Pakar Hukum Soroti Pemecatan Guru ASN di Jombang, Dorong Uji Materi SK ke PTUN

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum sekaligus Dosen Untag Surabaya, Dr. Solikin Ruslie. (ISTIMEWA)

Pakar Hukum sekaligus Dosen Untag Surabaya, Dr. Solikin Ruslie. (ISTIMEWA)

JOMBANG – Keputusan Bupati Jombang memberhentikan seorang Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai perhatian serius dari pakar hukum sekaligus pengamat publik, Solikin Ruslie.

Solikin menegaskan bahwa dalam sengketa administratif seperti ini, jalur terbaik yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan adalah dengan melakukan pengujian terhadap Surat Keputusan (SK) tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut pengacara senior asal Jombang ini, terdapat dua langkah konstitusional yang dapat diambil oleh oknum guru tersebut untuk mencari keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama adalah keberatan administratif, mengajukan keberatan secara resmi langsung kepada pembuat kebijakan (Bupati).

Kedua adalah banding administratif, jika keberatan ditolak, langkah selanjutnya adalah mengajukan banding kepada Gubernur.

Ketiga adalah gugatan ke PTUN, apabila kedua langkah di atas tidak membuahkan hasil, maka Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi muara akhir untuk menguji keabsahan SK pemecatan tersebut.

“Upaya mempersoalkan keputusan itu adalah cara yang benar jika yang bersangkutan merasa tuduhan tersebut tidak benar,” ujar Solikin.

Baca Juga  Jombang Darurat Kemanusiaan, Jasad Bayi Dibuang Kembali Ditemukan

Ia memberikan catatan kritis terkait rencana banding administratif ke tingkat pusat (Jakarta).

Ia juga memperingatkan bahwa langkah tersebut berisiko menghabiskan waktu karena birokrasi yang panjang. Hal ini dikhawatirkan dapat melewati batas waktu kedaluwarsa gugatan.

“Untuk memperkarakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) ini waktunya terbatas, yakni 90 hari. Jangan sampai terjebak birokrasi panjang di Jakarta yang justru mengganggu proses pengujian di PTUN nantinya,” tegasnya.

Lebih jauh, Solikin menyinggung potensi adanya cacat prosedur dalam proses pemecatan ASN.

Ia mensinyalir adanya praktik lagu lama di mana pihak atasan mengklaim telah menjalankan tahapan prosedur secara formal, namun pada faktanya dokumen atau tahapan tersebut tidak sampai atau tidak diterima oleh yang bersangkutan.

“Mestinya disampaikan tahapan-tahapannya secara transparan. Seringkali secara formal ada tanda terima, tapi faktanya tidak diterima oleh subjeknya. Hal-hal seperti ini harus dikaji secara mendalam sebelum melangkah lebih jauh,” pungkas dosen Untag bergelar doktor tersebut.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pinjaman Rp300 Juta Berujung Kehilangan Aset Rp4 Miliar, Dugaan Praktik Mafia Tanah di Surabaya
Situs Bapenda Jombang Diduga Dibobol, Peretas Klaim Kantongi Ratusan Ribu Data
Polisi Dalami Kasus Pembalakan Liar di Hutan Wonosalam
Identifikasi Jasad Membusuk di Wonosalam Buntu, Polres Jombang Tempuh Uji DNA
Polisi Buru Senjata Tajam Pembunuhan Warga Kediri yang Hanyut ke Jombang
Sakit Hati Pacar Didekati, Slamet Tega Gorok Anang Hingga Tewas
TNI-Polri Intensifkan Penindakan Judi Sabung Ayam di Jombang
Diduga Angkat Keluarga Menjadi Pegawai, Direktur RSUD Jombang Terancam Dilaporkan ke KPK

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:18 WIB

Pinjaman Rp300 Juta Berujung Kehilangan Aset Rp4 Miliar, Dugaan Praktik Mafia Tanah di Surabaya

Selasa, 28 April 2026 - 20:05 WIB

Pakar Hukum Soroti Pemecatan Guru ASN di Jombang, Dorong Uji Materi SK ke PTUN

Selasa, 28 April 2026 - 12:35 WIB

Situs Bapenda Jombang Diduga Dibobol, Peretas Klaim Kantongi Ratusan Ribu Data

Selasa, 21 April 2026 - 15:25 WIB

Identifikasi Jasad Membusuk di Wonosalam Buntu, Polres Jombang Tempuh Uji DNA

Selasa, 21 April 2026 - 15:19 WIB

Polisi Buru Senjata Tajam Pembunuhan Warga Kediri yang Hanyut ke Jombang

Berita Terbaru