JOMBANG – Misteri penemuan jasad pria di aliran Sungai Sekunder Turi Baru, Kecamatan Megaluh, Jombang, akhirnya tersingkap.
Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap identitas korban sekaligus meringkus tersangka utama di balik dugaan pembunuhan sadis tersebut.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengonfirmasi bahwa korban adalah Anang Sularso (33), warga Dusun Bogem Utara, Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembunuhan ini dipicu oleh motif asmara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka utama, Slamet Mahmudi (43), diduga kuat melakukan aksi tersebut karena dipicu rasa cemburu. Korban disebut-sebut menjalin kedekatan dengan kekasih tersangka,” ujar AKP Dimas dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (21/4/2026).
Meski jasad ditemukan di wilayah Jombang, penyidik memastikan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) eksekusi berada di Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Eksekusi: Korban dan pelaku sempat menghabiskan waktu bersama sebelum terlibat cekcok hebat pada malam kejadian.
Kekerasan: Tersangka menyerang korban menggunakan golok yang telah disiapkannya sejak seminggu sebelumnya.
Pembuangan Jasad: Pasca-eksekusi, jasad korban dibuang ke sungai di wilayah Kras, Kediri, hingga akhirnya hanyut sejauh puluhan kilometer dan ditemukan warga di Megaluh, Jombang, pada Minggu (12/4/2026).
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pencarian intensif terhadap senjata tajam (sajam) jenis golok yang digunakan tersangka.
Diduga kuat, barang bukti tersebut dibuang ke Sungai Brantas untuk menghilangkan jejak.
“Kami masih menyisir aliran Sungai Brantas. Tersangka mengakui golok tersebut sudah disiapkan sebelumnya, namun keberadaannya masih dalam pencarian,” tegas AKP Dimas.
Selain Slamet, polisi juga mengamankan Mohammad Abdul Mutolib (36), warga Kecamatan Kras, Kediri.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu Slamet membuang barang bukti berupa ponsel dan sepeda motor korban ke sungai guna mengaburkan penyelidikan.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka terbuka yang fatal pada bagian leher kanan hingga memutus pembuluh darah utama, serta sejumlah luka tajam di bagian wajah.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan: Pasal Pembunuhan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.
Sebagai informasi, jasad Anang ditemukan pertama kali oleh seorang petani di Dusun Paras, Desa Turipinggir, dalam kondisi tanpa busana dan tersangkut pada pembatas sungai.
Kepala Dusun Paras, Johan Dwi Santoso, menyebut kondisi jasad saat itu masih tergolong baru dengan luka parah di bagian leher yang sangat mencolok.
Polres Jombang kini terus mengembangkan penyidikan guna memastikan seluruh kronologi perkara terpenuhi secara utuh, sembari menunggu titik terang keberadaan senjata tajam yang menjadi kunci utama kasus ini.















