Klarifikasi Kontraktor Jombang Terkait Tudingan Penggelapan: Beberkan Bukti Belum Dibayar PT Tunas Althea Sejati

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 01:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akhmad Affandi alias AA saat mengklarifikasi berita tidak benar. Ia membeberkan data bahwa ia merupakan korban dan tidak menggelapkan material bangunan. FOTO ANANG

Akhmad Affandi alias AA saat mengklarifikasi berita tidak benar. Ia membeberkan data bahwa ia merupakan korban dan tidak menggelapkan material bangunan. FOTO ANANG

JOMBANG – Seorang kontraktor asal Jombang, berinisial AA, memberikan klarifikasi terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh Emi Widuriyati atas dugaan penggelapan. AA membantah narasi yang beredar, ia menegaskan bahwa dirinya justru merupakan korban karena belum menerima pembayaran senilai sekitar Rp1,3 miliar dari PT Tunas Althea Sejati.

Dalam jumpa pers pada Kamis (24/9/2025), AA menjelaskan bahwa dirinya tidak mengenal Emi Widuriyati. Kerjasama terkait pengadaan material proyek konstruksi dilakukan dengan Syaiful Ulum, seorang anggota TNI-AD yang bertugas di Kodim 0814 Jombang. Syaiful Ulum sendiri berstatus sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Emi.

“Saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan saudari Emi. Terkait pekerjaan material, saya bekerja sama dengan saudara Syaiful Ulum,” ujar AA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, Syaiful Ulum bertindak sebagai penyuplai material, dan AA tidak mengetahui dari toko mana Syaiful mendapatkan bahan bangunan tersebut.

AA memaparkan bahwa proyek konstruksi ini bukan melalui lelang, melainkan penunjukan langsung antara perusahaannya, CV Putra Akbar, dengan PT Tunas Althea Sejati. Ia menjalin kesepakatan dengan Syaiful Ulum bahwa pembayaran material akan dilakukan setelah dirinya menerima uang dari PT Tunas Althea Sejati.

“Kesepakatannya, pembayaran dari pabrik sudah pasti, kita bayar langsung. Namun, hingga kini, pembayaran dari pabrik belum masuk,” jelasnya.

Baca Juga  Kapolres Jombang Beri Penghargaan 12 Anggota Berprestasi

AA mengakui sudah ada beberapa kali pembayaran, tetapi pengiriman terakhir terhenti karena belum ada dana masuk dari pihak pabrik.

Lebih lanjut, AA mengungkapkan bahwa ia juga telah melaporkan PT Tunas Althea Sejati ke Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan pada Juli 2025.

Laporan itu dilayangkan karena pabrik tidak kunjung mencairkan dana. “Pihak Syaiful mungkin kurang sabar. Saya sudah proses dan laporkan pabriknya ke Polda. Kalau uangnya sudah masuk, pasti saya selesaikan,” kata AA.

Ia menyayangkan laporan yang diajukan oleh Emi, yang menurutnya tidak tepat. AA merasa dirugikan karena tiba-tiba dilaporkan oleh orang yang tidak dikenalnya. Ia juga membantah telah menerima surat somasi dari Emi. Menurutnya, permasalahan ini hanyalah soal kurang bayar dengan Syaiful Ulum, bukan dengan Emi.

AA membeberkan fakta mengejutkan dari penyelidikan di Polda Jatim. PT Tunas Althea Sejati ternyata melakukan pembayaran kepada pihak lain, bukan langsung kepada CV Putra Akbar.

“Pabrik sudah mengakui kesalahan itu, pembayarannya tidak langsung ke saya,” ungkap AA, sembari menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ia miliki.

AA berharap, klarifikasi ini dapat meluruskan berita yang beredar. “Faktanya tidak seperti itu. Seharusnya yang dilaporkan Emi itu Syaiful Ulum, karena hubungannya sama dia, bukan saya,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami
Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali
Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Pasca-Dicopot, Hartono Diperiksa Kejari Jombang Lima Jam Soal Sumber Modal KPRI
Kejari Jombang Dalami Kasus KPRI Sejahtera
KPRI Sejahtera Jombang Diduga Dijadikan Tempat Pencucian Uang
Polres Jombang Selesaikan Kasus Dugaan Penggelapan Lewat Restorative Justice, Pengacara Beri Apresiasi
Aliansi Madura Indonesia Laporkan Icha Chellow Dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Pasca-Dicopot, Hartono Diperiksa Kejari Jombang Lima Jam Soal Sumber Modal KPRI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Kejari Jombang Dalami Kasus KPRI Sejahtera

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Hukum

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:04 WIB