Residivis di Jombang Kembali Digulung, Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Permen

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis kasus narkoba saat digulung polisi. (Ist/MITRAMEDIA)

Residivis kasus narkoba saat digulung polisi. (Ist/MITRAMEDIA)

JOMBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang meringkus seorang montir bengkel berinisial MAI (29) atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Tersangka yang merupakan warga Desa Mojongapit ini ditangkap di depan sebuah warung di Jalan Garuda, Desa Plosogeneng, Jombang, pada Jumat (6/3/2026).

Penangkapan ini mengakhiri pelarian MAI yang sudah lama masuk dalam Target Operasi (TO) kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan upaya tersangka untuk mengelabui petugas dengan menggunakan kemasan makanan ringan.

Barang bukti yang diamankan berupa Elempat klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 1,40 gram (berat bersih 0,73 gram).

Modusnya barang haram tersebut disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok dan kemasan permen Mentos berwarna merah muda serta kuning.

“Saat mengetahui keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penyergapan. Kami menemukan sabu yang dikemas dalam bungkus permen untuk menyamarkan barang bukti,” ujar Iptu Bowo Trikuncoro dalam keterangan resminya.

Baca Juga  Skandal Pengurasan Solar Subsidi: Jaringan Mafia BBM Diduga Raup Ratusan Juta Rupiah di Jombang

Setalah interogasi singkat di tempat kejadian perkara (TKP), MAI beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Jombang.

Selain profesinya sebagai montir, tersangka diketahui memiliki keterkaitan sebagai perangkat desa, yang menjadi catatan serius dalam proses hukumnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk memperkuat sanksi pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2026. Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Atas kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika golongan I tersebut, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun,” tegas Bowo.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna memutus rantai pasokan narkoba yang melibatkan tersangka di wilayah hukum Jombang.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Ratusan Juta, Istri Kades Sawiji Jombang Dilaporkan ke Polisi
Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Kader Gerindra yang Terjaring OTT KPK
Polisi di Jombang Cek Ketersediaan LPG Subsidi
Arogansi PT SMART, Lahan Warga Diacak-acak, 10 Orang Luka
Kejari Jombang Bongkar Korupsi Perbankan, Mantri BRI Dijebloskan ke Penjara
Niat Silaturahmi, Seorang Warga di Jombang Malah Dihajar Hingga Kepala Bocor
Rumah di Diwek Jombang Disiram Air Tinja, Pemilik Lapor Polisi
Ledakan Tabung LPG Diduga Terjadi di Gudang Ilegal Jombang, Satu Orang Tewas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 05:24 WIB

Diduga Gelapkan Dana Ratusan Juta, Istri Kades Sawiji Jombang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Kader Gerindra yang Terjaring OTT KPK

Jumat, 10 April 2026 - 16:34 WIB

Polisi di Jombang Cek Ketersediaan LPG Subsidi

Kamis, 9 April 2026 - 11:34 WIB

Arogansi PT SMART, Lahan Warga Diacak-acak, 10 Orang Luka

Rabu, 8 April 2026 - 05:51 WIB

Kejari Jombang Bongkar Korupsi Perbankan, Mantri BRI Dijebloskan ke Penjara

Berita Terbaru

Hukum

Polisi di Jombang Cek Ketersediaan LPG Subsidi

Jumat, 10 Apr 2026 - 16:34 WIB