Terungkap, Oknum Wartawan Diduga Peras Kontraktor Ternyata Sekretaris Organisasi Pers di Jombang

- Penulis

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tindak pidana pemerasan. (Istimewa)

Ilustrasi tindak pidana pemerasan. (Istimewa)

JOMBANG – Integritas profesi jurnalisme di Kabupaten Jombang benar-benar kembali berada di titik nadir.

Seorang oknum AJS yang mengklaim diri sebagai wartawan diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pengusaha jasa konstruksi (kontraktor) yang ada di Kota Santri.

Ironisnya, oknum AJS bukan sekadar anggota biasa, data yang dihimpun media ini mengungkapkan jika AJS ini menjabat sebagai Sekretaris Umum pada salah satu organisasi pers yang tercatat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penelusuran, AJS diduga menggunakan kedok pengawasan proyek infrastruktur untuk melancarkan aksinya.

Ia ditengarai melakukan intimidasi terhadap para kontraktor dengan ancaman akan memublikasikan temuan lapangan jika permintaan sejumlah uang tidak dipenuhi.

Guna memperkuat daya tekan terhadap korban, AJS disinyalir mencatut nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga figur Tenaga Ahli (TA) Bupati.

Ia mengeklaim bahwa tindakannya tersebut dikoordinasikan oleh pihak yang berafiliasi langsung dengan lingkaran kekuasaan daerah. Ia sengaja menyeburkan nama yang saat ini menjabat sebagai Tenaga Ahli Bupati tujuannya untuk menaikkan nilai tawar.

“Oknum ini meminta uang dengan dalih perintah dari LSM, bahkan berani membawa nama Tenaga Ahli Bupati untuk menekan korban. Ini adalah upaya manipulatif untuk menaikkan nilai tawar dalam memeras,” ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Kamis (25/1/2026).

Sebagai bukti awal, narasumber tersebut membeberkan dokumen transaksi berupa bukti transfer senilai Rp5 juta yang dikirimkan langsung ke rekening pribadi atas nama AJS.

Baca Juga  Memetik Buah Belajar: SMK Negeri Gudo Gelar Penilaian Tengah Semester

Meski memegang jabatan struktural di sebuah organisasi pers, status profesionalisme AJS dipertanyakan secara fundamental. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa baik nama AJS maupun perusahaan medianya diduga tidak terverifikasi di Dewan Pers.

Selain itu, yang bersangkutan belum mengantongi Sertifikat Kompetensi Wartawan baik yang dikeluarkan oleh Dewan Pers maupun gang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa organisasi pers yang menaungi AJS merupakan entitas baru yang muncul pada masa kepemimpinan Bupati Warsubi.

“Organisasi tersebut baru didaftarkan ke Kominfo. Sebelumnya, entitas ini tidak pernah terdengar di konstelasi pers Jombang,” tambah sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kominfo Kabupaten Jombang belum memberikan pernyataan resmi mengenai verifikasi dan legalitas organisasi yang menaungi terduga pelaku.

Tenaga Ahli Bupati yang namanya terseret dalam pusaran ini juga belum memberikan klarifikasi atau bantahan resmi terkait dugaan pencatutan tersebut.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh AJS tidak hanya mencoreng marwah profesi wartawan, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selain itu, tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang secara tegas melarang wartawan menyalahgunakan profesi dan menerima suap. (Redaksi)

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta
LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung
Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami
Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali
Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Pasca-Dicopot, Hartono Diperiksa Kejari Jombang Lima Jam Soal Sumber Modal KPRI
Kejari Jombang Dalami Kasus KPRI Sejahtera
KPRI Sejahtera Jombang Diduga Dijadikan Tempat Pencucian Uang

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:40 WIB

LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Berita Terbaru

Semarak warga RT 1 mengikuti jalan sehat di Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. (ANANG/MITRAMEDIA)

Daerah

Semarak Jalan Sehat HUT Ke-81 RI di Desa Bendet Jombang

Minggu, 16 Agu 2026 - 08:02 WIB

Ilustrasi.

Hukum

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:04 WIB