MADIUN – Upaya diseminasi gagasan kritis melalui diskusi buku Reset Indonesia menemui jalan buntu di Desa Wisata Gunungsari, Kabupaten Madiun, Sabtu (20/12/2025) malam.
Aparat gabungan dari unsur pemerintah kecamatan hingga kepolisian membubarkan paksa acara tersebut, sebuah tindakan yang dinilai para penulis sebagai validasi nyata atas urgensi ‘mereset’ sistem demokrasi di Indonesia.
Diskusi yang diinisiasi oleh sejumlah komunitas lokal ini sedianya menghadirkan panel penulis lengkap, yakni Farid Gaban, Dandhy Dwi Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, sesaat sebelum agenda dimulai pukul 19.00 WIB, lokasi acara di Pasar Pundensari didatangi oleh camat, lurah, sekretaris desa, babinsa, serta jajaran polsek setempat.
Aparat bersikukuh menghentikan kegiatan dengan dalih administratif, yakni belum adanya izin resmi.
Padahal, pihak panitia menyebut telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polsek Madiun sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk kegiatan penyampaian pendapat dan diskusi publik.
Dandhy Dwi Laksono menganggap peristiwa ini sebagai anomali sekaligus catatan hitam dalam tur diskusi buku tersebut. Sejak diluncurkan pada Oktober 2025, Reset Indonesia telah didiskusikan di 45 titik tanpa hambatan berarti, mulai dari kampus hingga pendopo pemerintahan.
“Di tempat ini menjadi pembuktian bahwa kita memang perlu mereset Indonesia. Kami hanya menulis dan mendiskusikan buku, namun ternyata ada pihak yang resisten terhadap aktivitas intelektual,” ujar Dandhy.
Ia menegaskan bahwa insiden di Madiun adalah cerminan mikrokosmos dari masalah makro yang dibahas dalam bukunya. Yakni penyempitan ruang sipil dan paranoia kekuasaan terhadap narasi alternatif.
Meski mendapatkan tekanan, tim penulis memilih untuk tidak memaksakan acara demi menjaga keamanan warga lokal yang menjadi tuan rumah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap basis komunitas di Desa Gunungsari yang rentan terhadap intimidasi pasca-kejadian.
Ia menilai, langkah represif aparat di level desa ini kontradiktif dengan preseden di daerah lain. Sebagai perbandingan, pada 4 Desember lalu, diskusi serupa justru difasilitasi di Pendopo Wakil Bupati Banyumas.
Perbedaan perlakuan ini memicu pertanyaan kritis mengenai standar ganda penegakan aturan serta pemahaman aparat kewilayahan terhadap hak konstitusional warga negara dalam berserikat dan berkumpul.
Pasca-insiden pembungkaman di Madiun, tim Reset Indonesia dijadwalkan tetap melanjutkan agenda mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penulis akan memenuhi undangan resmi Bupati Trenggalek pada 22 Desember 2025.
Konsistensi ini menunjukkan bahwa upaya pembatasan ruang diskusi di satu titik justru memicu diskursus yang lebih luas mengenai kondisi kebebasan berekspresi di tanah air.
Peristiwa pembubaran ini bukan sekadar masalah izin administratif, melainkan sinyalemen kuat mengenai kerentanan literasi politik dan ketegangan antara otoritas keamanan dengan kebebasan akademik di tingkat akar rumput.















