Suami Tewas dan Anak Patah Kaki, Istri Korban Kecelakaan di Jombang Minta Pelaku Dihukum Berat 

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Adi Sanjaya dengan kondisi tangan terborgol dan memakai rompi kejaksaan saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jombang. FOTO  ANANG

Terdakwa Adi Sanjaya dengan kondisi tangan terborgol dan memakai rompi kejaksaan saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jombang. FOTO ANANG

JOMBANG – Tangis seorang perempuan berinisial EF (29) pecah di hadapan majelis hakim, dalam agenda sidang pembuktian penuntut umum dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Kamis (14/8/2025).

Tangis itu diluapkan ibu dua anak asal Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang yang belum bisa menerima keadaan usai kehilangan suaminya dalam kecelakaan tragis yang menimpanya pada Minggu (27/4/2025) lalu.

Hari itu menjadi momen paling kelam dalam sejarah hidupnya. Bukan hanya kehilangan suami yang dicintanya, anak laki-lakinya berinisial MAIA (5) juga mengalami patah kaki yang hingga kini masih menjalani perawatan secara intensif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejarah kelam itu terjadi sekitar pukul 15.15 WIB. Perempatan di Jalan Raya Dusun Pulorejo, Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang turut menjadi saksi tak terbantahkan peristiwa tragis itu terjadi.

EF dan anaknya MAIA dibonceng mendiang suaminya FA (38) mengendarai sepeda motor Beat bernomor polisi S 6831 OCX berjalan dari arah selatan, tepat saat di perempatan FA berjalan pelan sembari melihat rambu lampu berwarna kuning yang menandakan hati-hati.

Namun, tiba-tiba muncul kendaraan Carry Pikap L 9592 BB yang dikemudikan oleh Adi Sanjaya dengan kecepatan sekitar 60 kilometer perjam dan kurang memperhatikan rambu hingga kondisi sekitar hingga menabrak motor yang ditumpangi satu keluarga tersebut.

Kejadian terjadi begitu cepat, FA langsung terpental hingga membuatnya meregang nyawa, sementara sang anak terpental hingga masuk sungai dan EF jatuh tak jauh dari lokasi benturan.

“Saya dari arah selatan ke utara, saya berhenti ke kiri, ada mobil biru, saya nengok ke depan langsung terpental,” kata EF dengan mata berkaca-kaca kepada wartawan saat ditemui usai sidang di PN Jombang, Kamis (14/8/2025).

Niat baik damai EF dalam kasus kecelakaan ini ternyata tidak dihargai oleh tersangka pengemudi pikap Adi Sanjaya hingga kasus ini berlanjut di meja hijau. Saat itu EF hanya meminta tersangka bertanggung jawab atas kelalaiannya itu. Mulai dari menanggung biaya anaknya untuk berobat hingga biaya berobat dirinya.

Baca Juga  Polres Jombang Berhasil Amankan 800 Botol Arak Bali Dari Tangan ES Residivis Asal Kediri

“Saya sebenarnya ingin pelaku ini bertanggung jawab, artinya memberikan biaya berobat anak saya, atau santunan yang meninggal,” ujar dia.

Menurut pengakuan EF, tidak ada sama sekali itikad baik dari Adi Sanjaya. Sementara kondisi anaknya cukup parah, ia menyebut kaki kirinya patah sebanyak tiga ruas sehingga membutuhkan operasi dengan biaya yang cukup tinggi.

Meski sudah mendapat asuransi kematian jasa raharja untuk suaminya dan biaya rumah sakit saat penanganan. EF menyebut uang itu tidak cukup untuk biaya kontrol lanjutan hingga kebutuhan hidup usai ditinggal kepala keluarga.

Terlebih, EF mengaku kaget saat pihak rumah sakit bilang jika biaya asuransi jasa raharja untuk anaknya sudah habis. Artinya, pengobatan dan pemulihan harus dilakukan secara mandiri.

“Jasa raharja dapat, Rp50 juta untuk suami saya yang meninggal, tapi sudah habis, untuk anak saya tidak dikasih tahu, tahunya dikasih tahu pihak rumah sakit katanya sudah habis, namun tidak bilang dapat berapa,” jelasnya.

Bahkan, ia sudah keluar uang pribadi sekitar Rp10 juta untuk biaya mandiri kontrol hingga transportasi.

“Kalau sekarang untuk kontrol, perawatan berkala biaya pribadi semua, sudah habis sekitar Rp10 jutaan, biaya sendiri. Saya juga sempat operasi, rahang patah juga. Gak tau ini nanti bagaimana pembiayaannya saat anak saya copot pen, operasi lagi,” pungkasnya.

Waktu pun cepat berlalu, kini EF berjuang sendiri untuk bertahan hidup di tengah mencarai penyembuhan untuk anaknya. Pada akhir kata ia meminta agar majelis hakim menghukum berat pelaku yang telah lalai hingga membuat suaminya meninggal dan anaknya yang kakinya tak lagi bisa berjalan normal.

“Saya minta pelaku dihukum berat,” pungkasnya.

Editor : HAMAD

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Autopsi Jasad Bayi di Dam Jombang: Polisi Temukan Indikasi Pembunuhan
Keracunan Massal di Ponpes Betek, Komnas PA Tuntut Sanksi Pidana SPPG Lalai
Residivis di Jombang Kembali Digulung, Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Permen
Misteri Dugaan Keracunan MBG di Jombang, Polisi dan Dinkes Uji Sampel Rawon ke Surabaya
Oknum Kades di Jombang Dipolisikan, Diduga Tipu Warga Ratusan Juta Modus Jual Tanah
Lelang Dianggap Cacat Prosedur, Kantor Hukum SSA Al Wahid Gugat BRI dan KPKNL Surabaya
Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 34 Motor dan 17 Tersangka Berhasil Diamankan
Polres Jombang Ungkap Peredaran Miras, Ratusan Botol Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:49 WIB

Hasil Autopsi Jasad Bayi di Dam Jombang: Polisi Temukan Indikasi Pembunuhan

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:00 WIB

Keracunan Massal di Ponpes Betek, Komnas PA Tuntut Sanksi Pidana SPPG Lalai

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:33 WIB

Residivis di Jombang Kembali Digulung, Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Permen

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:58 WIB

Misteri Dugaan Keracunan MBG di Jombang, Polisi dan Dinkes Uji Sampel Rawon ke Surabaya

Senin, 2 Maret 2026 - 12:29 WIB

Oknum Kades di Jombang Dipolisikan, Diduga Tipu Warga Ratusan Juta Modus Jual Tanah

Berita Terbaru

Ilustrasi dibuat oleh Ai, sejumlah buruh di PHK. (ANANG/MITRAMEDIA)

Bisnis

Kado Pahit Idul Fitri: PT SGS PHK Ratusan Karyawan

Rabu, 11 Mar 2026 - 11:27 WIB