Diduga Angkat Keluarga Menjadi Pegawai, Direktur RSUD Jombang Terancam Dilaporkan ke KPK

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RSUD Jombang. (MITRAMEDIA)

RSUD Jombang. (MITRAMEDIA)

JOMBANG – Keluhan masyarakat terkait pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang berbuntut panjang.

Setelah mencuat dugaan rangkap jabatan yang dinilai menurunkan kualitas pelayanan, kini muncul pengakuan dari sumber terpercaya bahwa Direktur RSUD Jombang, dr. Pudji Umbaran, diduga mengangkat anggota keluarga atau kedua anaknya menjadi pegawai di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Narasumber membeberkan data bahwa terdapat dua pegawai di RSUD Jombang yang merupakan anak dari direktur, yakni berinisial MHFA dan NA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada dua anaknya, sudah ramai diperbincangkan, namanya MHFA panggilannya F dan NA panggilannya N,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut.

Meski demikian, sumber ini enggan memberikan keterangan secara rinci mengenai jabatan dan posisi kedua anak direktur RSUD tersebut.

“Adalah, pokoknya, lulusannya teknik industri dan hukum,” ucapnya singkat.

Disisi lain, ada narasumber lain yang mengatakan bahwa ada tiga pejabat penting di RSUD Jombang juga diduga masih kerabat bupati.

“Keluarga bupati juga ada disitu (RSUD), ada tiga malah, jabatannya juga lumayan strategis,” lontarnya.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Direktur RSUD Jombang, dr. Pudji Umbaran, tidak membenarkan namun juga tidak membantah kabar itu. Kendati demikian, dirinya menegaskan bahwa siapapun diperbolehkan bekerja di RSUD dengan catatan memiliki kompetensi.

“Semua masyarakat boleh bekerja di RSUD Jombang. Sepanjang memiliki kompetensi yang sesuai untuk peningkatan kinerja pelayanan di RSUD Jombang,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi.

Baca Juga  Warga Jombang Jadi Pemain Video Bokep Sesama Pria, Jejak Digital di MiChat dan Telegram

Terancam Dilaporkan ke KPK

Secara terpisah, praktisi hukum di Jombang, Syarahuddin, menyatakan bahwa jika hal tersebut benar, maka tindakan itu termasuk kategori nepotisme.

“Kalau itu benar ya melanggar hukum,” kata dia saat dimintai pendapat mengenai persoalan tersebut.

Menurut praktisi hukum yang akrab disapa Bang Reza ini, KPK pernah menegaskan bahwa nepotisme adalah praktik melawan hukum, tindak pidana korupsi/kolusi, serta perbuatan yang merusak integritas institusi dan kualitas SDM karena mendahulukan kepentingan kroni di atas kepentingan publik. KPK aktif mengawasi dan menindak pelaporan nepotisme dalam jabatan publik.

“Kami siap mengawal demi kebaikan Jombang, bahkan kami siap melapor ke KPK jika diperlukan,” terangnya.

Bang Reza membeberkan, larangan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 melarang penyelenggara negara, termasuk direktur rumah sakit, untuk menguntungkan keluarga atau kerabat dalam pengangkatan pegawai karena melanggar prinsip profesionalitas dan meritokrasi.

Perekrutan pegawai harus dilakukan secara transparan, kompetitif, dan adil. Di RSUD, pengangkatan pegawai non-ASN atau BLUD harus melalui mekanisme seleksi resmi, bukan penunjukan langsung oleh direktur.

“Tindakan menunjuk keluarga sebagai pegawai atau memberikan jabatan/proyek berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti terjadi nepotisme,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sosok Rahardian Firmansyah, Kades Muda yang Rumahnya Digeledah Polisi Atas Dugaan Korupsi
Polisi Geledah Rumah Kades Banjardowo Jombang, Sejumlah Dokumen Disita
Rektor UINSA Surabaya Dilaporkan ke Kejati Jatim, Diduga Dalangi Pungli Rp897 Juta
Warga Jombang Jadi Pemain Video Bokep Sesama Pria, Jejak Digital di MiChat dan Telegram
Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi di Jombang Digulung Polisi
Guru di Jombang Dipecat Usai Laporkan Oknum Pegawai Dinas Pendidikan ke Polisi
Pinjaman Rp300 Juta Berujung Kehilangan Aset Rp4 Miliar, Dugaan Praktik Mafia Tanah di Surabaya
Pakar Hukum Soroti Pemecatan Guru ASN di Jombang, Dorong Uji Materi SK ke PTUN

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:16 WIB

Sosok Rahardian Firmansyah, Kades Muda yang Rumahnya Digeledah Polisi Atas Dugaan Korupsi

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:40 WIB

Polisi Geledah Rumah Kades Banjardowo Jombang, Sejumlah Dokumen Disita

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:27 WIB

Rektor UINSA Surabaya Dilaporkan ke Kejati Jatim, Diduga Dalangi Pungli Rp897 Juta

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:22 WIB

Warga Jombang Jadi Pemain Video Bokep Sesama Pria, Jejak Digital di MiChat dan Telegram

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:17 WIB

Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi di Jombang Digulung Polisi

Berita Terbaru

Dharu Suwandono (kiri) dan Yogi saat mengantar surat permohonan hearing di Kantor DPRD Jombang. (ISTIMEWA)

Pemerintahan

DPRD Bakal Bedah Skandal Kasus Pemecatan Dua Guru di Jombang

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:57 WIB