SURABAYA — Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026, kalangan buruh di Jawa Timur memastikan bahwa aksi tahunan yang akan digelar berlangsung tertib, aman, dan damai.
Hal tersebut disampaikan oleh pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, M. Ronny, yang menegaskan bahwa aksi buruh bukan sekadar demonstrasi, melainkan bentuk penyampaian aspirasi yang konstitusional.
“Aksi FSPMI setiap peringatan Hari Buruh adalah aksi yang tertib dan konstitusional. Ini bukan hanya tentang demonstrasi, tetapi wujud anak bangsa yang ingin menjaga negara dan daerahnya. Karena itu, dalam setiap konsolidasi, kami selalu mengimbau agar aksi May Day berjalan tertib, aman, dan damai,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi May Day di Surabaya rencananya akan dipusatkan di beberapa titik strategis dengan membawa sejumlah tuntutan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Dalam aksi tersebut, buruh akan mendorong pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang sesuai dengan rekomendasi KSP-PB. Selain itu, mereka juga menuntut penghapusan sistem outsourcing, penolakan terhadap upah murah, serta penghentian ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dipicu kondisi global, termasuk konflik di Timur Tengah.
Tak hanya itu, isu reformasi pajak juga menjadi perhatian. Buruh mendesak penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Hari Tua (JHT), serta pesangon pensiun. Mereka juga mendorong kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Di tingkat internasional, buruh meminta pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 190 terkait penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, serta memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor platform digital.
Sorotan pada Jaminan Sosial dan Kesehatan
Buruh juga menyoroti pentingnya perlindungan jaminan kesehatan, khususnya bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam BPJS Kesehatan yang iurannya tidak dibayarkan oleh pemberi kerja.
Mereka mendorong agar negara melalui BPJS Kesehatan, bersama Kejaksaan RI atau lembaga terkait, dapat menagihkan biaya layanan kesehatan tersebut kepada perusahaan yang lalai.
Dalam konteks daerah, buruh juga menagih komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar penyusunan regulasi ketenagakerjaan baru.
“Selain itu, kami juga mendesak revisi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 terkait pajak penghasilan atas pesangon dan manfaat pensiun, serta meminta pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi buruh perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga,” terangnya.
Isu kesejahteraan juga menjadi fokus, termasuk dorongan kepada pemerintah daerah untuk menyediakan rumah murah bersubsidi atau rumah susun bagi pekerja di Jawa Timur.
Tak kalah penting, buruh meminta pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk pencegahan dan perlindungan hak buruh yang terdampak PHK. Mereka juga menuntut pemberian sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan berbagai tuntutan tersebut, buruh berharap momentum May Day 2026 dapat menjadi ruang dialog yang konstruktif antara pekerja, pemerintah, dan pengusaha, demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan di dunia kerja.















