Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi di Jombang Digulung Polisi

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti tabung elpiji yang diamankan polisi. (ISTIMEWA)

Barang bukti tabung elpiji yang diamankan polisi. (ISTIMEWA)

JOMBANG – Praktik curang penyalahgunaan energi bersubsidi kembali diungkap jajaran Satreskrim Polres Jombang.

Dua pria diringkus polisi setelah terbukti menjalankan bisnis ilegal dengan modus menyuntikkan isi gas elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg demi meraup keuntungan berlipat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait distribusi gas yang tidak wajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Korps Bhayangkara melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda pada pertengahan April 2026.

Pada TKP 1 tanggal 14 April 2026, petugas mengamankan Ahmad Fuad Hasan (39) di Dusun Tanjung Anom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek. Pelaku tertangkap tangan saat memindahkan isi gas menggunakan pipa besi modifikasi.

Sementara di TKP 2 pada 15 April 2026, pelaku bernama Muhammad Taufik (48) dibekuk di Perumahan Griya Kalijaring Indah, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, saat melakukan praktik serupa menggunakan selang regulator.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan peralatan rakitan untuk mentransfer isi dari empat tabung “Melon” (subsidi) ke dalam satu tabung ukuran 12 kg (non-subsidi).

Baca Juga  PNPP Berprestasi Diberikan Penghargaan Kapolres Jombang

“Hasil pengoplosan ini dijual kembali dengan harga pasar non-subsidi, yakni sekitar Rp150.000 per tabung. Ini adalah tindakan yang jelas-jelas merugikan masyarakat luas dan menyalahgunakan alokasi subsidi negara,” tegas AKP Dimas dalam jumpa pers, Jumat (01/05/2026).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan dalam operasional ilegal tersebut, di antaranya: puluhan tabung elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg; alat suntik rakitan (pipa besi dan selang regulator); timbangan digital untuk akurasi berat dan satu unit kendaraan roda tiga sebagai sarana transportasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah.

Polres Jombang menegaskan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan pengoplos yang lebih besar.

“Langkah tegas ini diambil sebagai komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi nasional agar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru di Jombang Dipecat Usai Laporkan Oknum Pegawai Dinas Pendidikan ke Polisi
Pinjaman Rp300 Juta Berujung Kehilangan Aset Rp4 Miliar, Dugaan Praktik Mafia Tanah di Surabaya
Pakar Hukum Soroti Pemecatan Guru ASN di Jombang, Dorong Uji Materi SK ke PTUN
Situs Bapenda Jombang Diduga Dibobol, Peretas Klaim Kantongi Ratusan Ribu Data
Polisi Dalami Kasus Pembalakan Liar di Hutan Wonosalam
Identifikasi Jasad Membusuk di Wonosalam Buntu, Polres Jombang Tempuh Uji DNA
Polisi Buru Senjata Tajam Pembunuhan Warga Kediri yang Hanyut ke Jombang
Sakit Hati Pacar Didekati, Slamet Tega Gorok Anang Hingga Tewas

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:17 WIB

Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi di Jombang Digulung Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 20:03 WIB

Guru di Jombang Dipecat Usai Laporkan Oknum Pegawai Dinas Pendidikan ke Polisi

Selasa, 28 April 2026 - 20:05 WIB

Pakar Hukum Soroti Pemecatan Guru ASN di Jombang, Dorong Uji Materi SK ke PTUN

Selasa, 28 April 2026 - 12:35 WIB

Situs Bapenda Jombang Diduga Dibobol, Peretas Klaim Kantongi Ratusan Ribu Data

Selasa, 28 April 2026 - 08:49 WIB

Polisi Dalami Kasus Pembalakan Liar di Hutan Wonosalam

Berita Terbaru