Kejari Jombang Bongkar Korupsi Perbankan, Mantri BRI Dijebloskan ke Penjara

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MIC saat digelandang di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang Selasa malam. (MITRAMEDIA)

Tersangka MIC saat digelandang di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang Selasa malam. (MITRAMEDIA)

JOMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit mikro fiktif pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Keboan.

Tersangka adalah seorang pria berinisial MIC, yang merupakan Pejabat Kredit Lini (PKL) atau Mantri di unit tersebut, ia diduga telah melakukan manipulasi data debitur yang merugikan keuangan negara selama periode 2021 hingga 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Diyah Ambarwati, tersangka MIC ini diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya dalam memproses pengajuan kredit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus operandi yang ditemukan penyidik yang pertama adalah manipulasi analisis kredit, tersangka ini menerima dan memproses berkas pengajuan dari 11 debitur meskipun mengetahui bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif maupun faktual.

Kedua adalah pelanggaran SOP, MIC secara sengaja menyusun laporan analisis serta evaluasi kredit yang tidak sesuai dengan kondisi asli di lapangan. Hal ini dilakukan agar pengajuan kredit tersebut tampak layak dan memenuhi Standard Operating Procedure (SOP) kredit mikro bank.

Ketiga adalah kredit macet, akibat dari validasi fiktif tersebut, seluruh dana kredit yang dicairkan kepada 11 debitur tersebut kini berstatus macet total karena ketiadaan kemampuan bayar dari pihak pemohon yang sejak awal tidak layak mendapat pinjaman.

Pihak kejaksaan menyebut bajwa penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari surat perintah yang diterbitkan sejak Oktober 2025 dan diperbarui pada April 2026.

Baca Juga  Polres Jombang Bekuk Delapan Tersangka Kejahatan Jalanan

Jaksa penyidik menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan MIC sebagai tersangka.

“Kami menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tersangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat kredit,” tegas Diyah Ambarwati dalam keterangan resminya, Selasa (7/4/2026) malam.

Pasca penetapan tersangka, Kejari Jombang langsung melakukan penahanan terhadap warga Desa Losari, Kecamatan Ploso tersebut. MIC digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Jombang untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 April 2026. Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.

Terkait besaran kerugian negara, Kejari Jombang saat ini masih melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Perhitungan audit investigatif sedang berjalan untuk menentukan angka pasti kerugian yang ditimbulkan dari praktik kredit fiktif tersebut.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, dakwaan primer sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dan dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada satu tersangka.

“Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak internal maupun eksternal lain yang memungkinkan adanya konspirasi dalam penyaluran dana perbankan pelat merah tersebut di wilayah Jombang,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Kader Gerindra yang Terjaring OTT KPK
Polisi di Jombang Cek Ketersediaan LPG Subsidi
Arogansi PT SMART, Lahan Warga Diacak-acak, 10 Orang Luka
Niat Silaturahmi, Seorang Warga di Jombang Malah Dihajar Hingga Kepala Bocor
Rumah di Diwek Jombang Disiram Air Tinja, Pemilik Lapor Polisi
Ledakan Tabung LPG Diduga Terjadi di Gudang Ilegal Jombang, Satu Orang Tewas
Fenomena Nikah Gaib di Jombang
Dua Kali Disurati Masih Bungkam, Sengketa 237 Buruh di Jombang Diseret ke Meja Hijau

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Kader Gerindra yang Terjaring OTT KPK

Jumat, 10 April 2026 - 16:34 WIB

Polisi di Jombang Cek Ketersediaan LPG Subsidi

Rabu, 8 April 2026 - 05:51 WIB

Kejari Jombang Bongkar Korupsi Perbankan, Mantri BRI Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 7 April 2026 - 07:29 WIB

Niat Silaturahmi, Seorang Warga di Jombang Malah Dihajar Hingga Kepala Bocor

Senin, 6 April 2026 - 13:23 WIB

Rumah di Diwek Jombang Disiram Air Tinja, Pemilik Lapor Polisi

Berita Terbaru

Hukum

Polisi di Jombang Cek Ketersediaan LPG Subsidi

Jumat, 10 Apr 2026 - 16:34 WIB