Pakar Hukum Soroti Pemecatan Guru ASN di Jombang, Dorong Uji Materi SK ke PTUN

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum sekaligus Dosen Untag Surabaya, Dr. Solikin Ruslie. (ISTIMEWA)

Pakar Hukum sekaligus Dosen Untag Surabaya, Dr. Solikin Ruslie. (ISTIMEWA)

JOMBANG – Keputusan Bupati Jombang memberhentikan seorang Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai perhatian serius dari pakar hukum sekaligus pengamat publik, Solikin Ruslie.

Solikin menegaskan bahwa dalam sengketa administratif seperti ini, jalur terbaik yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan adalah dengan melakukan pengujian terhadap Surat Keputusan (SK) tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut pengacara senior asal Jombang ini, terdapat dua langkah konstitusional yang dapat diambil oleh oknum guru tersebut untuk mencari keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama adalah keberatan administratif, mengajukan keberatan secara resmi langsung kepada pembuat kebijakan (Bupati).

Kedua adalah banding administratif, jika keberatan ditolak, langkah selanjutnya adalah mengajukan banding kepada Gubernur.

Ketiga adalah gugatan ke PTUN, apabila kedua langkah di atas tidak membuahkan hasil, maka Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi muara akhir untuk menguji keabsahan SK pemecatan tersebut.

“Upaya mempersoalkan keputusan itu adalah cara yang benar jika yang bersangkutan merasa tuduhan tersebut tidak benar,” ujar Solikin.

Baca Juga  Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 34 Motor dan 17 Tersangka Berhasil Diamankan

Ia memberikan catatan kritis terkait rencana banding administratif ke tingkat pusat (Jakarta).

Ia juga memperingatkan bahwa langkah tersebut berisiko menghabiskan waktu karena birokrasi yang panjang. Hal ini dikhawatirkan dapat melewati batas waktu kedaluwarsa gugatan.

“Untuk memperkarakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) ini waktunya terbatas, yakni 90 hari. Jangan sampai terjebak birokrasi panjang di Jakarta yang justru mengganggu proses pengujian di PTUN nantinya,” tegasnya.

Lebih jauh, Solikin menyinggung potensi adanya cacat prosedur dalam proses pemecatan ASN.

Ia mensinyalir adanya praktik lagu lama di mana pihak atasan mengklaim telah menjalankan tahapan prosedur secara formal, namun pada faktanya dokumen atau tahapan tersebut tidak sampai atau tidak diterima oleh yang bersangkutan.

“Mestinya disampaikan tahapan-tahapannya secara transparan. Seringkali secara formal ada tanda terima, tapi faktanya tidak diterima oleh subjeknya. Hal-hal seperti ini harus dikaji secara mendalam sebelum melangkah lebih jauh,” pungkas dosen Untag bergelar doktor tersebut.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta
LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung
Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami
Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali
Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Pasca-Dicopot, Hartono Diperiksa Kejari Jombang Lima Jam Soal Sumber Modal KPRI
Kejari Jombang Dalami Kasus KPRI Sejahtera
KPRI Sejahtera Jombang Diduga Dijadikan Tempat Pencucian Uang

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:40 WIB

LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Berita Terbaru

Semarak warga RT 1 mengikuti jalan sehat di Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. (ANANG/MITRAMEDIA)

Daerah

Semarak Jalan Sehat HUT Ke-81 RI di Desa Bendet Jombang

Minggu, 16 Agu 2026 - 08:02 WIB

Ilustrasi.

Hukum

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:04 WIB