JOMBANG — Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang kini resmi memasuki ranah hukum.
Ketua KPRI Sejahtera, Hartono, diperiksa marathon oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang selama lebih dari lima jam pada Kamis (6/8/2026).
Kejari mengambil langkah karena Hartono yang baru saja dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Baperida) Kabupaten Jombang ini sedang disorot oleh publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah Kejari memanggil figur penting ini menandai dimulainya pengusutan tuntas terhadap polemik permodalan dan tata kelola koperasi pegawai tersebut.
Hartono menjadi saksi kunci pertama yang dipanggil dalam penanganan kasus ini. Kedatangannya di kantor Kejari Jombang tercatat sekitar pukul 11.00 WIB. Hingga sore hari pukul 16.30 WIB, proses penggalian keterangan masih berlangsung intensif di ruang penyidikan.
Pemeriksaan marathon ini dibenarkan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, yang mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan hari itu tidak hanya menyasar satu orang.
“Benar jadi hari ini memang ada pemeriksaan kepada dua orang termasuk yang bersangkutan,” terang Deady.
Pengusutan kasus ini diarahkan untuk membongkar secara mendalam konstruksi keuangan KPRI Sejahtera sejak masa awal pendirian dan pengelolaannya.
Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, menjelaskan fokus dari rangkaian pemeriksaan awal yang tengah dijalankan tim penyidik pidana khusus. Kejaksaan sedang membidik sumber modal koperasi milik pegawai tersebut.
“Ya kami masih menyelidiki awal mungkin dari sumber permodalan koperasi tersebut,” kata dia.
Penyelidikan resmi ini merupakan tindak lanjut dari langkah Kejari Jombang yang sebelumnya telah mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait polemik di KPRI Sejahtera.
Pihak kejaksaan memastikan pemanggilan saksi tidak akan berhenti di tingkat pengurus inti saja, melainkan akan meluas ke sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan aliran dana dan operasional koperasi.















