Memeras Modus Takedown Berita, Oknum Wartawan di Mojokerto Kena OTT Polisi

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Mojokerto. (Dok Humas Polres)

Polres Mojokerto. (Dok Humas Polres)

MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pria berinisial AA (41) yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara.

Oknum yang mengaku sebagai wartawan media online tersebut diringkus saat menerima uang tunai di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Mojosari, Sabtu (14/3/2026) malam.

Penangkapan AA bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap praktik pemerasan bermodus karya jurnalistik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, Unit Resmob Polres Mojokerto menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3 juta di dalam amplop putih serta sebuah kartu identitas pers milik salah satu media online.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengonfirmasi bahwa saat ini terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan.

“Kami bergerak setelah menerima laporan dugaan pemerasan. Terduga pelaku masih diperiksa untuk mendalami motif serta memverifikasi status profesinya,” tegas AKP Aldhino, Minggu (15/3/2026).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi AA diawali dengan tudingan terhadap korban, Wahyu Suhartatik (47).

Baca Juga  Catut Nama LSM Hingga Tenaga Ahli Bupati, Oknum Wartawan di Jombang Diduga Peras Kontraktor

AA menuding Wahyu menerima suap terkait proses rehabilitasi dua pengguna narkoba. Meski korban menyatakan prosedur tersebut telah sesuai dengan asesmen BNN Kota Mojokerto, pelaku tetap memproduksi konten berita yang menyudutkan.

Pelaku diketahui mengunggah narasi tersebut di situs web (portal media online), YouTube, hingga TikTok tanpa melalui proses konfirmasi. Tautan konten tersebut kemudian dikirimkan kepada korban sebagai alat intimidasi.

Dalam melancarkan aksinya, AA menawarkan jasa penghapusan konten (takedown) dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta. Setelah proses negosiasi, disepakati nominal sebesar Rp3 juta.

Nahas bagi AA, sesaat setelah uang berpindah tangan dan ia menyatakan berita telah dihapus, petugas kepolisian yang sudah memantau lokasi langsung melakukan penyergapan.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan verifikasi keabsahan status kewartawanan pelaku ke dewan pers atau organisasi profesi terkait. Langkah ini diambil untuk memisahkan antara tindak pidana pemerasan murni dengan pelanggaran kode etik profesi yang menjurus ke ranah kriminal.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Hukum Tegaskan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Cacat Prosedur Berpotensi Pidana
Aktivis Minta Polda Lampung Tuntaskan Kasus Honorer Fiktif, Desak Penetapan Tersangka Baru
Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Disorot BPK, Pansus DPRD Malah Bungkam
Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta
LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung
Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami
Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali
Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:16 WIB

Pakar Hukum Tegaskan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Cacat Prosedur Berpotensi Pidana

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Disorot BPK, Pansus DPRD Malah Bungkam

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:40 WIB

LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Berita Terbaru