JOMBANG – Layaknya sebuah plot dalam kisah eksploitasi keserakahan di Papua dalam film Pesta Babi, kawasan hijau Alas Gedangan di Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, kini berubah menjadi panggung kejar setoran bagi oknum pengusaha.
Hutan produksi yang seharusnya dilindungi diduga diacak-acak secara ilegal menggunakan alat berat atau ekskavator demi memuluskan bisnis perkebunan tebu skala besar.
Ironisnya, di tengah deru mesin ekskvator yang merusak struktur alam, para petani penggarap lahan hutan (pesanggem) yang mayoritas masyarakat kecil justru dijadikan sapi perah dengan dalih iuran pembangunan jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut adalah penelusuran kronologis dan konformasi mendalam terkait skandal lingkungan dan dugaan pungutan liar di jantung hutan Jombang:
Babak I: Deru Ekskavator dan Jeritan Pesanggem / Masyarakat Kecil yang Menjerit
Praktik yang merusak tatanan hutan ini terendus sejak Senin (18/5/2026). Tanpa mengantongi izin resmi dari pemangku kebijakan, sebuah alat berat jenis ekskavator merangsek masuk ke dalam rimbunnya hutan Alas Gedangan.
Mesin pengeruk tersebut membuka jalur baru, membelah semak dan tegakan menuju kawasan hutan Petak 24.
Berdasarkan kesaksian warga di lapangan, proyek sepihak ini ditunggangi oleh kepentingan bisnis perkebunan tebu.
Alih-alih membawa kesejahteraan, kehadiran alat berat ini justru menjadi momok menakutkan bagi dompet para petani lokal.
“Aktivitas pembukaan jalan itu sudah dimulai sejak Senin lalu. Kami yang hanya penggarap kecil (pesanggem) malah ditekan untuk membayar uang satu juta rupiah untuk setiap hektar lahan,” ungkap seorang sumber warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan dirinya, Kamis (21/5/2026).
Investigasi di lapangan mengarah pada satu nama. Alat berat tersebut diketahui merupakan milik seorang pengusaha lokal berinisial D, warga Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.
D diduga kuat menggerakkan mesin tersebut secara ilegal demi mempermudah akses logistik panen tebu pribadinya, sekaligus membebankan biayanya kepada para petani dengan dalih fasilitas bersama.
Babak II: Perhutani Kebobolan, Berdalih Hak Kelola Diambil Alih
Skandal di Petak 24 Alas Gedangan ini langsung memicu reaksi menohok dari Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang.
Administratur KPH Perhutani Jombang, Enny Handhayany Yanto Saputro, bahkan terkesan kecolongan.
Ia mengaku baru mengetahui adanya ekskavator yang mengacak-acak wilayahnya setelah dicecar pertanyaan oleh awak media.
Setelah melakukan koordinasi kilat dengan jajaran di bawahnya, Enny menjelaskan bahwa D sang pemilik alat berat mengklaim tindakan tersebut didasari atas permintaan masyarakat petani tebu. Namun, Perhutani langsung mencuci tangan terkait legalitas hukum di petak tersebut.
“Menurut Pak D, pemilik ekskavator, katanya itu permintaan masyarakat yang punya lahan tebu di Petak 24. Perlu diketahui, petak tersebut merupakan kawasan indikatif Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang saat ini berada di bawah pengawasan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Nganjuk,” ujar Enny.
Dirinya menegaskan, jika aktivitas itu berkaitan dengan komoditas tebu, maka hal tersebut berada di luar yurisdiksi Perhutani.
“Untuk petani tebu, tidak punya keterikatan apa pun dengan Perhutani. Berdasarkan laporan, memang tidak ada tebangan kayu di sana. Namun jika ada pembuatan jalan, diupayakan keras tidak boleh menggunakan ekskavator,” tambahnya.
Sebagai langkah darurat, Wakil Administratur KPH Jombang bersama Asisten Perhutani (Asper) Gedangan telah menegur D.
Pengusaha tersebut diklaim kooperatif dan berjanji menarik mundur alat beratnya serta menghentikan pungutan liar Rp1 juta per hektar yang berjalan di luar tanggung jawab Perhutani.
Babak III: Polisi Turun Tangan
Mencuatnya informasi mengenai pesta ilegal di dalam hutan ini akhirnya memicu tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Usai berkoordinasi dengan Perhutani, personel Polsek Mojoagung langsung bergerak melakukan penggerebekan ke lokasi kejadian di Petak 24 Alas Gedangan.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan langsung.
Di lokasi, polisi menemukan ekskavator milik D sudah berhenti beroperasi, diduga setelah mencium kedatangan petugas.
“Benar, kami berikan teguran keras karena kegiatan ini baru saja dimulai dan langsung diketahui. Kami langsung berkoordinasi untuk melakukan tindakan hukum di lapangan,” tegas Kompol Yogas saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Polisi tidak memberikan toleransi bagi pengusaha yang nekat mengangkangi aturan hukum. Petugas langsung melakukan penggusuran dan evakuasi paksa terhadap armada berat tersebut keluar dari area hutan.
“Tindakan tegas kami adalah mengevakuasi paksa, mobil (alat berat) diangkut keluar dari kawasan hutan agar mereka tidak bisa melakukan aktivitas ilegal itu kembali,” ujar Kompol Yogas.
Babak IV: Pihak Kehutanan Selidiki Alih Fungsi Lahan Skala Besar
Diusirnya ekskavator dari Alas Gedangan tidak lantas membuat kasus ini menguap. Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Nganjuk yang memegang otoritas pengawasan kehutanan untuk wilayah Nganjuk, Jombang, dan Mojokerto tersebut kini membidik aktor intelektual di balik kerusakan hutan tersebut.
Kepala CDK Wilayah Nganjuk, Indah Setiawati, menegaskan bahwa hutan produksi memiliki regulasi ketat yang tidak bisa diotak-atik secara personal oleh pengusaha, apalagi menggunakan alat berat tanpa izin tertulis dari kementerian terkait.
“Secara regulasi, tanpa perizinan resmi dan pemenuhan prosedur tertentu, alat berat jenis apa pun tidak diperkenankan memasuki kawasan hutan. Kami baru menerima laporan ini dan hari ini (Jumat) kami langsung menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan investigasi mendalam,” kata Indah, Jumat (22/5/2026).
Selain fokus pada pelanggaran operasional ekskavator, CDK Nganjuk kini memperluas radar penyelidikan pada sektor alih fungsi lahan.
Keberadaan perkebunan tebu masif di Alas Gedangan yang sejatinya berstatus hutan produksi kini dipertanyakan keabsahan hukumnya.
“Kami akan menelusuri secara detail, apakah tegakan tebu di sana memiliki ikatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah, bagian dari program strategis pemerintah (seperti P81), atau justru digarap secara liar dan sepihak oleh oknum tertentu,” urai Indah.
Kendati demikian, pihak dinas berjanji akan tetap memilah antara pengusaha yang mencari keuntungan sepihak dengan warga lokal yang murni tidak tahu regulasi.
Jika kerusakan ini dipicu oleh manipulasi oknum pengusaha terhadap ketidaktahuan masyarakat, edukasi persuasif akan diberikan kepada petani, sementara sanksi hukum berat tetap mengancam sang pemodal.
“Semoga yang membawa ekskavator itu hanya karena tidak tahu aturan. Jika tidak tahu, kita edukasi untuk setop. Hutan ini milik bersama, tidak boleh ada pihak yang mengacak-acaknya demi keuntungan pribadi,” pungkas Indah. (Redaksi/Indepthnews)















