Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi di Jombang Digulung Polisi

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti tabung elpiji yang diamankan polisi. (ISTIMEWA)

Barang bukti tabung elpiji yang diamankan polisi. (ISTIMEWA)

JOMBANG – Praktik curang penyalahgunaan energi bersubsidi kembali diungkap jajaran Satreskrim Polres Jombang.

Dua pria diringkus polisi setelah terbukti menjalankan bisnis ilegal dengan modus menyuntikkan isi gas elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg demi meraup keuntungan berlipat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait distribusi gas yang tidak wajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Korps Bhayangkara melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda pada pertengahan April 2026.

Pada TKP 1 tanggal 14 April 2026, petugas mengamankan Ahmad Fuad Hasan (39) di Dusun Tanjung Anom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek. Pelaku tertangkap tangan saat memindahkan isi gas menggunakan pipa besi modifikasi.

Sementara di TKP 2 pada 15 April 2026, pelaku bernama Muhammad Taufik (48) dibekuk di Perumahan Griya Kalijaring Indah, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, saat melakukan praktik serupa menggunakan selang regulator.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan peralatan rakitan untuk mentransfer isi dari empat tabung “Melon” (subsidi) ke dalam satu tabung ukuran 12 kg (non-subsidi).

Baca Juga  Pinjaman Rp300 Juta Berujung Kehilangan Aset Rp4 Miliar, Dugaan Praktik Mafia Tanah di Surabaya

“Hasil pengoplosan ini dijual kembali dengan harga pasar non-subsidi, yakni sekitar Rp150.000 per tabung. Ini adalah tindakan yang jelas-jelas merugikan masyarakat luas dan menyalahgunakan alokasi subsidi negara,” tegas AKP Dimas dalam jumpa pers, Jumat (01/05/2026).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan dalam operasional ilegal tersebut, di antaranya: puluhan tabung elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg; alat suntik rakitan (pipa besi dan selang regulator); timbangan digital untuk akurasi berat dan satu unit kendaraan roda tiga sebagai sarana transportasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah.

Polres Jombang menegaskan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan pengoplos yang lebih besar.

“Langkah tegas ini diambil sebagai komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi nasional agar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta
LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung
Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami
Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali
Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Pasca-Dicopot, Hartono Diperiksa Kejari Jombang Lima Jam Soal Sumber Modal KPRI
Kejari Jombang Dalami Kasus KPRI Sejahtera
KPRI Sejahtera Jombang Diduga Dijadikan Tempat Pencucian Uang

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:40 WIB

LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Berita Terbaru

Semarak warga RT 1 mengikuti jalan sehat di Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. (ANANG/MITRAMEDIA)

Daerah

Semarak Jalan Sehat HUT Ke-81 RI di Desa Bendet Jombang

Minggu, 16 Agu 2026 - 08:02 WIB

Ilustrasi.

Hukum

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:04 WIB