AMI Demo Polda Jatim Desak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Oknum DPRD

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Aliansi Madura Indonesia (AMI) memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Rabu, 24 Desember, menyikapi dugaan penggunaan ijazah palsu yang tetap diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aksi akan digelar secara berlapis, dimulai di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), lalu dilanjutkan ke kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Timur.

Aksi di Polda Jatim difokuskan untuk mendesak aparat penegak hukum agar segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah yang dinilai telah menunjukkan indikasi kuat dan kejanggalan nyata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AMI menyoroti ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diklaim terbit tahun 1993, namun justru menggunakan stempel sekolah tahun 2009, serta tidak dibubuhi sidik jari, kondisi yang bertentangan dengan praktik administrasi pendidikan pada era tersebut.

Selain itu, berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, hasil penelusuran data pendidikan mencatat nama Agus Abadi dari sekolah menengah umum tingkat atas dengan nomor layanan/registrasi 04 OB.

Fakta ini dinilai memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian identitas dan legalitas dokumen.

Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada polemik publik semata.

Baca Juga  Korupsi di Tubuh KONI Mojokerto Karena Lemahnya Pengawasan Internal

“Pada Rabu, 24 Desember, kami turun ke Polda Jawa Timur untuk mendesak penetapan tersangka. Bukti-bukti sudah jelas, kejanggalannya nyata. Hukum tidak boleh ragu,” tegas Baihaki.

Usai menggelar aksi di Polda Jatim, massa AMI akan bergerak ke kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Timur. Dalam aksi tersebut, AMI akan menuntut pemecatan terhadap kader yang diduga menggunakan ijazah bermasalah, serta mendesak partai agar bersikap tegas dan bermartabat.

“Partai politik tidak boleh melindungi kader yang mencederai integritas demokrasi. Jika dugaan ini benar, pemecatan adalah langkah etis yang wajib diambil,” lanjutnya.

AMI menilai dugaan pemalsuan ijazah dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Selain itu, pihak-pihak yang diduga membenarkan, meloloskan, atau mengabaikan kejanggalan administrasi juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum dan etik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPU, Polda Jawa Timur, maupun DPD PDI Perjuangan Jawa Timur terkait tuntutan yang akan disuarakan AMI. AMI menegaskan, aksi 24 Desember ini menjadi awal gelombang tekanan publik hingga ada kejelasan hukum.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta
LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung
Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami
Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali
Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Pasca-Dicopot, Hartono Diperiksa Kejari Jombang Lima Jam Soal Sumber Modal KPRI
Kejari Jombang Dalami Kasus KPRI Sejahtera
KPRI Sejahtera Jombang Diduga Dijadikan Tempat Pencucian Uang

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:40 WIB

LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Berita Terbaru

Semarak warga RT 1 mengikuti jalan sehat di Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. (ANANG/MITRAMEDIA)

Daerah

Semarak Jalan Sehat HUT Ke-81 RI di Desa Bendet Jombang

Minggu, 16 Agu 2026 - 08:02 WIB

Ilustrasi.

Hukum

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:04 WIB