JOMBANG – Nama Rahardian Firmansyah, Kepala Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, mendadak menjadi buah bibir masyarakat.
Sayangnya, bukan karena prestasi di usia mudanya, melainkan karena keterkaitannya dalam pusaran kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD).
Pria yang akrab disapa Rahardian ini harus merelakan kediamannya diobok-obok oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang pada Selasa (21/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggeledahan ini menjadi babak baru dalam penyelidikan maraton terkait penggunaan dana desa periode 2021 hingga 2023.
Aparat kepolisian tampak serius dalam menyisir jejak dokumen di rumah Rahardian. Berikut adalah fakta-fakta terkait penggeledahan tersebut:
Durasi Panjang: Penggeledahan berlangsung dari pagi hingga sore hari.
Personel: Sekitar sembilan anggota Unit Tipikor dikerahkan ke lokasi.
Dokumen yang Disita: Petugas mengamankan dokumen penting yang selama ini “sulit ditemukan”, termasuk: Surat Pertanggungjawaban (SPJ); Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Surat Keputusan (SK) operator desa.
“Saya lihat ada sekitar sembilan anggota dari Unit Tipikor yang datang. Penggeledahan berlangsung dari pagi sampai sore,” ungkap Suwadi, anggota BPD setempat yang menyaksikan proses tersebut.
Keluhan warga terhadap kepemimpinan Rahardian sebenarnya sudah mulai memanas sejak tahun 2025 silam. Warga desa mulai menaruh curiga setelah melihat ketidaksinkronan antara realisasi proyek pembangunan di lapangan dengan besarnya anggaran yang dikelola.
Keresahan warga inilah yang kemudian berujung pada laporan resmi ke aparat penegak hukum. Kini, jabatan mentereng sebagai kepala desa muda harus berhadapan dengan indikasi kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana tersebut. Selain rumah Rahardian, polisi juga menggeledah rumah mantan operator desa berinisial AP.
Fokus polisi adalah membongkar siapa saja yang ikut menikmati kucuran dana desa yang diduga diselewengkan tersebut.















