JOMBANG — Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola administrasi kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait kasus pemberhentian Yogi Susilo Wicaksono, guru SDN Jipurapah 2 dan Ndharu Suwandono guru SDN Jombatan.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Cholil Hasyim, menyatakan bahwa kasus ini mengungkap adanya potensi ketidaksinkronan data dan kelemahan komunikasi administratif yang fatal di internal dinas.
Dewan Pendidikan menemukan perbedaan antara data ketidakhadiran 181 hari versi dinas dengan pengakuan guru yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan ketidaksinkronan data kehadiran atau perbedaan interpretasi terhadap status kehadiran di lapangan,” tegas Cholil Hasyim dalam keterangan resminya, Jumat (1/5/2026).
Selain sengketa data kehadiran, Dewan Pendidikan juga menyinggung kelalaian administrasi dalam merespons kondisi kesehatan guru.
Terdapat dikotomi informasi di mana pihak dinas mengeklaim tidak pernah menerima pengajuan mutasi tertulis, sementara guru mengaku telah mengajukan permohonan lisan beserta bukti medis saraf terjepit.
Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk kelemahan tata kelola administrasi kepegawaian, terutama dalam menangani situasi darurat kesehatan.
Dewan Pendidikan menekankan bahwa secara hukum, merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2016, keterbatasan fisik jangka panjang yang dialami guru di medan berat seharusnya mendapat hak akomodasi yang layak dan pertimbangan penempatan yang manusiawi.
Dewan Pendidikan mengeluarkan lima rekomendasi, pertama Dewan Pendidikan meminta audit kemanusiaan dan verifikasi medis Independen dengan cara embentuk tim medis spesialis saraf untuk menilai kesesuaian fisik guru dengan medan penugasan ekstrem di wilayah Jipurapah.
Kedua, klarifikasi dan rekonstruksi administrasi. Artinya membuka ruang formal untuk melengkapi dokumen medis dan mutasi guna memastikan status kepegawaian ditetapkan secara akurat.
Ketiga harus ada investigasi dari Inspektorat. Dewan Pendidikan mendesak Inspektorat daerah memeriksa sistem pencatatan kehadiran untuk memastikan tidak ada ketidakadilan struktural.
Keempat Dewan Pendidikan meminta ada penyelesaian keadilan restoratif. Mempertimbangkan opsi mutasi bersyarat sebagai alternatif selain pemecatan.
Kelima adanya reformasi penempatan wilayah 3T. Dewan Pendidikan mendesak kebijakan penempatan guru di wilayah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T) berbasis profil kesehatan dan analisis risiko geografis.
Dewan Pendidikan mengingatkan bahwa integritas sistem pendidikan tidak hanya diukur dari kepatuhan administratif yang kaku, tetapi juga dari keadilan data dan perlindungan terhadap keselamatan kerja aparatur di lapangan.
“Penuntasan kasus ini secara transparan menjadi ujian bagi kredibilitas manajemen birokrasi pendidikan di Kabupaten Jombang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Belum usai kasus pemberhentian guru berinisial S atau Yogi Susilo di Jombang, kini dunia pendidikan di Kota Santri kembali dihangatkan dengan dugaan kasus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Dharu Suwandono, seorang guru olahraga di SD Negeri Jombatan 6.
Dharu mengaku diberhentikan dengan tuduhan akumulasi tidak masuk kerja selama 177 hari, meski ia membantah keras tuduhan tersebut.
Dharu, yang telah mengabdi di Jombang sejak 2009, menduga kuat bahwa pemberhentian dirinya merupakan buntut dari laporannya ke pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh oknum pegawai di Dinas Pendidikan setempat.















