Warga Jombang Jadi Pemain Video Bokep Sesama Pria, Jejak Digital di MiChat dan Telegram

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Video asusila yang ditayangkan melalui live streaming TikTok sebelum diblokir. (MITRAMEDIA.CO)

Video asusila yang ditayangkan melalui live streaming TikTok sebelum diblokir. (MITRAMEDIA.CO)

JOMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang mengambil langkah tegas terhadap fenomena konten asusila atau video bokep sesama jenis di platform digital.

Seorang waria (wanita pria) berinisial RSP (24), warga Desa Pulolor, Jombang, resmi diamankan petugas setelah aksi siaran langsungnya (live streaming) memicu keresahan masyarakat.

Penangkapan ini menjadi pengingat keras mengenai batas etika dan hukum dalam pemanfaatan media sosial, di mana popularitas instan sering kali berbenturan dengan norma kesusilaan dan hukum positif di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi yang menyeret RSP, atau yang dikenal di dunia maya dengan nama panggung Cathez ini terjadi pada Kamis (30/4/2026) dini hari.

Bertempat di sebuah kamar kos, tersangka melalui akun TikTok @sindicates78 melakukan siaran langsung bersama seorang rekan pria berinisial D.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa tindakan asusila yang dipertontonkan secara publik tersebut memicu sistem keamanan platform melakukan pemblokiran otomatis.

“Dalam siaran tersebut, tersangka melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan. Aksi ini sempat viral sebelum akhirnya dihentikan oleh sistem dan akun tersebut diblokir,” jelas AKP Dimas pada Rabu (6/5/2026).

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, tindakan nekat tersangka diduga kuat dipicu oleh interaksi dan tekanan dari penonton (user engagement) saat siaran berlangsung.

Baca Juga  Polres Jombang Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Sadis terhadap Mutmainah

Namun, polisi juga menemukan fakta-fakta mengejutkan mengenai latar belakang kehidupan tersangka.

Pada September 2025, polisi menyebut bahwa tersangka ini diketahui menjalani prosedur implan payudara di Thailand.

Sejak awal 2026, di hadapan polisi, RSP mengaku terlibat dalam jaringan pekerja seks komersial dengan pendapatan mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.

Polisi menyita satu unit iPhone 15 Plus sebagai alat utama kejahatan, serta menelusuri jejak digital tersangka di platform Telegram dan MiChat.

Meskipun unsur pidana terkait UU ITE dan pornografi terpenuhi, Polres Jombang menunjukkan komitmen untuk tidak sekadar melakukan penghukuman secara kaku.

Penyelidikan mengungkap adanya kerentanan psikologis akibat latar belakang keluarga yang tidak harmonis (broken home).

Kondisi tersebut disinyalir membuat tersangka mencari validasi dan perhatian emosional di ruang digital dengan cara yang destruktif.

“Kami tidak hanya fokus pada aspek hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Penanganan kasus ini akan mengedepankan pendekatan pembinaan mengingat adanya faktor latar belakang pribadi dan kondisi psikologis yang memengaruhi perilaku tersangka,” pungkas AKP Dimas.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Hukum Tegaskan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Cacat Prosedur Berpotensi Pidana
Aktivis Minta Polda Lampung Tuntaskan Kasus Honorer Fiktif, Desak Penetapan Tersangka Baru
Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Disorot BPK, Pansus DPRD Malah Bungkam
Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta
LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung
Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami
Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali
Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:16 WIB

Pakar Hukum Tegaskan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Cacat Prosedur Berpotensi Pidana

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Disorot BPK, Pansus DPRD Malah Bungkam

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:40 WIB

LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Berita Terbaru