JOMBANG – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jombang segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Banjardowo, Kecamatan Kabuh.
Hal ini menyusul ditemukannya sejumlah alat bukti usai penggeledahan maraton di dua lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengonfirmasi bahwa penyidik tengah melakukan pendalaman melalui serangkaian upaya paksa penggeledahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Betul (ada penggeledahan untuk pencarian alat bukti),” tegas AKP Dimas saat dikonfirmasi pada Ahad (10/5/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim penyidik yang berjumlah sedikitnya sembilan orang menyasar kediaman Kepala Desa Banjardowo berinisial RHD dan mantan Operator Desa berinisial AP pada Selasa (21/4/2026).
Anggota BPD Banjardowo, Suwadi, mengungkapkan bahwa proses penggeledahan berlangsung selama tujuh jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Upaya paksa ini turut disaksikan oleh Sekretaris Desa dan Bendahara Desa setempat.
Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang sebelumnya sulit diakses.
Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) periode 2021–2023; Rencana Anggaran Biaya (RAB) periode 2021–2023 dan Surat Keputusan (SK) Operator Desa yang sebelumnya sempat diklaim hilang.
Kasus ini bermula dari keresahan warga terhadap tata kelola pemerintahan desa. Kinerja Kades RHD yang jarang berkantor serta ketidakwajaran pada sejumlah proyek pembangunan desa memicu kecurigaan publik.
Warga kemudian melayangkan laporan resmi pada tahun 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah.
Dengan ditemukannya dokumen-dokumen yang sempat disembunyikan tersebut, penyidik kini fokus melakukan sinkronisasi data sebelum mengumumkan secara resmi pihak yang bertanggung jawab atas penguapan dana negara tersebut.















