Pakar Hukum Soroti Pemecatan Guru ASN di Jombang, Dorong Uji Materi SK ke PTUN

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum sekaligus Dosen Untag Surabaya, Dr. Solikin Ruslie. (ISTIMEWA)

Pakar Hukum sekaligus Dosen Untag Surabaya, Dr. Solikin Ruslie. (ISTIMEWA)

JOMBANG – Keputusan Bupati Jombang memberhentikan seorang Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai perhatian serius dari pakar hukum sekaligus pengamat publik, Solikin Ruslie.

Solikin menegaskan bahwa dalam sengketa administratif seperti ini, jalur terbaik yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan adalah dengan melakukan pengujian terhadap Surat Keputusan (SK) tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut pengacara senior asal Jombang ini, terdapat dua langkah konstitusional yang dapat diambil oleh oknum guru tersebut untuk mencari keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama adalah keberatan administratif, mengajukan keberatan secara resmi langsung kepada pembuat kebijakan (Bupati).

Kedua adalah banding administratif, jika keberatan ditolak, langkah selanjutnya adalah mengajukan banding kepada Gubernur.

Ketiga adalah gugatan ke PTUN, apabila kedua langkah di atas tidak membuahkan hasil, maka Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi muara akhir untuk menguji keabsahan SK pemecatan tersebut.

“Upaya mempersoalkan keputusan itu adalah cara yang benar jika yang bersangkutan merasa tuduhan tersebut tidak benar,” ujar Solikin.

Baca Juga  Skandal Pengurasan Solar Subsidi: Jaringan Mafia BBM Diduga Raup Ratusan Juta Rupiah di Jombang

Ia memberikan catatan kritis terkait rencana banding administratif ke tingkat pusat (Jakarta).

Ia juga memperingatkan bahwa langkah tersebut berisiko menghabiskan waktu karena birokrasi yang panjang. Hal ini dikhawatirkan dapat melewati batas waktu kedaluwarsa gugatan.

“Untuk memperkarakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) ini waktunya terbatas, yakni 90 hari. Jangan sampai terjebak birokrasi panjang di Jakarta yang justru mengganggu proses pengujian di PTUN nantinya,” tegasnya.

Lebih jauh, Solikin menyinggung potensi adanya cacat prosedur dalam proses pemecatan ASN.

Ia mensinyalir adanya praktik lagu lama di mana pihak atasan mengklaim telah menjalankan tahapan prosedur secara formal, namun pada faktanya dokumen atau tahapan tersebut tidak sampai atau tidak diterima oleh yang bersangkutan.

“Mestinya disampaikan tahapan-tahapannya secara transparan. Seringkali secara formal ada tanda terima, tapi faktanya tidak diterima oleh subjeknya. Hal-hal seperti ini harus dikaji secara mendalam sebelum melangkah lebih jauh,” pungkas dosen Untag bergelar doktor tersebut.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Depresi Akibat Cerai, Pria di Jombang Putar Sound Horeg Tengah Malam dan Mengamuk
Polisi Mitra Petani, Personel Polsek Wonosalam Cek Pertumbuhan Tanaman Jagung
Manfaatkan Lahan Produktif, Kapolsek Kudu Tinjau Progres Pertumbuhan Tanaman Uwi Ungu
Mirip Film Pesta Babi: Hutan Jombang Diacak-acak Oknum Pengusaha untuk Ditanami Tebu
Bawa Ratusan Bukti, Dugaan Pungli Kopertais IV Jatim Resmi Dilaporkan ke KPK dan Kejagung
Rekam Jejak Spesialis Ganjal ATM Asal Lampung: Bobol 25 Lokasi, Kuras Rp139 Juta Milik Warga Serang
Berboncengan Tiga dan Tabrak Truk, Tiga Santri Ponpes Darul Ulum Jombang Tewas
Sosok Rahardian Firmansyah, Kades Muda yang Rumahnya Digeledah Polisi Atas Dugaan Korupsi

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 06:57 WIB

Depresi Akibat Cerai, Pria di Jombang Putar Sound Horeg Tengah Malam dan Mengamuk

Senin, 25 Mei 2026 - 11:48 WIB

Manfaatkan Lahan Produktif, Kapolsek Kudu Tinjau Progres Pertumbuhan Tanaman Uwi Ungu

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:31 WIB

Mirip Film Pesta Babi: Hutan Jombang Diacak-acak Oknum Pengusaha untuk Ditanami Tebu

Senin, 18 Mei 2026 - 12:28 WIB

Bawa Ratusan Bukti, Dugaan Pungli Kopertais IV Jatim Resmi Dilaporkan ke KPK dan Kejagung

Senin, 18 Mei 2026 - 07:48 WIB

Rekam Jejak Spesialis Ganjal ATM Asal Lampung: Bobol 25 Lokasi, Kuras Rp139 Juta Milik Warga Serang

Berita Terbaru