Pakar Hukum Soroti Pemecatan Guru ASN di Jombang, Dorong Uji Materi SK ke PTUN

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum sekaligus Dosen Untag Surabaya, Dr. Solikin Ruslie. (ISTIMEWA)

Pakar Hukum sekaligus Dosen Untag Surabaya, Dr. Solikin Ruslie. (ISTIMEWA)

JOMBANG – Keputusan Bupati Jombang memberhentikan seorang Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai perhatian serius dari pakar hukum sekaligus pengamat publik, Solikin Ruslie.

Solikin menegaskan bahwa dalam sengketa administratif seperti ini, jalur terbaik yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan adalah dengan melakukan pengujian terhadap Surat Keputusan (SK) tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut pengacara senior asal Jombang ini, terdapat dua langkah konstitusional yang dapat diambil oleh oknum guru tersebut untuk mencari keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama adalah keberatan administratif, mengajukan keberatan secara resmi langsung kepada pembuat kebijakan (Bupati).

Kedua adalah banding administratif, jika keberatan ditolak, langkah selanjutnya adalah mengajukan banding kepada Gubernur.

Ketiga adalah gugatan ke PTUN, apabila kedua langkah di atas tidak membuahkan hasil, maka Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi muara akhir untuk menguji keabsahan SK pemecatan tersebut.

“Upaya mempersoalkan keputusan itu adalah cara yang benar jika yang bersangkutan merasa tuduhan tersebut tidak benar,” ujar Solikin.

Baca Juga  Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Kader Gerindra yang Terjaring OTT KPK

Ia memberikan catatan kritis terkait rencana banding administratif ke tingkat pusat (Jakarta).

Ia juga memperingatkan bahwa langkah tersebut berisiko menghabiskan waktu karena birokrasi yang panjang. Hal ini dikhawatirkan dapat melewati batas waktu kedaluwarsa gugatan.

“Untuk memperkarakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) ini waktunya terbatas, yakni 90 hari. Jangan sampai terjebak birokrasi panjang di Jakarta yang justru mengganggu proses pengujian di PTUN nantinya,” tegasnya.

Lebih jauh, Solikin menyinggung potensi adanya cacat prosedur dalam proses pemecatan ASN.

Ia mensinyalir adanya praktik lagu lama di mana pihak atasan mengklaim telah menjalankan tahapan prosedur secara formal, namun pada faktanya dokumen atau tahapan tersebut tidak sampai atau tidak diterima oleh yang bersangkutan.

“Mestinya disampaikan tahapan-tahapannya secara transparan. Seringkali secara formal ada tanda terima, tapi faktanya tidak diterima oleh subjeknya. Hal-hal seperti ini harus dikaji secara mendalam sebelum melangkah lebih jauh,” pungkas dosen Untag bergelar doktor tersebut.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terduga Mafia Tanah di Jombang Gugat Pemilik Sertifikat Usai Dilaporkan ke Polisi
Palsukan Kuitansi dan Tanda Tangan Jual Beli Tanah, Dua Warga Megaluh Dipolisikan
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Resmikan Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang
Tertipu Investasi Bodong Rp200 Juta, Wanita di Jombang Laporkan Pria Berinisial B ke Polisi
Polisi Panggil Kades dan Ketua BUMDes Mojowangi, Dalami Dugaan Korupsi Ternak Babi
Oknum Perangkat Desa Latsari Diduga Palsukan Tanda Tangan, Alas Hak Mendadak Beralih Nama
Terjadi Lagi, Oknum Wartawan di Jombang Ngaku Pengacara Tipu Warga Puluhan Juta
AMI Geram! Polrestabes Sebut 3 Anggota DPRD Jalani Asesmen di BNNK, Humas BNNK Mengaku Tak Tahu

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Terduga Mafia Tanah di Jombang Gugat Pemilik Sertifikat Usai Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Palsukan Kuitansi dan Tanda Tangan Jual Beli Tanah, Dua Warga Megaluh Dipolisikan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Resmikan Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Polisi Panggil Kades dan Ketua BUMDes Mojowangi, Dalami Dugaan Korupsi Ternak Babi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Oknum Perangkat Desa Latsari Diduga Palsukan Tanda Tangan, Alas Hak Mendadak Beralih Nama

Berita Terbaru