Guru di Jombang Dipecat Bupati Usai Kritik Fasilitas Sekolah yang Tak Layak

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi guru di Jombang dipecat usai melontarkan kritik terhadap fasilitas pendidikan yang tak memadai. (MITRAMEDIA.CO)

Ilustrasi guru di Jombang dipecat usai melontarkan kritik terhadap fasilitas pendidikan yang tak memadai. (MITRAMEDIA.CO)

JOMBANG – Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S, yang dikenal vokal mengkritik kebijakan kedisiplinan dan fasilitas sekolah, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) tidak atas permintaan sendiri.

Keputusan ini memicu persoalan mengenai ruang kritik bagi tenaga pendidik dan akurasi sistem pengawasan birokrasi.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang tertanggal 18 April 2026, guru golongan III/b tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

S dituding mangkir mengajar tanpa keterangan selama 181 hari kerja secara kumulatif sepanjang tahun 2025.

S membantah keras tuduhan tersebut. Ia membeberkan bukti administrasi yang kontradiktif dengan keputusan pemkab.

“Saya tetap menjalankan tugas mengajar. Buktinya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) saya cair sepenuhnya dari Juli hingga Desember 2025. Secara logika birokrasi, TPG hanya bisa cair jika guru dinyatakan aktif dan memenuhi beban kerja,” tegas S saat ditemui pada Senin (27/4/2026).

S menuding adanya upaya sistematis untuk menyingkirkannya setelah ia mengirimkan video kritik ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang.

Video tersebut menyoal ketimpangan disiplin di sekolahnya, di mana ia mengklaim ada guru lain yang sering tidak hadir namun luput dari sanksi, serta fasilitas sekolah yang tidak memadai.

Kasus ini mengungkap kerentanan validitas data absensi sebelum digitalisasi diterapkan. S menekankan bahwa selama tahun 2025, sistem yang digunakan di sekolahnya masih bersifat manual. Sistem finger face baru diberlakukan pada Januari 2026 justru setelah dirinya dilaporkan oleh kepala sekolah.

Baca Juga  Politama Mojokerto Jalin Kerjasama Strategis dengan PT Jasuindo Tiga Perkasa

Dalam pemeriksaan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), S mengaku membawa saksi rekan sejawat yang melihat kehadirannya di sekolah. Namun, kesaksian tersebut diklaim tidak menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan.

S menilai proses penjatuhan sanksi berat ini melompati tahapan pembinaan. “Seharusnya ada teguran lisan, tertulis, baru sanksi berat. Ini terkesan dipaksakan langsung ke pemberhentian,” ujarnya.

Kepala Sekolah tempat S bertugas memberikan konfirmasi singkat. Ia bersikeras bahwa pemecatan tersebut sudah sesuai regulasi.

“Ya benar, karena alpanya melebihi batas dari aturan dan ketentuan. Untuk teknis administrasi, silakan hubungi Dinas Pendidikan,” ungkapnya singkat.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Wor Windari, memilih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang diajukan awak media belum mendapatkan respons resmi.

Akibat keputusan ini, S kini kehilangan mata pencaharian untuk menafkahi istri dan dua anaknya. Dampak psikologis dialami keluarga, namun S menyatakan akan menempuh jalur hukum.

Dalam waktu dekat, S berencana mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN). Ia menuntut keadilan atas apa yang ia sebut sebagai kriminalisasi terhadap sikap kritis guru.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Potret SDN Jipurapah 2 di Tengah Prahara Pemecatan Guru ASN
Kesaksian Mantan Murid Yogie Susilo: Bantah Tuduhan Gurunya Sering Tak Masuk Ngajar
Pemkab Terkesan Kejam, Ini Sederet Fakta Kasus Pemecatan Guru di Kota Santri
Dewan Pendidikan Desak Inspektorat Audit Menyeluruh Administrasi Disdikbud Jombang yang Amburadul
Guru di Jombang yang Dipecat Bupati Ternyata Kondisinya Tak Sehat Usai Kecelakaan
Terjadi Lagi, Dugaan Kriminalisasi Guru di Jombang yang Diberhentikan Sepihak
Pemkab Jombang Zalim, Guru Disuruh Kerja Namun Tak Digaji
SD Plus Darul Ulum Jombang Salurkan 335 Paket Zakat Fitrah dan Ratusan Takjil

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:12 WIB

Kesaksian Mantan Murid Yogie Susilo: Bantah Tuduhan Gurunya Sering Tak Masuk Ngajar

Senin, 4 Mei 2026 - 17:30 WIB

Pemkab Terkesan Kejam, Ini Sederet Fakta Kasus Pemecatan Guru di Kota Santri

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:13 WIB

Dewan Pendidikan Desak Inspektorat Audit Menyeluruh Administrasi Disdikbud Jombang yang Amburadul

Rabu, 29 April 2026 - 20:18 WIB

Guru di Jombang yang Dipecat Bupati Ternyata Kondisinya Tak Sehat Usai Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 - 19:35 WIB

Terjadi Lagi, Dugaan Kriminalisasi Guru di Jombang yang Diberhentikan Sepihak

Berita Terbaru

Dharu Suwandono (kiri) dan Yogi saat mengantar surat permohonan hearing di Kantor DPRD Jombang. (ISTIMEWA)

Pemerintahan

DPRD Bakal Bedah Skandal Kasus Pemecatan Dua Guru di Jombang

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:57 WIB