JOMBANG – Komisi D DPRD Jombang secara resmi menyatakan bakal menyeret polemik pemecatan dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN), Yogi Susilo dan D, ke meja legislatif.
Langkah ini diambil setelah kedua guru tersebut resmi mengajukan permohonan hearing (Rapat Dengar Pendapat) pada Jumat (8/5/2026), guna membongkar dugaan cacat prosedur di balik sanksi Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) yang mereka terima.
Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menelan mentah-mentah laporan ketidakhadiran yang menjadi dasar pemecatan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Politisi PKB ini mengisyaratkan adanya kebutuhan untuk melakukan konfrontasi data antara eksekutif dan tenaga pendidik yang bersangkutan.
“Kami tidak bisa hanya mendengar satu sisi. Semua keterangan harus di-cross check. Kami akan memanggil Dinas Pendidikan, BKPSDM, hingga para guru yang bersangkutan. Jalur hukum atau administratif yang diambil nanti harus berpijak pada fakta objektif, bukan sekadar administratif formalitas,” tegas Erna kepada awak media.
Kasus ini menyingkap tabir rapuhnya sistem pengawasan disiplin di lingkup Pemkab Jombang.
Guru bernama Dharu, yang dituduh mangkir selama 177 hari, membeberkan fakta kontradiktif. Ia mengklaim memiliki bukti absensi manual yang sah setelah mesin faceprint di sekolahnya rusak dan gagal memverifikasi datanya sejak 2024.
“Faceprint seharusnya alat pendisiplinan, bukan senjata untuk menjatuhkan pegawai. Saya punya bukti kehadiran manual dan SKP dengan predikat baik,” kata Dharu.
Ungkapan serupa datang dari Yogi Susilo, guru SDN Jipurapah 2. Yogi menilai pemecatannya beraroma subjektif. Indikator paling telanjang adalah masih cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) miliknya pada semester kedua 2025, sebuah preseden yang secara logika administratif mustahil terjadi jika seorang guru dianggap tidak menjalankan tugas.
Kritik tajam turut diletupkan oleh Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), Aan Anshori. Ia menduga ada tangan besi yang bermain di balik sanksi ini.
Aan menyoroti pola pemecatan yang terkesan melompati tahapan pembinaan (teguran lisan dan tertulis).
“Ada aroma ketidakadilan yang menyengat. Kita harus bertanya: apakah sistem pendidikan di Jombang melindungi gurunya, atau justru menjadi alat penindasan struktural? Ini bukan sekadar soal disiplin, tapi soal nasib tulang punggung keluarga yang diputus tanpa proses yang transparan,” ujar Aan.
Saat ini, bola panas berada di tangan Badan Pertimbangan ASN (BP ASN) seiring dengan upaya banding yang diajukan kedua guru tersebut.
Pihak Pemerintah Kabupaten Jombang sendiri menyatakan menghormati langkah hukum para guru tersebut. Namun, pembuktian di ruang hearing DPRD mendatang diprediksi akan menjadi penentu apakah pemecatan ini murni penegakan aturan atau justru sebuah malpraktik birokrasi.















