Pinjaman Rp300 Juta Berujung Kehilangan Aset Rp4 Miliar, Dugaan Praktik Mafia Tanah di Surabaya

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Sri Endah Mudjiati, Nurul Dayat dari Law Firm Mulyadi & Partner. (ISTIMEWA)

Kuasa hukum Sri Endah Mudjiati, Nurul Dayat dari Law Firm Mulyadi & Partner. (ISTIMEWA)

SURABAYA – Praktik dugaan manipulasi dokumen dalam sengketa pertanahan kembali mencuat di meja hijau.

Sebuah perkara perdata bernomor 391/Pdt.G/2026/PN Sby yang menyidangkan sengketa rumah di kawasan elite Jemursari, Surabaya, kini menjadi sorotan lantaran adanya disparitas nilai yang ekstrem antara pinjaman awal dengan nilai aset yang diperebutkan.

Kasus ini bahkan memicu reaksi keras dari anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, yang menyebut fenomena ini sebagai preseden buruk bagi perlindungan hak atas tanah masyarakat sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Inti dari sengketa ini terletak pada perbedaan fundamental mengenai status hukum peralihan hak milik. Kuasa hukum tergugat (Sri Endah Mudjiati), Nurul Dayat dari Law Firm Mulyadi & Partner, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki niat untuk menjual rumah seluas 316 meter persegi tersebut.

“Klien kami awalnya hanya meminjam uang sekitar Rp300 juta. Namun, dalam prosesnya, pinjaman tersebut justru diubah formatnya menjadi Perikatan Jual Beli (PPJB) dan Kuasa Menjual,” ujar Nurul Dayat saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/4/2026).

Pihak tergugat menilai ada ketidakwajaran yang mencolok dalam transaksi ini. Mengingat harga pasar rumah di lokasi tersebut ditaksir mencapai Rp4 miliar, angka Rp500 juta yang diklaim sebagai harga beli oleh penggugat dianggap jauh di bawah nilai kewajaran.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum mempertanyakan prosedur balik nama sertifikat yang terjadi pada tahun 2017 tanpa adanya pengosongan fisik bangunan oleh pemilik asal.

Di sisi lain, pihak penggugat, Drandus The Tomy, mengklaim dirinya sebagai pemilik sah atas objek properti yang terletak di Jalan Jemursari VIII Nomor 130 tersebut.

Berdasarkan Akta PPJB Nomor 13 tertanggal 7 Januari 2016, penggugat menyatakan telah membeli rumah tersebut senilai Rp500 juta.

Baca Juga  Pakar Hukum Soroti Pemecatan Guru ASN di Jombang, Dorong Uji Materi SK ke PTUN

Dalam petitum gugatannya, The Tomy menuding Sri Endah Mudjiati melakukan wanprestasi karena belum menyerahkan fisik bangunan hingga batas waktu yang ditentukan pada Mei 2016.

Penggugat mendesak majelis hakim untuk memerintahkan pengosongan segera objek sengketa, menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp250 juta dan menetapkan uang paksa (dwangsom) senilai Rp1 juta per hari atas keterlambatan eksekusi putusan.

Sidang perdana yang sedianya beragenda pemanggilan para pihak pada Selasa (28/4/2026) terpaksa ditunda selama satu pekan. Hakim memutuskan menunda jalannya persidangan lantaran kendala administratif dari pihak tergugat.

Nurul Dayat menjelaskan bahwa kliennya, Sri Endah Mudjiati, saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Porong untuk dalam perkara yang sama, sehingga dokumen surat kuasa belum sempat ditandatangani secara resmi.

“Sidang ditunda hingga minggu depan untuk melengkapi legal standing kuasa hukum. Kami siap membuktikan bahwa tidak pernah ada penyerahan rumah secara sukarela karena memang dasarnya adalah utang piutang, bukan jual beli,” pungkas Dayat.

Munculnya kasus ini menarik perhatian serius Senator DPD RI, Lia Istifhama. Politisi yang akrab disapa Ning Lia ini menilai pola “pinjaman yang berujung pengalihan hak” merupakan modus klasik yang kerap digunakan oleh jaringan mafia tanah untuk mencaplok aset warga.

Ia juga menambahkan bahwa transparansi dalam proses administrasi pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu dievaluasi jika proses balik nama tetap berjalan meskipun terdapat sengketa atau ketidakwajaran nilai transaksi yang signifikan.

“Ini adalah realita yang memprihatinkan. Kasus Ibu Sri Endah merupakan puncak gunung es dari banyak kejahatan serupa. Negara tidak boleh absen; penegakan hukum harus menyentuh substansi keadilan, bukan sekadar kebenaran administratif di atas kertas,” tegas Lia.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terduga Mafia Tanah di Jombang Gugat Pemilik Sertifikat Usai Dilaporkan ke Polisi
Palsukan Kuitansi dan Tanda Tangan Jual Beli Tanah, Dua Warga Megaluh Dipolisikan
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Resmikan Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang
Tertipu Investasi Bodong Rp200 Juta, Wanita di Jombang Laporkan Pria Berinisial B ke Polisi
Polisi Panggil Kades dan Ketua BUMDes Mojowangi, Dalami Dugaan Korupsi Ternak Babi
Oknum Perangkat Desa Latsari Diduga Palsukan Tanda Tangan, Alas Hak Mendadak Beralih Nama
Terjadi Lagi, Oknum Wartawan di Jombang Ngaku Pengacara Tipu Warga Puluhan Juta
AMI Geram! Polrestabes Sebut 3 Anggota DPRD Jalani Asesmen di BNNK, Humas BNNK Mengaku Tak Tahu

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Terduga Mafia Tanah di Jombang Gugat Pemilik Sertifikat Usai Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Palsukan Kuitansi dan Tanda Tangan Jual Beli Tanah, Dua Warga Megaluh Dipolisikan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Resmikan Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Polisi Panggil Kades dan Ketua BUMDes Mojowangi, Dalami Dugaan Korupsi Ternak Babi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Oknum Perangkat Desa Latsari Diduga Palsukan Tanda Tangan, Alas Hak Mendadak Beralih Nama

Berita Terbaru