Memeras Modus Takedown Berita, Oknum Wartawan di Mojokerto Kena OTT Polisi

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Mojokerto. (Dok Humas Polres)

Polres Mojokerto. (Dok Humas Polres)

MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pria berinisial AA (41) yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara.

Oknum yang mengaku sebagai wartawan media online tersebut diringkus saat menerima uang tunai di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Mojosari, Sabtu (14/3/2026) malam.

Penangkapan AA bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap praktik pemerasan bermodus karya jurnalistik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, Unit Resmob Polres Mojokerto menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3 juta di dalam amplop putih serta sebuah kartu identitas pers milik salah satu media online.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengonfirmasi bahwa saat ini terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan.

“Kami bergerak setelah menerima laporan dugaan pemerasan. Terduga pelaku masih diperiksa untuk mendalami motif serta memverifikasi status profesinya,” tegas AKP Aldhino, Minggu (15/3/2026).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi AA diawali dengan tudingan terhadap korban, Wahyu Suhartatik (47).

Baca Juga  AMI Apresiasi Penahanan Tersangka oleh KPK, Desak Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

AA menuding Wahyu menerima suap terkait proses rehabilitasi dua pengguna narkoba. Meski korban menyatakan prosedur tersebut telah sesuai dengan asesmen BNN Kota Mojokerto, pelaku tetap memproduksi konten berita yang menyudutkan.

Pelaku diketahui mengunggah narasi tersebut di situs web (portal media online), YouTube, hingga TikTok tanpa melalui proses konfirmasi. Tautan konten tersebut kemudian dikirimkan kepada korban sebagai alat intimidasi.

Dalam melancarkan aksinya, AA menawarkan jasa penghapusan konten (takedown) dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta. Setelah proses negosiasi, disepakati nominal sebesar Rp3 juta.

Nahas bagi AA, sesaat setelah uang berpindah tangan dan ia menyatakan berita telah dihapus, petugas kepolisian yang sudah memantau lokasi langsung melakukan penyergapan.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan verifikasi keabsahan status kewartawanan pelaku ke dewan pers atau organisasi profesi terkait. Langkah ini diambil untuk memisahkan antara tindak pidana pemerasan murni dengan pelanggaran kode etik profesi yang menjurus ke ranah kriminal.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Sebut Ibu dan Anak Tewas di Eks Asrama Polri Jombang Karena Bunuh Diri
Teror Air Keras Aktivis KontraS: Akademisi Jombang Sebut Demokrasi Dalam Bahaya
Jombang Darurat Kemanusiaan, Jasad Bayi Dibuang Kembali Ditemukan
Dewan Pers Minta Publik Polisikan Oknum Wartawan yang Minta THR
Hasil Autopsi Jasad Bayi di Dam Jombang: Polisi Temukan Indikasi Pembunuhan
Keracunan Massal di Ponpes Betek, Komnas PA Tuntut Sanksi Pidana SPPG Lalai
Residivis di Jombang Kembali Digulung, Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Permen
Misteri Dugaan Keracunan MBG di Jombang, Polisi dan Dinkes Uji Sampel Rawon ke Surabaya

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:30 WIB

Polisi Sebut Ibu dan Anak Tewas di Eks Asrama Polri Jombang Karena Bunuh Diri

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:01 WIB

Teror Air Keras Aktivis KontraS: Akademisi Jombang Sebut Demokrasi Dalam Bahaya

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:07 WIB

Jombang Darurat Kemanusiaan, Jasad Bayi Dibuang Kembali Ditemukan

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:50 WIB

Dewan Pers Minta Publik Polisikan Oknum Wartawan yang Minta THR

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:02 WIB

Memeras Modus Takedown Berita, Oknum Wartawan di Mojokerto Kena OTT Polisi

Berita Terbaru