Dewan Pers Minta Publik Polisikan Oknum Wartawan yang Minta THR

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. (Foto: Dok. Dewan Pers)

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. (Foto: Dok. Dewan Pers)

JAKARTA – Dewan Pers mengeluarkan instruksi tegas bagi instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN/BUMD), hingga sektor swasta untuk menolak segala bentuk permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak yang mengatasnamakan wartawan atau organisasi pers.

Langkah ini diambil guna memutus praktik gratifikasi dan pemerasan yang kerap muncul menjelang Idul Fitri 1447 H.

Melalui Surat Edaran Nomor 347/DP/K/III/2026, Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa pembebanan THR kepada narasumber atau mitra kerja merupakan pelanggaran berat terhadap etika profesi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dewan Pers secara eksplisit meminta publik untuk segera melaporkan oknum yang melakukan pemaksaan kepada pihak kepolisian.

Dewan Pers menekankan bahwa kewajiban pemberian THR sepenuhnya berada di pundak perusahaan pers tempat wartawan bernaung, sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Menjadikan hari raya sebagai alasan untuk meminta sumbangan dianggap sebagai tindakan yang mencederai independensi pers.

“Regulasi yang ada saat ini sangat jelas menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban dari perusahaan pers yang mempekerjakannya,” tulis Dewan Pers dalam poin utama edaran tersebut.

Baca Juga  Refleksi Kemerdekaan Penuh Keakraban, Polisi di Jombang Ajak Wartawan Adu Skill Sepak Bola

Sebagai upaya preventif terhadap potensi penyalahgunaan profesi, Dewan Pers mengeluarkan tiga instruksi utama bagi seluruh pimpinan lembaga dan perusahaan:

1. Penolakan Mutlak: Menolak secara tegas permintaan THR atau sumbangan dalam bentuk apa pun dari organisasi wartawan maupun perusahaan pers.

2. Abaikan Intimidasi: Tidak merespons komunikasi dari oknum yang mencoba memanfaatkan momentum hari raya untuk kepentingan finansial pribadi atau kelompok.

3. Lapor Aparat: Melaporkan kepada pihak berwajib (Kepolisian) jika permintaan dilakukan dengan cara memaksa, mengancam, atau mengarah pada tindak pidana pemerasan.

Kebijakan ini didukung penuh oleh 11 konstituen resmi Dewan Pers, termasuk PWI, AJI, IJTI, serta asosiasi perusahaan pers seperti AMSI dan SMSI.

Kesepakatan kolektif ini bertujuan untuk menjaga marwah profesi jurnalistik dari praktik koruptif yang dapat merusak kredibilitas institusi pers di mata publik.

Selain melalui jalur hukum di kepolisian, masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban intimidasi oleh oknum wartawan dapat melaporkan kejadian tersebut secara langsung melalui saluran pengaduan resmi di laman Dewan Pers.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terduga Mafia Tanah di Jombang Gugat Pemilik Sertifikat Usai Dilaporkan ke Polisi
Palsukan Kuitansi dan Tanda Tangan Jual Beli Tanah, Dua Warga Megaluh Dipolisikan
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Resmikan Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang
Tertipu Investasi Bodong Rp200 Juta, Wanita di Jombang Laporkan Pria Berinisial B ke Polisi
Polisi Panggil Kades dan Ketua BUMDes Mojowangi, Dalami Dugaan Korupsi Ternak Babi
Oknum Perangkat Desa Latsari Diduga Palsukan Tanda Tangan, Alas Hak Mendadak Beralih Nama
Terjadi Lagi, Oknum Wartawan di Jombang Ngaku Pengacara Tipu Warga Puluhan Juta
AMI Geram! Polrestabes Sebut 3 Anggota DPRD Jalani Asesmen di BNNK, Humas BNNK Mengaku Tak Tahu

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Terduga Mafia Tanah di Jombang Gugat Pemilik Sertifikat Usai Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Palsukan Kuitansi dan Tanda Tangan Jual Beli Tanah, Dua Warga Megaluh Dipolisikan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Resmikan Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Polisi Panggil Kades dan Ketua BUMDes Mojowangi, Dalami Dugaan Korupsi Ternak Babi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Oknum Perangkat Desa Latsari Diduga Palsukan Tanda Tangan, Alas Hak Mendadak Beralih Nama

Berita Terbaru