Polisi Dalami Kasus Pembalakan Liar di Hutan Wonosalam

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi polisi saat melakukan olah TKP di hutan Wonosalam. (MITRAMEDIA.CO)

Ilustrasi polisi saat melakukan olah TKP di hutan Wonosalam. (MITRAMEDIA.CO)

JOMBANG – Unit Reserse Kriminal Polsek Wonosalam melakukan penyelidikan pada dugaan perusakan kawasan hutan lindung di wilayah Resor Pengelolaan Hutan (RPH) Sumberejo, Jombang.

Langkah ini diambil menyusul laporan resmi dari Perum Perhutani KPH Jombang terkait aktivitas penebangan liar yang terindikasi sebagai upaya penguasaan lahan secara ilegal.

Kapolsek Wonosalam, Iptu Aspio Tri Utomo, menegaskan bahwa pihaknya telah mengalihkan status penanganan perkara ke tahap penyelidikan intensif (lidik).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fokus polisi saat ini adalah mengidentifikasi identitas pelaku serta menggali motif utama di balik penumbangan puluhan pohon sengon di kawasan konservasi tersebut.

Berdasarkan data awal di lapangan, penyelidik menemukan fakta bahwa aksi tersebut dilakukan dengan perencanaan matang.

Sebanyak 27 tunggak pohon ditemukan dalam kondisi baru dipotong menggunakan alat tebang mekanis. Keberadaan potongan kayu yang dibiarkan menetap di lokasi menjadi petunjuk bagi kepolisian.

“Benar, kami telah menerima surat laporan dan sudah kami tindak lanjuti. Saat ini personel kami di lapangan sedang mendalami temuan tersebut untuk memastikan unsur pidana yang dilanggar,” ujar Iptu Aspio, Senin (27/4/2026).

Pihak kepolisian juga tengah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar perbatasan hutan dan mencocokkan pola penebangan dengan aktivitas mencurigakan yang terpantau sebelum patroli gabungan berlangsung.

Kepolisian mencermati kejanggalan dalam kasus ini. Berbeda dengan kasus pencurian kayu (illegal logging) konvensional yang bertujuan mengambil nilai ekonomis batang kayu, kasus di RPH Sumberejo ini lebih mengarah pada tindak pidana perusakan lingkungan.

Baca Juga  Mayat Misterius Ditemukan Membusuk di Dalam Sumur

Penyelidik kini sedang menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak yang memberikan instruksi di balik aksi tersebut.

Polisi mengindikasikan bahwa perusakan hutan ini melibatkan lebih dari satu orang, mengingat skala kerusakan yang cukup luas dalam satu area titik koordinat.

Sebelumnya, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang menemukan dugaan aksi penebangan liar di kawasan hutan lindung wilayah RPH Sumberejo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jabung, Kecamatan Wonosalam. Temuan ini terungkap saat petugas gabungan melakukan patroli rutin di kawasan tersebut.

Administratur (ADM) Perhutani KPH Jombang, Enny Handhayani Y.S, menjelaskan bahwa pihaknya mendapati sekitar 27 tunggak pohon yang telah ditebang secara tidak sah. Sebagian batang kayu bahkan sudah dipotong-potong, namun belum sempat diangkut oleh pelaku dari lokasi kejadian.

“Kalau disebut pencurian kayu, konteksnya belum tepat karena material kayunya masih berada di lokasi. Tindakan ini lebih mengarah pada perusakan hutan atau penebangan liar,” ujar Enny saat ditemui di kantornya, Selasa (21/4/2026) lalu.

Berdasarkan indikasi awal di lapangan, Enny menduga motif pelaku bukan untuk mencuri hasil hutan berupa kayu, melainkan untuk membuka lahan pertanian secara ilegal dengan cara menghilangkan tegakan pohon yang ada.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami
Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali
Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Pasca-Dicopot, Hartono Diperiksa Kejari Jombang Lima Jam Soal Sumber Modal KPRI
Kejari Jombang Dalami Kasus KPRI Sejahtera
KPRI Sejahtera Jombang Diduga Dijadikan Tempat Pencucian Uang
Polres Jombang Selesaikan Kasus Dugaan Penggelapan Lewat Restorative Justice, Pengacara Beri Apresiasi
Aliansi Madura Indonesia Laporkan Icha Chellow Dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Pasca-Dicopot, Hartono Diperiksa Kejari Jombang Lima Jam Soal Sumber Modal KPRI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Kejari Jombang Dalami Kasus KPRI Sejahtera

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Hukum

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:04 WIB