Residivis di Jombang Kembali Digulung, Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Permen

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis kasus narkoba saat digulung polisi. (Ist/MITRAMEDIA)

Residivis kasus narkoba saat digulung polisi. (Ist/MITRAMEDIA)

JOMBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang meringkus seorang montir bengkel berinisial MAI (29) atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Tersangka yang merupakan warga Desa Mojongapit ini ditangkap di depan sebuah warung di Jalan Garuda, Desa Plosogeneng, Jombang, pada Jumat (6/3/2026).

Penangkapan ini mengakhiri pelarian MAI yang sudah lama masuk dalam Target Operasi (TO) kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan upaya tersangka untuk mengelabui petugas dengan menggunakan kemasan makanan ringan.

Barang bukti yang diamankan berupa Elempat klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 1,40 gram (berat bersih 0,73 gram).

Modusnya barang haram tersebut disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok dan kemasan permen Mentos berwarna merah muda serta kuning.

“Saat mengetahui keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penyergapan. Kami menemukan sabu yang dikemas dalam bungkus permen untuk menyamarkan barang bukti,” ujar Iptu Bowo Trikuncoro dalam keterangan resminya.

Baca Juga  PMII Komisariat STIKes Husada Jombang Resmi Berdiri, Ruang Kaderisasi Kian Luas

Setalah interogasi singkat di tempat kejadian perkara (TKP), MAI beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Jombang.

Selain profesinya sebagai montir, tersangka diketahui memiliki keterkaitan sebagai perangkat desa, yang menjadi catatan serius dalam proses hukumnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk memperkuat sanksi pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2026. Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Atas kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika golongan I tersebut, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun,” tegas Bowo.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna memutus rantai pasokan narkoba yang melibatkan tersangka di wilayah hukum Jombang.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terduga Mafia Tanah di Jombang Gugat Pemilik Sertifikat Usai Dilaporkan ke Polisi
Palsukan Kuitansi dan Tanda Tangan Jual Beli Tanah, Dua Warga Megaluh Dipolisikan
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Resmikan Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang
Tertipu Investasi Bodong Rp200 Juta, Wanita di Jombang Laporkan Pria Berinisial B ke Polisi
Polisi Panggil Kades dan Ketua BUMDes Mojowangi, Dalami Dugaan Korupsi Ternak Babi
Oknum Perangkat Desa Latsari Diduga Palsukan Tanda Tangan, Alas Hak Mendadak Beralih Nama
Terjadi Lagi, Oknum Wartawan di Jombang Ngaku Pengacara Tipu Warga Puluhan Juta
AMI Geram! Polrestabes Sebut 3 Anggota DPRD Jalani Asesmen di BNNK, Humas BNNK Mengaku Tak Tahu

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Terduga Mafia Tanah di Jombang Gugat Pemilik Sertifikat Usai Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Palsukan Kuitansi dan Tanda Tangan Jual Beli Tanah, Dua Warga Megaluh Dipolisikan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Resmikan Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Polisi Panggil Kades dan Ketua BUMDes Mojowangi, Dalami Dugaan Korupsi Ternak Babi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Oknum Perangkat Desa Latsari Diduga Palsukan Tanda Tangan, Alas Hak Mendadak Beralih Nama

Berita Terbaru