PESAWARAN, SJP — Lembaga Swadaya Masyarakat Bongkar Indikasi Korupsi (LSM BIDIK) bersiap mengambil langkah hukum tegas terkait dugaan penarikan sumbangan ilegal di lingkungan SMAN 2 Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
Dugaan penyimpangan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2026 ini akan dilaporkan secara resmi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Ketua DPP LSM BIDIK, Gustama Pertanda, menegaskan penarikan biaya seragam sebesar ratusan ribu per siswa kepada 288 murid baru diduga kuat menyalahi aturan hukum dan surat edaran pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) ini mencuat setelah sejumlah wali murid mengeluhkan kewajiban penyerahan dana saat proses daftar ulang.
Salah seorang wali murid berinisial JNY mengungkapkan bahwa penyerahan uang tidak melalui mekanisme perbankan maupun rekening resmi lembaga pendidikan, melainkan dilakukan secara tunai di salah satu ruangan sekolah kepada oknum guru.
“Saat daftar ulang, anak saya dimintai uang. Katanya untuk menebus seragam batik, pakaian olahraga, dan atribut perlengkapan sekolah. Saya juga ada bukti pembayaran berupa foto lainnya,” ujar JNY saat memberikan keterangan kepada awak media.
Penarikan iuran wajib terhadap seluruh siswa baru tersebut diperkirakan menghimpun dana hingga ratusan juta rupiah. Hal ini menjadi sorotan tajam LSM BIDIK, terlebih SMAN 2 Padang Cermin diketahui tidak memiliki wadah koperasi sekolah yang sah untuk mengelola pengadaan seragam.
Saat dikonfirmasi, salah satu unsur pimpinan SMAN 2 Padang Cermin berinisial P memberikan tanggapan singkat via telepon.
“Pihak sekolah telah kami konfirmasi dan salah satu petinggi sekolah inisial (P) mengatakan pemberitaan itu ada benar dan ada salahnya, kalau ingin lanjut kita bertemu langsung,” ungkap Gustama mengutip pernyataan pihak sekolah.
Menanggapi skema penarikan dana tersebut, LSM BIDIK memastikan akan mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak terkait.
“Maka apabila bukti ini benar, kami BIDIK akan membawa kasus dugaan pungli ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Polda Lampung, dan Kejati. Sebab dalam penerimaan siswa didik baru berjumlah 288 siswa/i, semuanya terindikasi mendapat iuran wajib yang diambil oleh pihak sekolah mengenai seragam. Sedangkan dalam keterangannya, pihak sekolah SMAN 2 Padang Cermin Kabupaten Pesawaran tidak memiliki koperasi siswa dalam menyanggupi seragam siswa-siswi baru,” tegas Gustama.
Tindakan pembebanan biaya seragam ini disinyalir menabrak Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 800/9/V.01/2026 tentang Pakaian Seragam Murid SMA/SMK/SLB.
Regulasi yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amrico, tersebut menerangkan larangan pembebanan biaya pengadaan seragam kepada orang tua siswa guna meringankan beban ekonomi masyarakat.
Secara yuridis, praktik penarikan dana secara tidak sah di lembaga pendidikan dapat dijerat dengan sejumlah regulasi:
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12 huruf e): Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal 368 KUHP: Mengatur ancaman pidana atas tindakan pemerasan. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Melarang secara tegas penarikan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun orang tua/walinya.
LSM BIDIK mendesak instansi penegak hukum dan dinas terkait untuk segera melakukan audit serta investigasi mendalam guna menjamin transparansi pengelolaan pendidikan di Kabupaten Pesawaran.















