DPRD Jombang Godok Raperda Pengendalian Miras, Urgensi atau Sekadar Formalitas?

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jombang bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat saat melakukan pemusnahan minuman keras di mapolres setempat. (Foto: Istimewa)

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jombang bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat saat melakukan pemusnahan minuman keras di mapolres setempat. (Foto: Istimewa)

JOMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang kini tengah memacu penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif mengenai Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Langkah legislatif ini diambil sebagai respons terhadap eskalasi peredaran minuman keras (miras) yang kian tak terkendali dan memicu kerentanan sosial di wilayah Kota Santri.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, mengonfirmasi bahwa pembahasan regulasi ini telah memasuki fase awal. Pihaknya menyatakan telah melakukan koordinasi dengan unsur eksekutif guna memastikan sinkronisasi kebijakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembahasan sudah berjalan. Ke depan, kami akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar produk hukum ini bersifat komprehensif dan tepat sasaran,” ujar Kartiyono, Jumat (27/3/2026).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menekankan bahwa keberadaan aturan ini merupakan kebutuhan mendesak.

Ia menengarai adanya korelasi kuat antara meluasnya konsumsi miras dengan meningkatnya angka kriminalitas serta gangguan ketertiban umum di Jombang.

Namun, poin yang menjadi tantangan adalah penanganan miras ilegal. Produk tanpa izin edar ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nyawa konsumen karena nihilnya pengawasan standar kesehatan.

Baca Juga  Madas Jatim Kawal Pemeriksaan Hj. Her di KPK, Tegaskan Tolak Segala Bentuk Kriminalisasi

“Peredaran miras ilegal ini sangat berbahaya, baik dari aspek hukum maupun kesehatan publik. Naskah akademik tengah disiapkan sebagai landasan yuridis yang kuat,” tambahnya.

Langkah legislatif ini sejalan dengan retorika Bupati Jombang, Warsubi, yang sebelumnya mewacanakan revisi regulasi untuk memperberat sanksi bagi para pelanggar.

Dalam pemusnahan 7.310 botol miras di Mapolres Jombang medio Februari lalu, Warsubi menegaskan perlunya efek jera yang lebih nyata.

Pertama, eskalasi denda, yakni meningkatkan nilai denda materiil bagi pengedar dan penjual.
Kedua, sanksi pidana, yakni emperkuat instrumen hukuman guna memutus rantai peredaran secara permanen. Selanjutnya adalah fungsi preventif, menjadikan Perda sebagai simbol supremasi hukum yang tegas di Jombang.

“Kami berencana mengubah Perda lama. Nilai denda akan ditingkatkan agar ada efek jera bagi pelaku. Ini adalah instrumen penting untuk menjaga integritas Jombang sebagai Kota Santri,” tegas Warsubi.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Krisis Elpiji Subsidi di Jombang, Warga Berburu hingga Luar Kecamatan, UMKM Terancam Bangkrut
Madas Jatim Kawal Pemeriksaan Hj. Her di KPK, Tegaskan Tolak Segala Bentuk Kriminalisasi
Ketua PCNU Jombang Usulkan Kriteria Calon Ketum PBNU Non-Pesantren, Ada Apa? 
Sinergi DPRD Jatim dan Pekantara Sosialisasikan Regulasi SIPA bagi Pembudidaya Ikan di Jombang
Hilal Tak Terlihat di Jombang, Penetapan Idulfitri 1447 H Menunggu Sidang Isbat
Aliansi Madura Indonesia Salurkan 2.000 Paket Sembako di Depan Gedung Grahadi
Buka Puasa Bersama Warga Perumahan Griya Permata Jombang Kenanga 3, Rajut Silaturahmi dan Kebersamaan
Polres Jombang Ringkus 4 Pemuda Bersenjata Celurit Raksasa dan Bom Bondet

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 12:26 WIB

Krisis Elpiji Subsidi di Jombang, Warga Berburu hingga Luar Kecamatan, UMKM Terancam Bangkrut

Senin, 6 April 2026 - 07:35 WIB

Ketua PCNU Jombang Usulkan Kriteria Calon Ketum PBNU Non-Pesantren, Ada Apa? 

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:51 WIB

Sinergi DPRD Jatim dan Pekantara Sosialisasikan Regulasi SIPA bagi Pembudidaya Ikan di Jombang

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:06 WIB

DPRD Jombang Godok Raperda Pengendalian Miras, Urgensi atau Sekadar Formalitas?

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:18 WIB

Hilal Tak Terlihat di Jombang, Penetapan Idulfitri 1447 H Menunggu Sidang Isbat

Berita Terbaru

Hukum

Polisi di Jombang Cek Ketersediaan LPG Subsidi

Jumat, 10 Apr 2026 - 16:34 WIB