JOMBANG – Ambisi besar Presiden Prabowo Subianto dalam merealisasikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali membentur dinding realitas di daerah.
Alih-alih berjalan mulus, karut-marut kesiapan infrastruktur pendukung program nasional ini justru telanjang bulat di Kabupaten Jombang.
Sebanyak tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah ini resmi dihentikan operasionalnya secara mendadak oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemicunya fatal: ketujuh titik penyedia makanan bagi anak sekolah tersebut kedapatan mengabaikan standar kelayakan lingkungan karena belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, penghentian paksa ini tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.
Surat yang diteken oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, mengonfirmasi bahwa kebijakan radikal ini diambil setelah tim pengawas menemukan pelanggaran berat terhadap standar higienitas.
BGN secara eksplisit menyatakan bahwa ketiadaan IPAL standar ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman langsung yang berpotensi memicu kontaminasi, merusak mutu gizi, hingga mengancam keamanan pangan yang akan dikonsumsi oleh anak-anak.
“Atas dasar itu ditetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan,” bunyi petikan tegas dalam surat BGN tersebut.
Dampak dari sanksi berkategori Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major) ini sangat masif. Tidak hanya operasional yang dilumpuhkan, BGN juga resmi membekukan seluruh penyaluran dana bantuan pemerintah ke rekening tujuh SPPG tersebut. Aliran dana baru akan dibuka kembali jika dan hanya jika sistem IPAL selesai dibangun dan lolos verifikasi ketat.
Jombang hanyalah puncak gunung es dari rapuhnya persiapan program andalan ini di tingkat regional. Di Jawa Timur secara keseluruhan, terdapat 372 SPPG yang bernasib sama terpaksa gulung tikar sementara akibat tersandung masalah limbah yang sama.
Ketujuh SPPG di Jombang yang operasionalnya resmi dihentikan di antaranya dikelola oleh sejumlah yayasan lokal dengan rekam jejak operasional yang bervariasi sejak paruh kedua tahun 2025:
SPPG Jombang Diwek Cukir (Yayasan Segoro Agung Makmur) – Beroperasi sejak 4 November 2025
SPPG Jombang Peterongan (Yayasan Pesantren Tinggi Darul Ulum) – Beroperasi sejak 28 November 2025
SPPG Jombang Candimulyo (Yayasan Garuda Bakti Nusantara Nganjuk) – Beroperasi sejak 6 November 2025
SPPG Jombang Diwek Puton (Yayasan Ma’hadul Muta’allimin) – Beroperasi sejak 11 November 2025
SPPG Jombang Plandaan Bangsri (Yayasan Kalimasada) – Beroperasi sejak 10 Oktober 2025
SPPG Jombang Kesamben Kedungbetik (Yayasan YPP Miftahul Ulum) – Beroperasi sejak 10 Oktober 2025
SPPG Jombang Sumobito Brudu (Yayasan Brudu Perkasa Raya) – Beroperasi sejak 18 Agustus 2025
BGN memberikan tenggat waktu super ketat 1×24 jam bagi seluruh kepala SPPG untuk membereskan sisa transaksi keuangan melalui Virtual Account (VA) sebelum akses mereka diblokir total.
Lumpuhnya penyaluran makan bergizi di tujuh wilayah Jombang ini tentu melahirkan pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan di tingkat lokal sejak awal program digulirkan.
Mengapa fasilitas yang belum lolos uji kelayakan lingkungan bisa lolos dan beroperasi hingga berbulan-bulan?
Sayangnya, Koordinator Wilayah BGN di tingkat daerah tampaknya enggan transparan kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Jombang, Deni Setiawan, memilih bungkam.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan jurnalis terkait nasib kelanjutan program, dampak pemblokiran anggaran, hingga langkah konkret perbaikan IPAL sama sekali tidak direspons.
Sikap tertutup ini justru mempertebal spekulasi publik mengenai lemahnya koordinasi dan ketidaksiapan mitigasi krisis di internal kedeputian daerah dalam mengawal program strategis nasional ini.















