Pakar Hukum Tegaskan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Cacat Prosedur Berpotensi Pidana

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Despan Heryansyah, S.H., S.H.I., M.H. (MITRAMEDIA)

Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Despan Heryansyah, S.H., S.H.I., M.H. (MITRAMEDIA)

BANDAR LAMPUNG — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait cacat prosedur pada program umrah dan wisata religi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 dinilai sebagai pelanggaran serius.

Pemerintah daerah didesak segera menghentikan sementara penganggaran program serupa pada 2026 sebelum ada perbaikan regulasi secara total.

Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Despan Heryansyah, S.H., S.H.I., M.H., menegaskan bahwa suatu kebijakan publik yang cacat prosedur memiliki kadar permasalahan yang sama beratnya dengan cacat substansi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua kebijakan publik itu kan ada dua aspek ya: satu substansi, dua prosedur. Nah, salah satu cacat dari dua aspek itu harusnya menjadi salah satu temuan penting bahwa kebijakan itu bermasalah. Mau dia cacat substansi atau cacat prosedur, sama kualitasnya, sama-sama kebijakan itu bermasalah dan harus diperiksa lebih lanjut,” tegas Dr. Despan.

Ia menilai alokasi anggaran program keagamaan Pemkot Bandar Lampung TA 2026 yang sudah disahkan berpotensi mengulang kesalahan yang sama jika rekomendasi BPK diabaikan.

“Cacat prosedur itu harusnya jadi pertimbangan untuk kebijakan serta tahun ini. Bisa jadi kebijakannya jangan dulu diambil, jangan dulu diteruskan, tapi diselesaikan dulu catatan yang pertama. Karena kalau catatan yang pertama tidak direspons dan sekarang sudah ada kebijakan lanjutan, itu berarti ada potensi cacat prosedur itu akan kembali terulang, dan berarti ada kebijakan yang dilaksanakan, ada anggaran negara yang digunakan, tetapi dengan menggunakan kebijakan yang cacat prosedur, yang itu bisa jadi menjadi penyalahgunaan wewenang,” terangnya.

BPK RI Perwakilan Lampung sebelumnya merekomendasikan Wali Kota Bandar Lampung menunda realisasi anggaran umrah dan wisata religi hingga diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur kriteria peserta secara adil, baku, dan terukur.

Menurut Dr. Despan, pemeriksaan tidak boleh berhenti di BPK. Aparat pengawas internal maupun penegak hukum harus turun tangan menelusuri potensi tindak pidana.

“Ada banyak mekanisme sebetulnya yang bisa dilanjutkan pasca-temuan BPK itu. BPK memang arahnya di level legislatif ya, rekomendasinya lebih ke aspek legislatif sebagai pengawasan. Tetapi harusnya pemerintah daerah sebagai penyelenggara kan punya mekanisme internal untuk memeriksa itu. Di internal ada apa? Kita punya BPKP, kita punya Inspektorat yang bisa melakukan pengawasan lanjutan. Bahkan kita punya APIP untuk memeriksa apakah telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam konteks cacat prosedur itu,” urainya.

Baca Juga  Catut Nama LSM Hingga Tenaga Ahli Bupati, Oknum Wartawan di Jombang Diduga Peras Kontraktor

“Di luar eksekutifnya atau pengawasan eksternalnya, kita punya Ombudsman misalnya. Bahkan kita punya Kepolisian dan Kejaksaan. Apakah cacat prosedur itu bisa masuk ke ranah pidana? Ya bisa saja kalau memang di dalamnya ada penyalahgunaan wewenang misalnya, yang mengarah kepada tindak pidana. Jadi, di temuan BPK itu harusnya dilihat lebih jauh,” tambah Dr. Despan.

Selain mengkritik eksekutif, Despan menyentil DPRD Kota Bandar Lampung yang dinilai tidak transparan dalam menindaklanjuti temuan auditor negara tersebut kepada masyarakat.

“Yang kedua, kalau menurut saya, DPRD itu sudah di dalam tanda kutip ya, dipermalukan untuk dalam konteks ini. Satu, kok bisa rekomendasi mereka tidak dipublis dan tidak diberitahu kepada publik? Padahal itu adalah hak publik untuk tahu apa rekomendasinya, apa temuaannya, dan apa yang harus dilakukan di tahun yang sekarang,” lontarnya.

Ia menegaskan, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD tidak boleh sekadar formalitas tanpa membuahkan perbaikan kebijakan yang nyata.

“Dan yang paling penting adalah publik harus tahu, DPR—DPRD harus tahu apa perbaikan kebijakan pasca-ada rekomendasi, apa perbaikan kebijakan pasca-ada temuan. Jangan sampai sudah dilaksanakan, dibentuk Pansus, ada rekomendasinya, ternyata tidak ada perbaikan kebijakannya. Yang paling penting dari itu semua adalah untuk tahu apa prosedurnya, apa prosesnya, apa perbaikannya, apa temuaannya, apa rekomendasinya, itu adalah bagian dari hak publik yang publik punya hak untuk tahu hasilnya apa. Karena itu bagian dari pengawasan publik, bagian dari hak masyarakat untuk tahu di partisipasi kepemerintahan,” pungkas dosen Universitas Islam Indonesia (UII).

Sikap Pasif Pansus DPRD

Hingga berita ini diturunkan, kejelasan tindak lanjut Pansus DPRD Kota Bandar Lampung masih gelap. Saat dihubungi untuk mengonfirmasi rekomendasi Pansus atas LHP BPK tersebut, Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kota Bandar Lampung, Angga Wijaya, belum memberikan jawaban substantif.

Politisi Fraksi NasDem tersebut hanya memberikan respons singkat via pesan WhatsApp mengenai agenda pribadinya.

“Sabar, masih pestaan di kampung,” ujar Angga Wijaya saat dikonfirmasi via nomor 0811791xxx.

Sikap pasif dewan dan pengesahan anggaran 2026 di tengah ganjalan cacat prosedur ini kian memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera turun tangan memeriksa pengelolaan anggaran ibadah umrah Pemkot Bandar Lampung.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis Minta Polda Lampung Tuntaskan Kasus Honorer Fiktif, Desak Penetapan Tersangka Baru
Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Disorot BPK, Pansus DPRD Malah Bungkam
Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta
LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung
Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami
Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali
Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Pasca-Dicopot, Hartono Diperiksa Kejari Jombang Lima Jam Soal Sumber Modal KPRI

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:16 WIB

Pakar Hukum Tegaskan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Cacat Prosedur Berpotensi Pidana

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Disorot BPK, Pansus DPRD Malah Bungkam

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:40 WIB

LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Berita Terbaru