JOMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit mikro fiktif pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Keboan.
Tersangka adalah seorang pria berinisial MIC, yang merupakan Pejabat Kredit Lini (PKL) atau Mantri di unit tersebut, ia diduga telah melakukan manipulasi data debitur yang merugikan keuangan negara selama periode 2021 hingga 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Diyah Ambarwati, tersangka MIC ini diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya dalam memproses pengajuan kredit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus operandi yang ditemukan penyidik yang pertama adalah manipulasi analisis kredit, tersangka ini menerima dan memproses berkas pengajuan dari 11 debitur meskipun mengetahui bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif maupun faktual.
Kedua adalah pelanggaran SOP, MIC secara sengaja menyusun laporan analisis serta evaluasi kredit yang tidak sesuai dengan kondisi asli di lapangan. Hal ini dilakukan agar pengajuan kredit tersebut tampak layak dan memenuhi Standard Operating Procedure (SOP) kredit mikro bank.
Ketiga adalah kredit macet, akibat dari validasi fiktif tersebut, seluruh dana kredit yang dicairkan kepada 11 debitur tersebut kini berstatus macet total karena ketiadaan kemampuan bayar dari pihak pemohon yang sejak awal tidak layak mendapat pinjaman.
Pihak kejaksaan menyebut bajwa penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari surat perintah yang diterbitkan sejak Oktober 2025 dan diperbarui pada April 2026.
Jaksa penyidik menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan MIC sebagai tersangka.
“Kami menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tersangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat kredit,” tegas Diyah Ambarwati dalam keterangan resminya, Selasa (7/4/2026) malam.
Pasca penetapan tersangka, Kejari Jombang langsung melakukan penahanan terhadap warga Desa Losari, Kecamatan Ploso tersebut. MIC digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Jombang untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 April 2026. Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.
Terkait besaran kerugian negara, Kejari Jombang saat ini masih melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Perhitungan audit investigatif sedang berjalan untuk menentukan angka pasti kerugian yang ditimbulkan dari praktik kredit fiktif tersebut.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, dakwaan primer sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dan dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada satu tersangka.
“Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak internal maupun eksternal lain yang memungkinkan adanya konspirasi dalam penyaluran dana perbankan pelat merah tersebut di wilayah Jombang,” pungkasnya.
















