JOMBANG – Keputusan Bupati Jombang memberhentikan seorang Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai perhatian serius dari pakar hukum sekaligus pengamat publik, Solikin Ruslie.
Solikin menegaskan bahwa dalam sengketa administratif seperti ini, jalur terbaik yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan adalah dengan melakukan pengujian terhadap Surat Keputusan (SK) tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut pengacara senior asal Jombang ini, terdapat dua langkah konstitusional yang dapat diambil oleh oknum guru tersebut untuk mencari keadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama adalah keberatan administratif, mengajukan keberatan secara resmi langsung kepada pembuat kebijakan (Bupati).
Kedua adalah banding administratif, jika keberatan ditolak, langkah selanjutnya adalah mengajukan banding kepada Gubernur.
Ketiga adalah gugatan ke PTUN, apabila kedua langkah di atas tidak membuahkan hasil, maka Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi muara akhir untuk menguji keabsahan SK pemecatan tersebut.
“Upaya mempersoalkan keputusan itu adalah cara yang benar jika yang bersangkutan merasa tuduhan tersebut tidak benar,” ujar Solikin.
Ia memberikan catatan kritis terkait rencana banding administratif ke tingkat pusat (Jakarta).
Ia juga memperingatkan bahwa langkah tersebut berisiko menghabiskan waktu karena birokrasi yang panjang. Hal ini dikhawatirkan dapat melewati batas waktu kedaluwarsa gugatan.
“Untuk memperkarakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) ini waktunya terbatas, yakni 90 hari. Jangan sampai terjebak birokrasi panjang di Jakarta yang justru mengganggu proses pengujian di PTUN nantinya,” tegasnya.
Lebih jauh, Solikin menyinggung potensi adanya cacat prosedur dalam proses pemecatan ASN.
Ia mensinyalir adanya praktik lagu lama di mana pihak atasan mengklaim telah menjalankan tahapan prosedur secara formal, namun pada faktanya dokumen atau tahapan tersebut tidak sampai atau tidak diterima oleh yang bersangkutan.
“Mestinya disampaikan tahapan-tahapannya secara transparan. Seringkali secara formal ada tanda terima, tapi faktanya tidak diterima oleh subjeknya. Hal-hal seperti ini harus dikaji secara mendalam sebelum melangkah lebih jauh,” pungkas dosen Untag bergelar doktor tersebut.















