JOMBANG – Komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menegakkan aturan perizinan bangunan usaha terkesan tebang pilih.
Langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membatalkan penyegelan Rumah Potong Ayam (RPA) milik CV Java Pangan Nusantara (JPN) pada Jumat (13/3/2026) memicu polemik terkait standar ganda penegakan hukum daerah.
Meski tim gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk DPMPTSP, DLH, dan PUPR telah mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan, proses penyegelan urung dilaksanakan. Kepala Satpol PP Jombang, Samsudi, berdalih pembatalan tersebut dikarenakan pihak perusahaan mampu menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena sesuai dengan jangka waktu yang disepakati pihak CV JPN bisa menunjukkan kepemilikan izin PBG, maka kami tidak melakukan penyegelan atau penutupan,” ujar Samsudi, Sabtu (14/3/2026).
Namun, temuan di lapangan mengungkap fakta bahwa CV JPN hanya mengantongi PBG dan belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Samsudi bahkan membenarkan bahwa dokumen yang ditunjukkan kepada petugas di tempat kejadian perkara (TKP) hanya terbatas pada izin mendirikan bangunan, tanpa kelengkapan sertifikasi kelaikan operasional.
Secara regulasi, PBG hanyalah izin untuk membangun, sedangkan SLF adalah syarat mutlak yang menyatakan bangunan tersebut aman dan layak digunakan sesuai fungsinya.
Ketiadaan SLF pada bangunan usaha yang sudah beroperasi seharusnya menjadi dasar kuat untuk dilakukan penghentian aktivitas atau penyegelan.
Ketegasan Satpol PP dalam kasus CV JPN ini dinilai kontras dengan tindakan serupa pada sektor lain. Sebagai perbandingan, sejumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Jombang sebelumnya disegel secara represif justru karena persoalan kelengkapan administratif yang serupa.
Sikap melunak Satpol PP ini memicu tanda tanya mengenai kepatuhan instansi penegak Perda terhadap instruksi pimpinan daerah.
Sebab, sebelumnya, Bupati Jombang, Warsubi, telah menegaskan secara publik bahwa seluruh sektor usaha yang belum memenuhi kelengkapan izin wajib ditertibkan tanpa diskriminasi atau tebang pilih.
Dengan dibatalkannya penyegelan ini, muncul persepsi publik mengenai adanya perlakuan khusus terhadap pihak-pihak tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, status operasional RPA CV JPN masih menjadi polemik, mengingat secara administratif bangunan tersebut belum dinyatakan laik fungsi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
















