BANDAR LAMPUNG — Masyarakat Lampung yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) menegaskan siap mengambil langkah penanganan dugaan korupsi pengalihan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung jika penegak hukum di daerah melambat.
FOKAL mengancam akan melayangkan laporan tersebut secara langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Pernyataan bersyarat ini dipicu oleh kekhawatiran FOKAL terhadap independensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keraguan timbul lantaran kasus ini diduga menyeret figur-figur berpengaruh di lingkaran Pemprov Lampung, pihak yang belum lama ini menyalurkan dana hibah kepada institusi Kejati tersebut.
Inti dari laporan FOKAL sebenarnya bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan dugaan permainan hukum dalam pengalihan aset daerah kepada pihak swasta/korporasi.
Salah satu objek yang disorot adalah dugaan pengalihan aset Pemprov Lampung di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang melibatkan PT Sweetindo Lampung.
FOKAL mendesak penegak hukum membongkar riwayat pengalihan ini dari hulu ke hilir untuk mendeteksi kerugian negara.
“Yang kami laporkan bukan sekadar persoalan aset. Ada dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengalihan aset kepada korporasi, salah satunya yang kami soroti terkait PT Sweetindo Lampung di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa prosesnya secara terang-benderang, apakah sesuai ketentuan atau justru terdapat pelanggaran yang merugikan keuangan negara,” tegas Ketua FOKAL, Abzari Zahroni, saat menyambangi Kejati Lampung pada Kamis (13/8/2026).
Aktivis yang akrab Roni ini tak menampik adanya kekhawatiran internal di tubuh FOKAL mengenai nyali penyidik lokal dalam menuntaskan kasus ini. Relasi anggaran antara Pemprov dan Kejati menjadi alasan utama timbulnya pertimbangan untuk menggeser kasus ini ke tingkat pusat.
“Kami khawatir karena persoalan ini diduga menyangkut tokoh-tokoh besar, termasuk orang-orang yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Apalagi Kejati Lampung baru mendapatkan dana hibah dari Pemprov Lampung. Ini yang membuat kami berpikir, apakah Kejati benar-benar punya keberanian untuk menangani persoalan ini sampai tuntas. Kalau memang tidak mampu, kami akan mengambil langkah lain dengan membawa laporan ini ke KPK RI,” ungkap Roni.
Meski menyimpan keraguan, FOKAL masih memberikan tenggat waktu bagi Kejati Lampung untuk membuktikan profesionalismenya.
Kedatangan FOKAL ke kantor Kejati pada Kamis (13/8/2026) merupakan bentuk penagihan janji atas aksi demonstrasi pertama yang mereka gelar pada 5 Agustus 2026 lalu.
Berdasarkan konfirmasi dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, laporan FOKAL saat ini tengah diproses oleh Seksi III Bidang Intelijen Kejati Lampung. Pihak Kejati menjanjikan kejelasan informasi dalam kurun waktu dua hingga tiga hari mendatang.
“Kami masih mencoba memberikan kepercayaan kepada Kejati Lampung untuk menindaklanjuti laporan ini. Tetapi kami juga ingin memastikan laporan tersebut benar-benar diproses dan tidak berhenti begitu saja,” jelas Roni.
Namun, kepercayaan tersebut berbatas waktu. FOKAL menetapkan 19 Agustus 2026 yang bertepatan dengan rencana Aksi Damai Jilid II sebagai batas akhir. Jika hingga tanggal tersebut tidak ada kemajuan yang konkret, laporan resmi akan langsung dilayangkan ke KPK di Jakarta, sekaligus meminta KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami masih memberikan kepercayaan kepada Kejati Lampung. Namun, kalau sampai aksi jilid II nanti tidak ada perkembangan yang jelas, kami akan mengambil langkah lain dengan membawa laporan ini ke KPK. Kami juga membuka kemungkinan meminta KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung,” pungkasnya.
Editor: Syarahudin















