MADAS Jatim Apresiasi Kebijakan Menteri Keuangan Atasi Rokok Ilegal

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Madura Asli (MADAS) Jawa Timur, Nurul Hidayat, S.H. FOTO ISTIMEWA

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Madura Asli (MADAS) Jawa Timur, Nurul Hidayat, S.H. FOTO ISTIMEWA

SURABAYA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Madura Asli (MADAS) Jawa Timur, Nurul Hidayat, S.H., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri Keuangan Purbaya atas kebijakannya dalam menangani persoalan rokok ilegal.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan terobosan solutif yang berpihak pada kepentingan rakyat kecil, khususnya petani tembakau dan pengusaha rokok skala kecil-menengah.

Dalam pernyataannya, Nurul Hidayat mengkritisi pendekatan lama yang dinilainya terlalu berfokus pada penindakan hukum tanpa menyentuh akar persoalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tindakan selama ini sering kali sekadar penangkapan dan penahanan, yang justru menimbulkan keresahan dan merugikan pengusaha kecil serta petani,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan Menteri Purbaya patut diapresiasi karena membawa perspektif baru. “Beliau tidak hanya melihat dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dari sisi kesejahteraan rakyat. Ini adalah kebijakan yang memberikan jalan keluar, bukan menambah beban,” tegas Nurul.

Baca Juga  Mobil Operasional PLN Jombang Diduga Bernopol Sama, Praktisi Hukum: Bisa Dipidana

Nurul Hidayat menilai pendekatan ini lebih konstruktif dan realistis, karena selain menertibkan industri, juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan dampak positif bagi penerimaan negara.

“Kebijakan ini harus didukung. Selain menata industri agar lebih tertib dan legal, juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk berkontribusi secara resmi kepada negara. Ini langkah yang cerdas dan berkeadilan,” tambahnya.

Ia juga menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan harapan baru bagi wilayah penghasil tembakau seperti Madura. “Petani bisa kembali bersemangat, pengusaha dapat berproduksi dengan tenang, dan negara mendapat pemasukan. Inilah keseimbangan yang kita tunggu,” pungkasnya.

Sebagai bentuk dukungan, MADAS Jawa Timur menyatakan kesiapannya untuk mendukung langkah-langkah pemerintah yang dilandasi prinsip keadilan, kesejahteraan, dan keberpihakan pada ekonomi kerakyatan. (*) 

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta
LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung
Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami
Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali
Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Pasca-Dicopot, Hartono Diperiksa Kejari Jombang Lima Jam Soal Sumber Modal KPRI
Kejari Jombang Dalami Kasus KPRI Sejahtera
KPRI Sejahtera Jombang Diduga Dijadikan Tempat Pencucian Uang

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:40 WIB

LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Berita Terbaru

Semarak warga RT 1 mengikuti jalan sehat di Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. (ANANG/MITRAMEDIA)

Daerah

Semarak Jalan Sehat HUT Ke-81 RI di Desa Bendet Jombang

Minggu, 16 Agu 2026 - 08:02 WIB

Ilustrasi.

Hukum

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:04 WIB