SURABAYA – Integritas tata kelola perguruan tinggi keagamaan di Jawa Timur diguncang isu pungutan liar (pungli). Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atas dugaan praktik pemerasan administratif di lingkungan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jatim.
Laporan tersebut dilayangkan oleh DPD Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) pada Jumat (8/5/2026).
Sang Rektor, dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Kopertais IV, dituding membiarkan atau menginstruksikan penarikan dana tanpa dasar hukum dari ratusan institusi dan dosen sertifikasi dengan total kerugian mencapai Rp897.050.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPD FKI-1, Wiwit Hariyono, mengungkapkan bahwa dugaan pungli ini berlangsung secara terstruktur melalui berbagai agenda kedinasan.
Modusnya adalah dengan menyisipkan klausul biaya akomodasi dan administrasi dalam surat undangan resmi yang wajib dihadiri oleh para dosen.
“Kopertais bukan Badan Layanan Umum (BLU), apalagi lembaga pemungut PNBP. Tidak ada regulasi setingkat Peraturan Menteri atau Undang-Undang yang mengizinkan penarikan dana ini. Ini murni penyalahgunaan jabatan,” tegas Wiwit saat ditemui di gedung Kejati Jatim.
Berdasarkan dokumen laporan, terdapat tiga celah utama yang diduga dijadikan mesin pungutan.
Pertama adalah Sertifikasi Dosen (Serdos), penarikan Rp1,25 juta per peserta pada agenda penyerahan sertifikat pendidik tahun 2025. Dari 365 institusi PTKIS, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp456,2 juta.
Kedua penilaian BKD (Beban Kerja Dosen), pungutan Rp400 ribu per dosen untuk tahap I tahun 2025. Ironisnya, aliran dana ini diduga masuk ke rekening pribadi individu berinisial I, bukan rekening resmi institusi.
Ketiga adalah Penyusunan Berkas CV, pembinaan administratif yang dipatok biaya Rp800 ribu per orang, yang mengumpulkan dana hingga Rp303,2 juta.
Salah satu poin dalam laporan tersebut adalah mekanisme pembayaran yang dinilai jauh dari standar akuntansi negara.
Wiwit menyebutkan adanya instruksi pembayaran melalui rekening bank swasta atas nama pribadi, yang kemudian buktinya dikirimkan via pesan instan WhatsApp ke oknum staf.
“Dosen berada dalam posisi subordinat. Mereka bergantung secara administratif kepada Kopertais untuk kelancaran Serdos dan BKD. Dalam relasi kuasa seperti ini, permintaan uang adalah bentuk pemerasan terselubung karena ada rasa khawatir dipersulit jika tidak membayar,” tambah Wiwit.
FKI-1 mendesak Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh.
Mereka meminta jaksa tidak hanya memeriksa sang Rektor, tetapi juga seluruh rantai birokrasi di Kopertais IV yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.
Secara hukum, tindakan ini diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta asas legalitas dalam UU Administrasi Pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UINSA maupun pihak Kopertais Wilayah IV Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui saluran resmi institusi masih belum mendapatkan tanggapan.















