JOMBANG – Terisolasi secara geografis dan kini terhimpit polemik administratif. Itulah potret SDN Jipurapah 2, sebuah sekolah kecil di pelosok Dusun Kedungdendeng, Desa Jipurapah, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Sekolah yang berdiri di atas infrastruktur ala kadarnya ini mendadak menjadi pusat perhatian publik menyusul keputusan Pemerintah Kabupaten Jombang memberhentikan salah satu guru ASN-nya, yakni Yogi Susilo.
Kasus ini menyisakan pertanyaan besar. Apakah pemecatan ini murni persoalan disiplin, ataukah ada kelemahan sistem dalam memotret realitas pengabdian di wilayah tertinggal?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mencapai SDN Jipurapah 2 bukan perkara mudah. Meski berstatus sekolah negeri, lokasinya menuntut perjuangan fisik bagi siapa pun yang ingin mendatanginya.
Dari pusat Kota Jombang, dibutuhkan waktu tempuh sekitar 90 menit menuju Desa Jipurapah, ditambah perjalanan 8 kilometer menembus hutan menuju Dusun Kedungdendeng.
“Kalau naik sepeda motor matik satu jam, sepeda trail setengah jam, jika melihat kondisi jalan hari ini. Medan jalannya sebagian paving, cor, lalu tanah. Sebagian besar masih tanah,” ujar Setiawan, warga setempat.
Di sekolah yang hanya memiliki 26 siswa dari kelas 1 hingga 6 ini, fasilitas sangat terbatas. Hanya tersedia tiga ruang untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) enam kelas, yang memaksa siswa berbagi ruang dalam sekat-sekat kesederhanaan.
Plt Kepala Sekolah SDN Jipurapah 2, Winarsih, secara membenarkan bahwa alasan pemecatan Yogi Susilo berakar dari dugaan ketidakhadiran berkepanjangan sepanjang 2024 hingga 2025.
Menurutnya, sekolah memegang bukti otentik yang melandasi jatuhnya sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDH) tersebut.
“Memang benar, selama satu semester itu tidak masuk. Bukti absensinya ada,” kata Winarsih kepada wartawan di lokasi, Selasa (5/5/2026).
Winarsih menekankan bahwa ketidakhadiran guru berstatus ASN di sekolah pelosok seperti ini berdampak fatal karena keterbatasan jumlah pengajar.
“Siswanya dari warga sekitar sini saja,” imbuhnya.
Di sisi lain, Yogi Susilo menangkis tuduhan tersebut. Ia menduga ada ketidakakuratan dalam proses pendataan disiplin yang berujung pada SK Bupati Jombang tertanggal 18 April 2026 tersebut.
Argumen utama Yogi adalah sistem keuangan negara yang menurutnya tetap mengakui kinerjanya.
“Setelah hukuman sebelumnya selesai, saya tetap aktif mengajar setiap hari. Tunjangan profesi juga tetap cair,” ucap Yogi, Selasa (28/4/2026) lalu.
Sementara itu, Kepala Dusun Kedungdendeng, Jihan Suprendik, menegaskan betapa krusialnya keberadaan sekolah ini bagi warga.
“Kalau ke sekolah lain harus ke pusat desa, jaraknya sekitar tujuh kilometer dari sini,” ujar dia.















