Pria asal Jombang yang Viral Tinggal di Kolong Jembatan Sidoarjo Sekarang Ditangkap Polisi

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusuf saat diamankan di Mapolsek Mojoagung. FOTO ISTIMEWA.

Yusuf saat diamankan di Mapolsek Mojoagung. FOTO ISTIMEWA.

JOMBANG, MITRAMEDIA.CO – Masih ingat dengan sosok Achmad Yusuf Afandi? pria berusia 32 tahun asal Desa Seketi, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang yang sempat viral karena tinggal di kolong jembatan Frontage Sidoarjo kini malah harus tinggal dibui.

Bukan karena pingin tinggal di bui. Ia diringkus polisi atas kasus dugaan penggelapan motor milik saudaranya yang tak lain juga merupakan perangkat Desa Seketi.

Yusuf ditangkap di emperan toko Pasar Suko Sidoarjo okeh tim Reskrim Polsek Mojoagung yang bekerjasama dengan Polres Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang bersangkutan kami tangkap atas kerjasama dengan Resmob Polresta Sidoarjo, dia ditangkap di emperan toko Pasar Suko, Sidoarjo Selasa (29/7/2025) sore,” terang Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas.

Pelapor atas kasus itu adalah Munir (45) perangkat Desa Seketi. Motor munir dibawa kabur Yusuf sejak Rabu (9/7) lalu dan kemuian dijual.

“Saat itu, Yusuf ini membawa motor bersama anaknya yang berusia 1,5 tahun dengan alasan mengambil uang di Curahmalang,” ujarnya.

Namun, ternyata ucapannya itu bohong belaka. Ia justru membawa lari motor milik pamannya itu ke wilayah Sidoarjo.

“Tidak hanya dibawa, motor itupun dijual sama dia lewat facebook seharga Rp 700 ribu, dan uangnya dipakai sama dia untuk kebutuhan dia,” lanjut Yogas.

Baca Juga  Bawa Ratusan Bukti, Dugaan Pungli Kopertais IV Jatim Resmi Dilaporkan ke KPK dan Kejagung

Upaya pencarian, sempat dilakukan perangkat desa seketi dan keluarganya. Hingga Yusuf berhasil ditemukan, namun saat itu ia beralasan motornya dipinjam temannya. Bahkan di pertemuan itu, Yusuf kembali membawa kabur ponsel milik pamannya itu.

“Ponsel yang dibawa itu juga kemudian dijual sama dia, tapi dari pertemuan itu anak pelaku diserahkan ke keluarga dan sekarang di tempat aman,” ungkapnya.

Setelah menjual ponsel milik pamannya, Yusuf pun kembali melarikan diri hingga akhirnya ditangkap polisi pada Selasa sore. Saat ditangkap, ia sedang tiduran di emperan toko di pasar tersebut.

“Jadi dia ini memang tunawisma, tidak punya tempat tinggal memang,” imbuh Yogas.

Atas perbuatannya, Yusuf kini harus mendekam di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

“Status yang bersangkutan sudah tersangka, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkas Yogas.

Untuk diketahui, Yusuf sebelumnya sempat viral karena tinggal di kolong jembatan Frontage Gedangan Sidoarjo bersama anak perempuannya yang berusia 1,5 tahun.

Viralnya video dirinya itu, membuatnya mendapat banyak simpati dan bantuan hingga donasi, bahkan Yusuf sempat dibuatkan sebuah rumah di desa kelahirannya di Seketi.

Namun belakangan, tabiat aslinya terungkap dan ternyata ia membuat banyak cerita palsu.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terduga Mafia Tanah di Jombang Gugat Pemilik Sertifikat Usai Dilaporkan ke Polisi
Palsukan Kuitansi dan Tanda Tangan Jual Beli Tanah, Dua Warga Megaluh Dipolisikan
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Resmikan Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang
Tertipu Investasi Bodong Rp200 Juta, Wanita di Jombang Laporkan Pria Berinisial B ke Polisi
Polisi Panggil Kades dan Ketua BUMDes Mojowangi, Dalami Dugaan Korupsi Ternak Babi
Oknum Perangkat Desa Latsari Diduga Palsukan Tanda Tangan, Alas Hak Mendadak Beralih Nama
Terjadi Lagi, Oknum Wartawan di Jombang Ngaku Pengacara Tipu Warga Puluhan Juta
AMI Geram! Polrestabes Sebut 3 Anggota DPRD Jalani Asesmen di BNNK, Humas BNNK Mengaku Tak Tahu

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Terduga Mafia Tanah di Jombang Gugat Pemilik Sertifikat Usai Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Palsukan Kuitansi dan Tanda Tangan Jual Beli Tanah, Dua Warga Megaluh Dipolisikan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Resmikan Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Polisi Panggil Kades dan Ketua BUMDes Mojowangi, Dalami Dugaan Korupsi Ternak Babi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Oknum Perangkat Desa Latsari Diduga Palsukan Tanda Tangan, Alas Hak Mendadak Beralih Nama

Berita Terbaru