JOMBANG – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jogoroto berinisial EB dilaporkan ke pihak kepolisian.
EB diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga berinisial R, yang juga merupakan penduduk di kecamatan setempat.
EB, warga Dusun Kemiri Galih, Desa Sawiji, diduga memanfaatkan jabatannya sebagai kades untuk melancarkan aksi penipuan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus operandi yang digunakan terlapor adalah menjual sebidang tanah di Desa Sawiji dengan kesepakatan harga sebesar Rp300 juta. Korban R telah melakukan pembayaran secara tunai yang disertai bukti kuitansi serta Akta Jual Beli (AJB) tingkat desa.
Permasalahan muncul ketika R tidak dapat menggarap lahan sawah yang telah dibelinya. Diketahui, terdapat pihak lain yang menguasai lahan tersebut dengan klaim serupa, yakni telah membeli objek tanah yang sama dari EB.
“Belinya Jumat 14 Oktober 2024 lalu, saya memegang kuitansi juga AJB yang dibuat oleh dia, karena dia ini juga kades,” kata R saat ditemui wartawan, Senin (2/3/2026).
R menyatakan telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan agar uangnya segera dikembalikan.
Namun, EB berulang kali mengingkari janji hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Atas dasar tersebut, R melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan bukti laporan LP/B/431/XII/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM.
“Saya sudah laporkan ke polisi pada 15 Desember 2025 lalu, karena saya selalu dibohongi, uang saya belum kembali sampai saat ini,” terangnya.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, muncul dugaan bahwa oknum kades EB memiliki hubungan saudara kandung dengan Camat Jogoroto.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Camat Jogoroto terkait keterlibatan maupun posisinya dalam pusaran dugaan kasus penipuan tersebut.















