JOMBANG – Belum usai kasus pemberhentian guru berinisial S di Jombang, kini dunia pendidikan di Kota Santri kembali dihangatkan dengan dugaan kasus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Dharu Suwandono, seorang guru olahraga di SD Negeri Jombatan 6.
Dharu mengaku diberhentikan dengan tuduhan akumulasi tidak masuk kerja selama 177 hari, meski ia membantah keras tuduhan tersebut.
Dharu, yang telah mengabdi di Jombang sejak 2009, menduga kuat bahwa pemberhentian dirinya merupakan buntut dari laporannya ke pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh oknum pegawai di Dinas Pendidikan setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan SK Pemberhentian yang diterimanya, Dharu dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja dengan akumulasi absen sebanyak 177 hari. Namun, Dharu menegaskan bahwa dirinya tetap menjalankan tugas mengajar di lapangan.
“Faktanya saya masuk. Murid, rekan guru, dan penjaga sekolah tahu saya mengajar. Terkait fingerprint, memang sempat ada kendala teknis pada mesin di tahun 2024 yang tidak mendeteksi data saya. Saya sudah berkoordinasi dan beralih ke absensi manual, namun tampaknya absensi manual ini tidak diakui oleh dinas,” ujar Dharu saat ditemui.
Ia juga menyayangkan tidak adanya prosedur peringatan bertahap sebelum sanksi berat dijatuhkan.
“Saya tidak pernah menerima peringatan tertulis atau sanksi penurunan pangkat sebelumnya. Tiba-tiba langsung muncul SK pemberhentian dengan akumulasi 177 hari,” tambahnya.
Dugaan Manipulasi Data Dapodik
Dharu mengungkapkan, persoalan bermula saat ia menemukan adanya perubahan data elektronik pada akun Dapodik miliknya. Data tahun sertifikasi pendidik (NRG) miliknya diduga diubah oleh oknum pegawai internal dinas dari tahun 2016 menjadi 2017.
Perubahan data yang disebut pihak dinas sebagai residu sistem atau eror tersebut berdampak fatal.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi miliknya dan sang istri tidak cair sejak Juli hingga Desember, dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp40 juta.
“Saya menduga ada penyalahgunaan wewenang. Data saya diubah sehingga statusnya menjadi tidak valid. Ketika saya adukan secara resmi ke kepala dinas, tidak ada tanggapan berarti, sehingga saya memutuskan melapor ke polisi,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Jombang tersebut.
Terkait nasib profesinya, Dharu tidak tinggal diam. Ia kini tengah menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Ia melampirkan sejumlah bukti pendukung, termasuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2025 yang menunjukkan nilai kedisiplinan yang baik.
“Saya tetap lanjut (proses hukum). Ini bukan hanya soal saya, tapi soal martabat profesi guru. Jika ada itikad baik sejak awal, mungkin ceritanya berbeda. Namun hingga kini, proses penyelidikan di kepolisian pun terasa mandek,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum memberikan keterangan resmi terkait status kepegawaian dan alasan detail di balik pemberhentian Dharu Suwandono.















