SURABAYA – Praktik dugaan manipulasi dokumen dalam sengketa pertanahan kembali mencuat di meja hijau.
Sebuah perkara perdata bernomor 391/Pdt.G/2026/PN Sby yang menyidangkan sengketa rumah di kawasan elite Jemursari, Surabaya, kini menjadi sorotan lantaran adanya disparitas nilai yang ekstrem antara pinjaman awal dengan nilai aset yang diperebutkan.
Kasus ini bahkan memicu reaksi keras dari anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, yang menyebut fenomena ini sebagai preseden buruk bagi perlindungan hak atas tanah masyarakat sipil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Inti dari sengketa ini terletak pada perbedaan fundamental mengenai status hukum peralihan hak milik. Kuasa hukum tergugat (Sri Endah Mudjiati), Nurul Dayat dari Law Firm Mulyadi & Partner, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki niat untuk menjual rumah seluas 316 meter persegi tersebut.
“Klien kami awalnya hanya meminjam uang sekitar Rp300 juta. Namun, dalam prosesnya, pinjaman tersebut justru diubah formatnya menjadi Perikatan Jual Beli (PPJB) dan Kuasa Menjual,” ujar Nurul Dayat saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/4/2026).
Pihak tergugat menilai ada ketidakwajaran yang mencolok dalam transaksi ini. Mengingat harga pasar rumah di lokasi tersebut ditaksir mencapai Rp4 miliar, angka Rp500 juta yang diklaim sebagai harga beli oleh penggugat dianggap jauh di bawah nilai kewajaran.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum mempertanyakan prosedur balik nama sertifikat yang terjadi pada tahun 2017 tanpa adanya pengosongan fisik bangunan oleh pemilik asal.
Di sisi lain, pihak penggugat, Drandus The Tomy, mengklaim dirinya sebagai pemilik sah atas objek properti yang terletak di Jalan Jemursari VIII Nomor 130 tersebut.
Berdasarkan Akta PPJB Nomor 13 tertanggal 7 Januari 2016, penggugat menyatakan telah membeli rumah tersebut senilai Rp500 juta.
Dalam petitum gugatannya, The Tomy menuding Sri Endah Mudjiati melakukan wanprestasi karena belum menyerahkan fisik bangunan hingga batas waktu yang ditentukan pada Mei 2016.
Penggugat mendesak majelis hakim untuk memerintahkan pengosongan segera objek sengketa, menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp250 juta dan menetapkan uang paksa (dwangsom) senilai Rp1 juta per hari atas keterlambatan eksekusi putusan.
Sidang perdana yang sedianya beragenda pemanggilan para pihak pada Selasa (28/4/2026) terpaksa ditunda selama satu pekan. Hakim memutuskan menunda jalannya persidangan lantaran kendala administratif dari pihak tergugat.
Nurul Dayat menjelaskan bahwa kliennya, Sri Endah Mudjiati, saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Porong untuk dalam perkara yang sama, sehingga dokumen surat kuasa belum sempat ditandatangani secara resmi.
“Sidang ditunda hingga minggu depan untuk melengkapi legal standing kuasa hukum. Kami siap membuktikan bahwa tidak pernah ada penyerahan rumah secara sukarela karena memang dasarnya adalah utang piutang, bukan jual beli,” pungkas Dayat.
Munculnya kasus ini menarik perhatian serius Senator DPD RI, Lia Istifhama. Politisi yang akrab disapa Ning Lia ini menilai pola “pinjaman yang berujung pengalihan hak” merupakan modus klasik yang kerap digunakan oleh jaringan mafia tanah untuk mencaplok aset warga.
Ia juga menambahkan bahwa transparansi dalam proses administrasi pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu dievaluasi jika proses balik nama tetap berjalan meskipun terdapat sengketa atau ketidakwajaran nilai transaksi yang signifikan.
“Ini adalah realita yang memprihatinkan. Kasus Ibu Sri Endah merupakan puncak gunung es dari banyak kejahatan serupa. Negara tidak boleh absen; penegakan hukum harus menyentuh substansi keadilan, bukan sekadar kebenaran administratif di atas kertas,” tegas Lia.















