Pansus DPRD Kota Bandar Lampung Dorong Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Soal Program Umrah

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPRD Kota Bandarlampung. (ISTIMEWA)

Kantor DPRD Kota Bandarlampung. (ISTIMEWA)

BANDAR LAMPUNG — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat rekomendasi BPK RI terkait temuan pada program ibadah umrah dan wisata religi/rohani. Pansus memastikan setiap langkah pengawasan dilakukan secara objektif demi menjamin akuntabilitas penggunaan APBD.

Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kota Bandar Lampung, Angga Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh seluruh temuan auditor negara tersebut sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

“Terkait rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI mengenai program umrah tahun 2026, kami menghormati seluruh hasil dan rekomendasi yang disampaikan sebagai bagian dari proses evaluasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan,” kata Angga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengawasan ketat ini menyusul ditemukannya cacat prosedur dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemkot Bandar Lampung TA 2025. Auditor menemukan bahwa mekanisme penunjukan peserta kegiatan peningkatan kapasitas keimanan, ketaqwaan, dan keagamaan melalui penunjukan langsung tersebut belum dilengkapi kriteria yang jelas, terukur, serta memadai.

Atas temuan itu, BPK merilis rekomendasi resmi agar Wali Kota Bandar Lampung menunda pembelanjaan dan perealisasian anggaran program ibadah umrah maupun wisata religi/rohani. Penundaan dipersyaratkan hingga terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memuat kriteria baku, adil, dan terukur sebagai pijakan hukum penetapan peserta.

Menanggapi alokasi anggaran yang sudah terplot dalam APBD 2026, Pansus menekankan bahwa skema eksekusinya wajib tunduk pada aturan main dan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

“Mengenai anggaran program umrah yang telah ditetapkan dalam APBD 2026, tentu pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan hasil evaluasi, ketentuan yang berlaku, serta tindak lanjut yang sedang dilakukan,” tegas politisi Partai Dasdem tersebut.

Lebih lanjut, Angga menegaskan Pansus DPRD akan mendalami persoalan ini secara profesional dengan mengacu pada regulasi yang berlaku dan mengedepankan koordinasi antarlembaga.

Baca Juga  Perluasan Bus Trans Jatim ke Jombang Disambut Baik Legislator Jatim

“Untuk sikap Pansus, kami akan menyikapi secara objektif berdasarkan dokumen, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta hasil koordinasi dengan pihak terkait. Prinsipnya, kami ingin memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menyalahi aturan yang berlaku,” jelasnya.

Pansus berharap Pemkot Bandar Lampung segera merespons teknis perbaikan tata kelola ini agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari.

“Jadi, menurut saya, yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti dengan baik sehingga pelaksanaan program ke depan memiliki dasar yang jelas dan sesuai ketentuan,” beber Angga.

Diberitakan sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 mengungkap sejumlah kejanggalan terkait pengelolaan program ibadah umrah dan wisata religi/rohani,

Dalam dokumen LHP tersebut, BPK menemukan bahwa mekanisme penunjukan peserta kegiatan peningkatan kapasitas keimanan, ketaqwaan, dan keagamaan melalui ibadah umrah serta wisata religi/rohani masih memuat adanya cacat prosedur.

Auditor negara mencatat bahwa pelaksanaan program melalui penunjukan langsung belum dilengkapi dengan kriteria peserta yang jelas, terukur, serta memadai.

Sebagai bentuk pengawasan anggaran, BPK RI Perwakilan Lampung secara resmi mengeluarkan rekomendasi teknis kepada pimpinan daerah.

BPK merekomendasikan agar Wali Kota Bandar Lampung menunda pembelanjaan dan perealisasian anggaran untuk kegiatan ibadah umrah maupun wisata religi/rohani tersebut.

Penundaan ini direkomendasikan berlaku hingga diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memuat kriteria baku, adil, dan terukur sebagai pijakan hukum utama dalam menentukan serta menetapkan calon peserta penerima manfaat.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Pihak Dukung Mutasi Perangkat Desa Plabuhan Sebagai Penataan Birokrasi
Pelayanan Publik di Desa Plabuhan Jombang Amburadul, Perangkat Desa Diminta Mundur
Tujuh SPPG di Jombang Distop Beroperasi, Koordinator Wilayah Memilih Bungkam
DPRD Bakal Bedah Skandal Kasus Pemecatan Dua Guru di Jombang
BKPSDM Jombang Sebut Pemberhentian Guru Inisial S Karena Pelanggaran Disiplin
Mutasi Senyap di Penghujung Maret, Warsubi Lantik 5 Pejabat Teras pada Malam Hari
Politisi PKB Kritik Kebijakan WFH, Sebut Pemerintah Gagal Melihat Realita Birokrasi
THR PPPK Paruh Waktu di Jombang Dicicil, Pemkab Janji Bayar Kekurangan Pasca-Lebaran

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:16 WIB

Pansus DPRD Kota Bandar Lampung Dorong Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Soal Program Umrah

Senin, 27 Juli 2026 - 17:57 WIB

Sejumlah Pihak Dukung Mutasi Perangkat Desa Plabuhan Sebagai Penataan Birokrasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:48 WIB

Pelayanan Publik di Desa Plabuhan Jombang Amburadul, Perangkat Desa Diminta Mundur

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:13 WIB

Tujuh SPPG di Jombang Distop Beroperasi, Koordinator Wilayah Memilih Bungkam

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:57 WIB

DPRD Bakal Bedah Skandal Kasus Pemecatan Dua Guru di Jombang

Berita Terbaru