SURABAYA — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur resmi dibawa ke ranah hukum tingkat pusat.
Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Kemasyarakatan Forum Komunikasi Industri-1 (DPD Ormas FKI-1) melaporkan dugaan praktik tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Ketua DPD FKI-1 Jatim, Wiwit Haryono, menyatakan bahwa pelaporan ke lembaga penegak hukum (APH) pusat ini dilakukan karena perkara tersebut diduga melibatkan pejabat strategis setingkat Eselon I di lingkungan pendidikan tinggi keagamaan Islam. Jabatan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya yang secara ex-officio menjabat sebagai Koordinator Kopertais Wilayah IV Jawa Timur menjadi alasan utama perlunya supervisi langsung dari KPK dan Kejagung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena ini menyangkut pejabat level Eselon I dan berkaitan dengan tata kelola pendidikan tinggi keagamaan, kami memandang perlu adanya pendalaman yang independen, objektif, dan menyeluruh,” ujar Wiwit kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Dalam laporan resmi tersebut, Wiwit mengeklaim telah menyerahkan ratusan dokumen sebagai barang bukti pendukung. Dokumen tersebut mencakup berbagai bukti penerimaan uang yang mencantumkan identitas serta stempel resmi Kopertais Wilayah IV Jawa Timur, beserta sejumlah dokumen aliran penggunaan dana.
Praktik penghimpunan dana ilegal ini diduga berlangsung secara masif dan berulang dengan modus membebankan biaya pelaksanaan agenda pembinaan akademik secara personal kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) maupun para dosen peserta. Salah satu yang mencuat adalah penyelenggaraan kegiatan persiapan Sertifikasi Dosen (Serdos) di hotel.
“Bukti-bukti yang kami serahkan cukup banyak, termasuk bukti penerimaan pembayaran dan beberapa dokumen aliran dana yang menurut kami perlu diuji dan ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” kata Wiwit menambahkan.
Selain menyerahkan bukti ke APH, FKI-1 juga mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) untuk membuka hasil audit yang telah dilakukan di Kopertais Wilayah IV selama beberapa pekan terakhir secara transparan kepada publik.
“Harus dipublikasikan secara transparan karena ini lembaga negara. Publik berhak tahu bagaimana kinerjanya dan apakah internal berani menindak dugaan pungutan tanpa landasan hukum ini,” tegas Wiwit.
Merespons polemik tersebut, Ahli Hukum Administrasi Negara sekaligus Dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair), Dr. Riza Alifianto Kurniawan, S.H., MTCP., menilai bahwa fungsi pembinaan akademik dan persiapan Serdos merupakan tanggung jawab kelembagaan Kopertais yang semestinya difasilitasi secara proporsional. Namun, ia menyayangkan jika kegiatan tersebut berorientasi seremonial dan diselenggarakan di hotel dengan membebankan biaya kepada peserta.
“Kegiatan persiapan dosen seperti itu sebaiknya dilaksanakan di kampus, bukan di hotel, karena orientasinya adalah pembinaan akademik,” ujar Riza.
Lebih lanjut, Riza menekankan aspek voluntarisme (kesukarelaan) dalam pelayanan publik. Menurutnya, jika dosen merasa terpaksa mengikuti kegiatan tersebut karena khawatir akan konsekuensi atau hambatan pada proses administrasi karier akademik mereka seperti Beban Kerja Dosen (BKD) dan Serdos, maka tindakan institusi terkait dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Apabila proses mengundurkan diri dari kegiatan itu justru dipersulit atau menimbulkan konsekuensi administratif tertentu, hal tersebut bisa masuk unsur pungli. Tentu semuanya bergantung pada fakta hukum yang benar-benar terjadi di lapangan,” jelas Riza.
Kasus yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini diprediksi akan menjadi momentum evaluasi nasional terhadap tata kelola, akuntabilitas keuangan, dan mekanisme pengawasan birokrasi Kopertais di bawah naungan Kementerian Agama RI jika seluruh dugaan penyimpangan tersebut terbukti di pengadilan.















