JOMBANG – Keluhan masyarakat terkait pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang berbuntut panjang.
Setelah mencuat dugaan rangkap jabatan yang dinilai menurunkan kualitas pelayanan, kini muncul pengakuan dari sumber terpercaya bahwa Direktur RSUD Jombang, dr. Pudji Umbaran, diduga mengangkat anggota keluarga atau kedua anaknya menjadi pegawai di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Narasumber membeberkan data bahwa terdapat dua pegawai di RSUD Jombang yang merupakan anak dari direktur, yakni berinisial MHFA dan NA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada dua anaknya, sudah ramai diperbincangkan, namanya MHFA panggilannya F dan NA panggilannya N,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut.
Meski demikian, sumber ini enggan memberikan keterangan secara rinci mengenai jabatan dan posisi kedua anak direktur RSUD tersebut.
“Adalah, pokoknya, lulusannya teknik industri dan hukum,” ucapnya singkat.
Disisi lain, ada narasumber lain yang mengatakan bahwa ada tiga pejabat penting di RSUD Jombang juga diduga masih kerabat bupati.
“Keluarga bupati juga ada disitu (RSUD), ada tiga malah, jabatannya juga lumayan strategis,” lontarnya.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Direktur RSUD Jombang, dr. Pudji Umbaran, tidak membenarkan namun juga tidak membantah kabar itu. Kendati demikian, dirinya menegaskan bahwa siapapun diperbolehkan bekerja di RSUD dengan catatan memiliki kompetensi.
“Semua masyarakat boleh bekerja di RSUD Jombang. Sepanjang memiliki kompetensi yang sesuai untuk peningkatan kinerja pelayanan di RSUD Jombang,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi.
Terancam Dilaporkan ke KPK
Secara terpisah, praktisi hukum di Jombang, Syarahuddin, menyatakan bahwa jika hal tersebut benar, maka tindakan itu termasuk kategori nepotisme.
“Kalau itu benar ya melanggar hukum,” kata dia saat dimintai pendapat mengenai persoalan tersebut.
Menurut praktisi hukum yang akrab disapa Bang Reza ini, KPK pernah menegaskan bahwa nepotisme adalah praktik melawan hukum, tindak pidana korupsi/kolusi, serta perbuatan yang merusak integritas institusi dan kualitas SDM karena mendahulukan kepentingan kroni di atas kepentingan publik. KPK aktif mengawasi dan menindak pelaporan nepotisme dalam jabatan publik.
“Kami siap mengawal demi kebaikan Jombang, bahkan kami siap melapor ke KPK jika diperlukan,” terangnya.
Bang Reza membeberkan, larangan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 melarang penyelenggara negara, termasuk direktur rumah sakit, untuk menguntungkan keluarga atau kerabat dalam pengangkatan pegawai karena melanggar prinsip profesionalitas dan meritokrasi.
Perekrutan pegawai harus dilakukan secara transparan, kompetitif, dan adil. Di RSUD, pengangkatan pegawai non-ASN atau BLUD harus melalui mekanisme seleksi resmi, bukan penunjukan langsung oleh direktur.
“Tindakan menunjuk keluarga sebagai pegawai atau memberikan jabatan/proyek berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti terjadi nepotisme,” pungkasnya.















