Memeras Modus Takedown Berita, Oknum Wartawan di Mojokerto Kena OTT Polisi

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Mojokerto. (Dok Humas Polres)

Polres Mojokerto. (Dok Humas Polres)

MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pria berinisial AA (41) yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara.

Oknum yang mengaku sebagai wartawan media online tersebut diringkus saat menerima uang tunai di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Mojosari, Sabtu (14/3/2026) malam.

Penangkapan AA bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap praktik pemerasan bermodus karya jurnalistik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, Unit Resmob Polres Mojokerto menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3 juta di dalam amplop putih serta sebuah kartu identitas pers milik salah satu media online.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengonfirmasi bahwa saat ini terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan.

“Kami bergerak setelah menerima laporan dugaan pemerasan. Terduga pelaku masih diperiksa untuk mendalami motif serta memverifikasi status profesinya,” tegas AKP Aldhino, Minggu (15/3/2026).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi AA diawali dengan tudingan terhadap korban, Wahyu Suhartatik (47).

Baca Juga  Keracunan Massal di Ponpes Betek, Komnas PA Tuntut Sanksi Pidana SPPG Lalai

AA menuding Wahyu menerima suap terkait proses rehabilitasi dua pengguna narkoba. Meski korban menyatakan prosedur tersebut telah sesuai dengan asesmen BNN Kota Mojokerto, pelaku tetap memproduksi konten berita yang menyudutkan.

Pelaku diketahui mengunggah narasi tersebut di situs web (portal media online), YouTube, hingga TikTok tanpa melalui proses konfirmasi. Tautan konten tersebut kemudian dikirimkan kepada korban sebagai alat intimidasi.

Dalam melancarkan aksinya, AA menawarkan jasa penghapusan konten (takedown) dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta. Setelah proses negosiasi, disepakati nominal sebesar Rp3 juta.

Nahas bagi AA, sesaat setelah uang berpindah tangan dan ia menyatakan berita telah dihapus, petugas kepolisian yang sudah memantau lokasi langsung melakukan penyergapan.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan verifikasi keabsahan status kewartawanan pelaku ke dewan pers atau organisasi profesi terkait. Langkah ini diambil untuk memisahkan antara tindak pidana pemerasan murni dengan pelanggaran kode etik profesi yang menjurus ke ranah kriminal.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Ratusan Juta, Istri Kades Sawiji Jombang Dilaporkan ke Polisi
Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Kader Gerindra yang Terjaring OTT KPK
Polisi di Jombang Cek Ketersediaan LPG Subsidi
Arogansi PT SMART, Lahan Warga Diacak-acak, 10 Orang Luka
Kejari Jombang Bongkar Korupsi Perbankan, Mantri BRI Dijebloskan ke Penjara
Niat Silaturahmi, Seorang Warga di Jombang Malah Dihajar Hingga Kepala Bocor
Rumah di Diwek Jombang Disiram Air Tinja, Pemilik Lapor Polisi
Ledakan Tabung LPG Diduga Terjadi di Gudang Ilegal Jombang, Satu Orang Tewas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 05:24 WIB

Diduga Gelapkan Dana Ratusan Juta, Istri Kades Sawiji Jombang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Kader Gerindra yang Terjaring OTT KPK

Jumat, 10 April 2026 - 16:34 WIB

Polisi di Jombang Cek Ketersediaan LPG Subsidi

Kamis, 9 April 2026 - 11:34 WIB

Arogansi PT SMART, Lahan Warga Diacak-acak, 10 Orang Luka

Rabu, 8 April 2026 - 05:51 WIB

Kejari Jombang Bongkar Korupsi Perbankan, Mantri BRI Dijebloskan ke Penjara

Berita Terbaru

Hukum

Polisi di Jombang Cek Ketersediaan LPG Subsidi

Jumat, 10 Apr 2026 - 16:34 WIB