SERANG — Petualangan komplotan spesialis ganjal kartu ATM asal Tanggamus, Lampung, berakhir di tangan kepolisian.
Tim Resmob Satreskrim Polres Serang meringkus dua tersangka, AA (30) dan HE (42), yang tercatat telah melancarkan aksi kriminal serupa di 25 lokasi berbeda lintas wilayah Banten.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan intensif, kedua tersangka mengaku telah membobol 15 mesin ATM di wilayah hukum Polres Serang dan 10 lokasi di wilayah Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pengakuan tersangka, masih ada satu pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Andri dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).
Penangkapan warga Dusun Johar Baru, Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam atas laporan korban berinisial PS (32), warga Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Kedua pelaku tidak berkutik saat disergap polisi pada Kamis sore (14/5/2026). Saat itu, mereka diduga kuat sedang bersiap mencari korban baru di depan sebuah minimarket di Jalan Raya PLP Curug, Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti operasional kejahatan, meliputi:
1 unit sepeda motor Honda PCX (sarana kejahatan)
50 buah kartu ATM dari berbagai bank
2 buah gergaji besi
2 bungkus tusuk gigi beserta 7 potongan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot mesin ATM.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa komplotan ini mengincar korban yang mengalami kendala teknis akibat mesin ATM yang telah mereka sabotase sebelumnya menggunakan tusuk gigi.
Kasus terakhir yang menimpa korban PS pada 15 April 2026 menjadi gambaran modus operandi pelaku:
1. Sabotase Mesin: Pelaku mengganjal slot kartu pada mesin ATM di dalam minimarket terdekat dari rumah korban.
2. Kartu Terjebak: Saat korban bertransaksi, kartu ATM miliknya tertelan dan tidak dapat keluar.
3. Pura-Pura Menolong: Dalam kondisi korban panik, salah satu pelaku mendekat dan berpura-pura memberikan bantuan.
4. Mengintip PIN: Pelaku mengarahkan korban untuk menekan tombol tertentu dan memasukkan nomor PIN berulang kali. Di saat bersamaan, pelaku menghafal PIN korban.
5. Eksekusi Saldo: Setelah korban menyerah dan meninggalkan lokasi, para pelaku membongkar mesin, mengambil kartu ATM korban, dan langsung menguras habis isi rekeningnya.
Akibat kejahatan tersebut, korban PS kehilangan uang tabungan sebesar Rp139 juta. Korban baru menyadari kerugian tersebut setelah tiba di rumah dan memeriksa notifikasi mutasi rekening, yang kemudian langsung dilaporkan ke Mapolres Serang.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan.















