JAKARTA – Dewan Pers mengeluarkan instruksi tegas bagi instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN/BUMD), hingga sektor swasta untuk menolak segala bentuk permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak yang mengatasnamakan wartawan atau organisasi pers.
Langkah ini diambil guna memutus praktik gratifikasi dan pemerasan yang kerap muncul menjelang Idul Fitri 1447 H.
Melalui Surat Edaran Nomor 347/DP/K/III/2026, Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa pembebanan THR kepada narasumber atau mitra kerja merupakan pelanggaran berat terhadap etika profesi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dewan Pers secara eksplisit meminta publik untuk segera melaporkan oknum yang melakukan pemaksaan kepada pihak kepolisian.
Dewan Pers menekankan bahwa kewajiban pemberian THR sepenuhnya berada di pundak perusahaan pers tempat wartawan bernaung, sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Menjadikan hari raya sebagai alasan untuk meminta sumbangan dianggap sebagai tindakan yang mencederai independensi pers.
“Regulasi yang ada saat ini sangat jelas menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban dari perusahaan pers yang mempekerjakannya,” tulis Dewan Pers dalam poin utama edaran tersebut.
Sebagai upaya preventif terhadap potensi penyalahgunaan profesi, Dewan Pers mengeluarkan tiga instruksi utama bagi seluruh pimpinan lembaga dan perusahaan:
1. Penolakan Mutlak: Menolak secara tegas permintaan THR atau sumbangan dalam bentuk apa pun dari organisasi wartawan maupun perusahaan pers.
2. Abaikan Intimidasi: Tidak merespons komunikasi dari oknum yang mencoba memanfaatkan momentum hari raya untuk kepentingan finansial pribadi atau kelompok.
3. Lapor Aparat: Melaporkan kepada pihak berwajib (Kepolisian) jika permintaan dilakukan dengan cara memaksa, mengancam, atau mengarah pada tindak pidana pemerasan.
Kebijakan ini didukung penuh oleh 11 konstituen resmi Dewan Pers, termasuk PWI, AJI, IJTI, serta asosiasi perusahaan pers seperti AMSI dan SMSI.
Kesepakatan kolektif ini bertujuan untuk menjaga marwah profesi jurnalistik dari praktik koruptif yang dapat merusak kredibilitas institusi pers di mata publik.
Selain melalui jalur hukum di kepolisian, masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban intimidasi oleh oknum wartawan dapat melaporkan kejadian tersebut secara langsung melalui saluran pengaduan resmi di laman Dewan Pers.
















