Gadis SMP Penjual Nasi Bungkus di Jombang Jadi Korban Pelecehan Seksual saat Berangkat Sekolah

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelecehan seksual anak. ISTIMEWA

Ilustrasi pelecehan seksual anak. ISTIMEWA

JOMBANG – Kisah pilu menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jombang, Jawa Timur, yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah temannya.

Korban, sebut saja Mawar (17), dikenal sebagai pelajar berprestasi yang berjuang menghidupi diri dengan berjualan nasi bungkus sebelum berangkat sekolah.

Peristiwa menyakitkan itu terjadi pada Kamis (16/10/2025) pagi, ketika Mawar sedang berjalan kaki menuju sekolahnya. Pelaku berinisial E (40), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng, yang merupakan ayah dari teman Mawar, menawarkan tumpangan sepeda motor. Tanpa curiga, Mawar menerima tawaran tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, di tengah perjalanan, E diduga melancarkan niat buruknya. Pelaku sempat menawarkan korban untuk bergantian mengemudikan motor dan memberikan uang tunai Rp10.000 dengan dalih imbalan. Setelahnya, terduga pelaku berulang kali menyentuh bagian sensitif tubuh korban.

Terkejut dan merasa dilecehkan, Mawar segera menghentikan laju kendaraan, melompat turun, dan berlari menuju sekolah dalam kondisi menangis histeris. Insiden mengerikan ini kini menyebabkan Mawar mengalami trauma mendalam dan menolak untuk kembali bersekolah.

Mawar diketahui memiliki latar belakang hidup yang sulit. Pihak sekolah mengungkapkan bahwa Mawar tinggal bersama nenek dan ketiga adiknya yang masih balita. Ibunya bekerja dengan waktu kepulangan yang tidak menentu, sementara keberadaan ayahnya tidak diketahui.

“Tiap pagi Mawar berjualan nasi bungkus di pasar, kemudian berangkat sekolah setelah dagangannya habis. Ia tidak memiliki kendaraan, sering berjalan kaki ke sekolah,” ungkap salah satu guru Mawar.

Guru tersebut juga menambahkan bahwa Mawar sejatinya telah berada di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) namun sempat putus sekolah karena persoalan biaya. Berkat dukungan guru, Mawar kembali melanjutkan pendidikan di jenjang SMP dan tercatat sebagai penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga  PNPP Berprestasi Diberikan Penghargaan Kapolres Jombang

Menyikapi kejadian tersebut, kepala sekolah segera menghubungi orang tua korban. Didampingi kepala sekolah dan orang tuanya, Mawar melaporkan dugaan tindak pelecehan seksual tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Jombang pada Jumat (17/10/2025).

“Saat berangkat sekolah, ia ditumpangi oleh ayah temannya. Ternyata ia malah diajak berputar-putar, dan akhirnya anaknya melarikan diri. Sudah dilaporkan ke polisi,” terang seorang guru korban pada hari yang sama.

Keluarga korban telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dan berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini agar pelaku E dapat dikenakan sanksi hukum yang setimpal.

Kasus ini juga mendapat atensi serius dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komnas PA Jawa Timur, Jaka Prima, mengecam keras tindakan pelecehan terhadap anak, terlebih saat dilakukan di jalan ketika korban hendak berangkat sekolah.

“Pelecehan seksual di jalan raya adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan dapat memiliki dampak serius pada korban. Informasi yang kami peroleh korban mengalami trauma dan masih takut untuk berangkat ke sekolah,” kata Jaka Prima, Jumat (17/10/2025).

Komnas PA Jatim mendesak polisi segera mengamankan terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menawarkan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban.

“Apabila terbukti, kami meminta terduga pelaku dihukum maksimal agar bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” tegas Jaka Prima, sembari menyebut potensi penerapan pasal-pasal terkait kesusilaan, perbuatan cabul, hingga Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : HENDRA

Editor : HAMAD

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Residivis di Jombang Kembali Digulung, Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Permen
Misteri Dugaan Keracunan MBG di Jombang, Polisi dan Dinkes Uji Sampel Rawon ke Surabaya
Oknum Kades di Jombang Dipolisikan, Diduga Tipu Warga Ratusan Juta Modus Jual Tanah
Lelang Dianggap Cacat Prosedur, Kantor Hukum SSA Al Wahid Gugat BRI dan KPKNL Surabaya
Polres Jombang Ringkus 4 Pemuda Bersenjata Celurit Raksasa dan Bom Bondet
Mantan Dewan Pengawas KPK Datangi Jombang, Ada Apa?
Putusan DPR RI dan MK Tegaskan Polri di Bawah Presiden, AMI: Langkah Konstitusional Jaga Stabilitas Nasional
Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 34 Motor dan 17 Tersangka Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:33 WIB

Residivis di Jombang Kembali Digulung, Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Permen

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:58 WIB

Misteri Dugaan Keracunan MBG di Jombang, Polisi dan Dinkes Uji Sampel Rawon ke Surabaya

Senin, 2 Maret 2026 - 12:29 WIB

Oknum Kades di Jombang Dipolisikan, Diduga Tipu Warga Ratusan Juta Modus Jual Tanah

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:17 WIB

Lelang Dianggap Cacat Prosedur, Kantor Hukum SSA Al Wahid Gugat BRI dan KPKNL Surabaya

Senin, 2 Februari 2026 - 07:57 WIB

Polres Jombang Ringkus 4 Pemuda Bersenjata Celurit Raksasa dan Bom Bondet

Berita Terbaru