Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aksi protes warga soal koruptor tidak ditahan meski berstatus tersangka. (MITRAMEDIA/RIZA)

Ilustrasi aksi protes warga soal koruptor tidak ditahan meski berstatus tersangka. (MITRAMEDIA/RIZA)

BANDAR LAMPUNG — Aliansi masyarakat sipil LENTERA-GEMILANG melontarkan kritik terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas belum ditahannya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra.

Padahal, Welly telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif yang merugikan negara hingga Rp11 miliar.

Sebagai bentuk penolakan atas lambat dan mandulnya proses hukum tersebut, gabungan lembaga ini mengancam menjadwalkan aksi demonstrasi di kantor Kejati dan Polda Lampung pada Rabu, 19 Agustus 2026 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka terhadap Welly dilakukan oleh penyidik Polda Lampung sejak pertengahan Juni 2026.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi saat ia masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Dugaan kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan 387 nama tenaga honorer fiktif ke dalam sistem penggajian daerah. Akibatnya, anggaran daerah terus mengalir setiap bulan untuk membayar upah pekerja yang tidak pernah ada, hingga total kerugian negara mencapai Rp11 miliar.

Meski berkas perkara dikabarkan telah memenuhi syarat formil dan materil (P21) oleh Kejaksaan, penyidik belum melakukan penahanan.

Kepolisian berdalih bahwa tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan, selain adanya kewenangan subjektif penyidik.

Namun, keputusan tidak menahan Welly memicu keprihatinan publik, mengingat saat ini ia menduduki posisi birokrasi paling strategis di Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua LSM LENTERA, Agung Saputra, menilai belum ditahannya pejabat tinggi yang berstatus tersangka korupsi mencerminkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum di Lampung.

Baca Juga  Korupsi di Tubuh KONI Mojokerto Karena Lemahnya Pengawasan Internal

Menurutnya, posisi Welly yang masih aktif menjabat sangat berpotensi memicu pengulangan perbuatan atau penyalahgunaan wewenang.

“Kami gabungan dari lembaga LENTERA-GEMILANG melihat ada suatu anomali penegakan hukum di Provinsi Lampung berkenaan dengan status tersangka Sekda Welly Adiwantra saat menjadi Kepala BKPSDM Kota Metro. Kajian kami berdasarkan KUHAP terbaru, beliau sudah layak ditahan karena saat ini menjabat Sekretaris Daerah Lampung Tengah yang berpotensi mengulangi perbuatan. Dengan ketidakjelasan status ini, kami akan menggelar aksi demonstrasi pada tanggal 19 nanti di halaman Kejati Lampung dan Polda Lampung,” tegas Agung Saputra dalam keterangan tertulisnya di Bandar Lampung, Rabu (11/8/2026).

Agung juga membandingkan cepatnya penanganan kasus hukum yang melibatkan masyarakat kecil dengan lambatnya penanganan kasus korupsi bernilai besar.

“Kasus yang sedang terjadi di Lampung Tengah tidak boleh kita anggap sepele karena menyangkut tata kelola administrasi pemerintahan dan kerugian negara yang sangat besar. Ini pengkhianatan nyata di era modern. Kekhawatiran lain, apabila status tersangka Sekretaris Daerah Lampung Tengah ini tanpa kepastian hukum, akan menjadi modus baru yang membahayakan rakyat,” lanjut Agung.

Aliansi LENTERA-GEMILANG mendesak Polda dan Kejati Lampung untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara terbuka dan berkala kepada publik demi menjamin kepastian serta keadilan hukum.

“Jangan sampai menunggu viral. Ini menyangkut integritas dan profesionalitas penegakan hukum,” pungkas Agung.

Editor: Syarahuddin

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta
LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung
Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami
Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali
Pasca-Dicopot, Hartono Diperiksa Kejari Jombang Lima Jam Soal Sumber Modal KPRI
Kejari Jombang Dalami Kasus KPRI Sejahtera
KPRI Sejahtera Jombang Diduga Dijadikan Tempat Pencucian Uang
Polres Jombang Selesaikan Kasus Dugaan Penggelapan Lewat Restorative Justice, Pengacara Beri Apresiasi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:40 WIB

LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Berita Terbaru

Semarak warga RT 1 mengikuti jalan sehat di Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. (ANANG/MITRAMEDIA)

Daerah

Semarak Jalan Sehat HUT Ke-81 RI di Desa Bendet Jombang

Minggu, 16 Agu 2026 - 08:02 WIB

Ilustrasi.

Hukum

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:04 WIB