BANDAR LAMPUNG — Aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera bersama Gemilang mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk memperluas penyidikan dugaan kasus honorer fiktif sebanyak 387 orang di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Kedua lembaga LSM tersebut meyakini praktik penyelewengan ini tidak hanya melibatkan tunggal mantan Kepala BKPSDM Kota Metro, berinisial WA.
Ketua LSM Lentera, Agung Saputra, menduga kuat bahwa berdasarkan investigasi internal, kecil kemungkinan WA bertindak tanpa keterlibatan pihak lain. Skala penempatan tenaga honorer yang begitu besar dinilai menuntut keterlibatan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami lembaga Lentera dan Gemilang meminta Kepolisian Daerah Lampung, dalam hal ini Ditreskrimsus, agar segera menetapkan tersangka baru atas dugaan kasus honorer fiktif 387 BKPSDM Kota Metro. Dalam analisa kami, tidak mungkin Sdr. Weli Adiwantra sebagai pelaku tunggal mengingat jumlah kuantitas honorer yang begitu banyak, artinya tidak mungkin 387 honorer fiktif itu ditempatkan pada satu OPD, pasti penempatannya pada banyak OPD,” tegas Agung Saputra, Senin (31/8/2026).
Agung menambahkan, skema penyimpangan ini diduga kuat telah dirancang secara matang dan melibat jajaran struktural pemerintahan daerah pada periode tersebut.
“Dilihat dari posturnya, kasus yang menjerat Sdr. WA ini kami meyakini terstruktur, sistematis, dan masif. Banyak para pejabat pada masa itu dilihat dari tugas dan fungsinya harusnya kuat dugaannya terlibat,” ujar Agung.
Mengingat besarnya dampak kerugian dan indikasi keterlibatan lintas pejabat, LSM Lentera menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh tahapan hukum hingga tuntas.
“Karena itu kami akan konsisten mengawal kasus yang menggurita ini sampai terang benderang,” jelas Agung.
Senada dengan LSM Lentera, Ketua LSM Gemilang, Riza Rahmayadi, menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap deretan pejabat strategis Pemkot Metro yang menjabat bersamaan dengan masa kepemimpinan WA di BKPSDM. Langkah ini dinilai penting untuk membongkar jaring keterlibatan yang lebih luas.
“Kami juga mendesak Kepolisian Daerah Lampung agar segera memeriksa dan menetapkan tersangka baru: mantan Sekda, mantan Sekwan, mantan Kepala Bappeda, mantan Kepala BPKAD, dll pada masa Weli Adiwantra menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro demi tegaknya keadilan hukum,” tambah Riza Rahmayadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimsus Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait langkah susulan mau pun rencana pemeriksaan saksi-saksi baru sebagaimana yang didesak oleh koalisi masyarakat sipil tersebut.
Kasus dugaan 387 honorer fiktif ini menjadi salah satu sorotan publik terbesar terkait tata kelola birokrasi dan kepegawaian di wilayah Kota Metro.















