Pencegahan Korupsi Desa Diperkuat, Praktisi Hukum Jombang Tekankan APIP Lebih Esensial dari Penindakan

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat sekaligus praktisi hukum, Syarahuddin, SH., saat diwawancarai wartawan. FOTO MITRAMEDIA

Pengamat sekaligus praktisi hukum, Syarahuddin, SH., saat diwawancarai wartawan. FOTO MITRAMEDIA

JOMBANG – Penguatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menjadi sorotan utama dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa.

Praktisi hukum di Jombang, Syarahuddin, menegaskan bahwa strategi pencegahan dini yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui pengawasan internal jauh lebih krusial dibandingkan hanya mengandalkan penindakan oleh aparat penegak hukum (APH).

Syarahuddin, atau yang akrab disapa Bang Reza, menilai bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, terutama Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak dapat semata-mata bergantung pada fungsi penindakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencegahan melalui pembinaan dan audit internal merupakan kunci utama untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

“Praktik yang diwujudkan melalui intensifikasi pembinaan, pelatihan, dan audit dana desa oleh APIP, melalui Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), penting untuk diperkuat,” ujar Direktur Firma Hukum SSA Al Wahid Jombang tersebut.

Ia menambahkan, pengawasan internal yang kokoh adalah benteng pertahanan pertama dalam sistem pemerintahan desa.

Dukungan dari praktisi hukum ini muncul seiring langkah strategis Pemkab Jombang yang baru saja meresmikan kerja sama dengan APH.

Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) Jombang pada Rabu (1/10/2025).

Acara yang diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Jombang ini dihadiri oleh seluruh kepala desa, camat, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca Juga  Depresi Akibat Cerai, Pria di Jombang Putar Sound Horeg Tengah Malam dan Mengamuk

Bupati Jombang, Warsubi, menyatakan bahwa MoU ini merupakan komitmen bersama untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. “Ini adalah fondasi untuk membangun pemerintahan yang akuntabel dan berwibawa, dengan menjadikan supremasi hukum sebagai pijakan utama,” kata Warsubi usai penandatanganan.

Melalui MoU tersebut, APIP akan berkoordinasi secara terintegrasi dengan APH. Integrasi ini bertujuan untuk meminimalkan potensi persoalan hukum sejak dini.

Bupati Jombang mengingatkan seluruh kepala desa untuk mengelola anggaran secara tertib, menjalankan proyek sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan memastikan manfaat pembangunan dirasakan masyarakat.

Meski demikian, Bang Reza kembali menggarisbawahi bahwa penindakan oleh APH seperti kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah upaya terakhir. Ia dan komunitas hukum lainnya siap turut berkontribusi dalam memperkuat aspek pencegahan.

“Kami, para praktisi hingga akademisi hukum, siap mendukung dengan memberikan pembekalan hukum, etika pemerintahan, dan manajemen risiko korupsi kepada perangkat desa,” jelas dia.

Sinergi antara pengawasan internal (APIP) sebagai fungsi preventif dan penegak hukum (APH) sebagai fungsi korektif di Jombang menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola desa yang bersih dan berwibawa.

Strategi ini merefleksikan pemahaman bahwa keberlanjutan pembangunan desa yang efektif hanya dapat dicapai melalui pengawasan yang aktif dan berkelanjutan, bukan sekadar penegasan hukum setelah kerugian terjadi.

Editor : HAMAT

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta
LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung
Semarak Jalan Sehat HUT Ke-81 RI di Desa Bendet Jombang
Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami
Antusiasme Membludak! Kuota Penginapan Gratis Muktamar NU di Kampus Undar Ditambah Jadi 800
Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali
Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Peserta Muktamar ke-35 NU di Jombang Waspada Cuaca Ekstrem

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:40 WIB

LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Semarak Jalan Sehat HUT Ke-81 RI di Desa Bendet Jombang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali

Berita Terbaru

Semarak warga RT 1 mengikuti jalan sehat di Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. (ANANG/MITRAMEDIA)

Daerah

Semarak Jalan Sehat HUT Ke-81 RI di Desa Bendet Jombang

Minggu, 16 Agu 2026 - 08:02 WIB

Ilustrasi.

Hukum

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:04 WIB