kerja secara kumulatif sepanjang Januari hingga Desember 2025. Tren indisipliner ini bahkan terdeteksi telah dilakukan sejak Juli 2024.
“Tidak benar jika pemberhentian Sdr. S disebabkan oleh kritik fasilitas sekolah. Proses ini adalah muara dari rangkaian pembinaan disiplin yang panjang akibat absensi tanpa keterangan sah yang dilakukan secara berulang,” tegas Anwar dalam keterangan resmi yang diterima MITRAMEDIA.CO.















