JOMBANG – Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S, yang dikenal vokal mengkritik kebijakan kedisiplinan dan fasilitas sekolah, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) tidak atas permintaan sendiri.
Keputusan ini memicu persoalan mengenai ruang kritik bagi tenaga pendidik dan akurasi sistem pengawasan birokrasi.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang tertanggal 18 April 2026, guru golongan III/b tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
S dituding mangkir mengajar tanpa keterangan selama 181 hari kerja secara kumulatif sepanjang tahun 2025.
S membantah keras tuduhan tersebut. Ia membeberkan bukti administrasi yang kontradiktif dengan keputusan pemkab.
“Saya tetap menjalankan tugas mengajar. Buktinya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) saya cair sepenuhnya dari Juli hingga Desember 2025. Secara logika birokrasi, TPG hanya bisa cair jika guru dinyatakan aktif dan memenuhi beban kerja,” tegas S saat ditemui pada Senin (27/4/2026).
S menuding adanya upaya sistematis untuk menyingkirkannya setelah ia mengirimkan video kritik ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang.
Video tersebut menyoal ketimpangan disiplin di sekolahnya, di mana ia mengklaim ada guru lain yang sering tidak hadir namun luput dari sanksi, serta fasilitas sekolah yang tidak memadai.
Kasus ini mengungkap kerentanan validitas data absensi sebelum digitalisasi diterapkan. S menekankan bahwa selama tahun 2025, sistem yang digunakan di sekolahnya masih bersifat manual. Sistem finger face baru diberlakukan pada Januari 2026 justru setelah dirinya dilaporkan oleh kepala sekolah.
Dalam pemeriksaan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), S mengaku membawa saksi rekan sejawat yang melihat kehadirannya di sekolah. Namun, kesaksian tersebut diklaim tidak menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan.
S menilai proses penjatuhan sanksi berat ini melompati tahapan pembinaan. “Seharusnya ada teguran lisan, tertulis, baru sanksi berat. Ini terkesan dipaksakan langsung ke pemberhentian,” ujarnya.
Kepala Sekolah tempat S bertugas memberikan konfirmasi singkat. Ia bersikeras bahwa pemecatan tersebut sudah sesuai regulasi.
“Ya benar, karena alpanya melebihi batas dari aturan dan ketentuan. Untuk teknis administrasi, silakan hubungi Dinas Pendidikan,” ungkapnya singkat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Wor Windari, memilih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang diajukan awak media belum mendapatkan respons resmi.
Akibat keputusan ini, S kini kehilangan mata pencaharian untuk menafkahi istri dan dua anaknya. Dampak psikologis dialami keluarga, namun S menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Dalam waktu dekat, S berencana mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN). Ia menuntut keadilan atas apa yang ia sebut sebagai kriminalisasi terhadap sikap kritis guru.















