JOMBANG – Di balik narasi yang digaungkan tentang pembangunan sumber daya manusia yang digadang-gadang pemerintah, sebuah ironi kelam muncul dari ruang-ruang kelas di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dua sosok pendidik, Yogi Susilo Wicaksono dan seorang Dharu Suwandono, kini terasing dari profesi yang telah mereka jalani bertahun-tahun.
Keduanya resmi menyandang status pecatan Aparatur Sipil Negara (ASN), terjerat dalam pasal disiplin berat: bolos kerja hingga ratusan hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, di balik angka-angka absensi yang disodorkan pemerintah daerah, tersimpan narasi perlawanan tentang sistem yang dianggap kaku, birokrasi yang tuli, hingga dugaan kriminalisasi terhadap mereka yang berani bersuara.
Berikut sederet fakta tentang pemecatan dua guru di Kota Santri:
Lumpuh di Medan Ekstrem: Tragedi Yogi Susilo
Bagi Yogi Susilo Wicaksono, pengabdian di wilayah terpencil Jombang berakhir dengan selembar Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) tidak atas permintaan sendiri.
SK yang ditandatangani Bupati Jombang, Warsubi, pada 18 April 2026 itu menjadi titik akhir setelah Yogi dituding mangkir selama 181 hari sepanjang tahun 2025.
Perjalanan menuju kejatuhan Yogi bermula pada tahun 2023, saat ia dimutasi ke SDN Jipurapah 2. Sekolah ini bukan sekadar tempat mengajar biasa; lokasinya berada di pelosok dengan medan yang menantang dan jarak tempuh 90 menit dari kediamannya.
Di tengah tuntutan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, musuh lama Yogi kembali menyerang: penyakit saraf terjepit (HNP).
“Sejak 2016 saya sudah divonis dokter. Ini tidak bisa sembuh total,” lirih Yogi saat ditemui di kediamannya belum lama ini.
Kondisi fisiknya ambruk pada Juli 2024. Kaki Yogi memar kehitaman, ia kehilangan kemampuan berjalan.
Dalam kondisi tak berdaya, Yogi mengaku telah berkali-kali mengajukan mutasi ke sekolah dengan akses yang lebih ramah bagi kondisi medisnya.
Ia melampirkan resume medis lengkap sebagai bukti otentik. Namun, permohonan itu menguap begitu saja di meja birokrasi.
“Saya bilang siap masuk, meskipun pangkat diturunkan, asalkan saya dimutasi karena riwayat sakit saya. Tapi tidak ada tindak lanjut,” ungkap Yogi.
Puncaknya, sistem absensi manual yang digunakan saat itu mencatat ketidakhadirannya secara masif.
Meski Yogi mengklaim memiliki saksi rekan kerja dan bukti absensi mandiri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bergeming. Bagi mereka, angka 181 hari adalah angka mati yang tak bisa ditawar oleh alasan kesehatan.
Dharu Suwandono: Ketika Mesin Pemindai Wajah Menjadi Hakim
Tak jauh dari pusat kota, drama serupa menimpa Dharu, seorang guru olahraga di SDN Jombatan 6.
Ia dipecat atas tuduhan mangkir selama 177 hari. Namun, berbeda dengan Yogi, Dharu membawa narasi yang lebih tajam: dugaan malfungsi teknologi dan aroma balas dendam birokrasi.
D membantah keras tudingan bolos tersebut. Menurutnya, pangkal persoalan ada pada mesin faceprint (pemindai wajah) sekolah yang gagal membaca datanya sejak 2024.
Selama mesin tersebut rusak, D mengklaim tetap mengajar dan mengisi absensi secara manual, prosedur yang awalnya direstui pihak sekolah.
“Absensi manual itu ada. Faceprint seharusnya alat bantu disiplin, bukan alat untuk menjatuhkan pegawai,” tegas Dharu.
Dharu merasa ada motif lain di balik pemecatannya. Sebelum SK pemecatan turun, D dikenal vokal.
Ia melaporkan dugaan manipulasi data elektronik di lingkungan pendidikan ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut berkaitan dengan data sertifikasi pendidik miliknya dan sang istri yang mendadak tidak valid di sistem, mengakibatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai Rp40 juta tak kunjung cair.
“Saya menduga ini ada kaitannya. Saya melaporkan kebenaran, tapi justru saya yang didepak,” ungkapnya.
Kini, Dharu tengah menempuh jalur banding ke Badan Pertimbangan (BP) ASN demi memulihkan nama baiknya.
Pemkab Jombang Sebut Pemecatan Sudah On The Track
Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menegaskan bahwa prosedur yang mereka jalankan sudah on the track.
Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, menyebut bahwa keputusan tersebut telah melalui proses panjang dan mendapat restu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Proses sudah berjalan sesuai ketentuan. Yang bersangkutan telah diberikan kesempatan memperbaiki, namun tidak dimanfaatkan,” tegas Anwar.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Wor Windari, mengingatkan bahwa beban kerja guru kini lebih ketat.
Merujuk pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, guru wajib memenuhi 37,5 jam kerja per pekan.
Ketidakhadiran fisik di sekolah, apa pun alasannya jika tanpa keterangan sah, tetap dianggap pelanggaran disiplin berat.
Desakan Audit Sektor Pendidikan di Kota Santri
Kasus beruntun ini memicu reaksi keras dari Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang. Ketua Dewan Pendidikan, Cholil Hasyim, mencium adanya aroma ketidakadilan administratif dan lemahnya tata kelola data di internal dinas.
“Ada perbedaan data yang mencolok. Guru merasa masuk, dinas mencatat bolos. Ini menunjukkan ada yang salah dengan sistem pencatatan kita,” kata Cholil dalam keterangan rilis resmi yang diterima media ini secara tertulis.
Dewan Pendidikan mengeluarkan lima rekomendasi darurat kepada Pemkab Jombang. Salah satu yang paling menonjol adalah tuntutan untuk melakukan Audit Kemanusiaan.
Mereka meminta adanya pemeriksaan medis independen untuk menilai kelayakan fisik guru yang ditempatkan di medan ekstrem serta mendorong penyelesaian berbasis restorative justice.
Kini, nasib Yogi dan Dharu berada di ujung tanduk. Kasus mereka menjadi cermin retak bagi dunia pendidikan di Jombang; tentang bagaimana pengabdian bertahun-tahun bisa rontok oleh kakuat birokrasi dan data digital yang, dalam beberapa kasus, ternyata bisa berkhianat.
Di kota yang dikenal dengan sebutan Kota Santri ini, keadilan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa kini sedang diuji di ruang-ruang banding dan Pengadilan Tata Usaha Negara.















