Sakit Hati Pacar Didekati, Slamet Tega Gorok Anang Hingga Tewas

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku saat digelendang polisi. (MITRAMEDIA)

Dua pelaku saat digelendang polisi. (MITRAMEDIA)

JOMBANG — Misteri penemuan jasad pria dengan luka sayat di leher di aliran Sungai Megaluh akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan yang dipicu oleh kecemburuan buta tersebut.

Motif Asmara di Balik Tragedi Sungai Megaluh

Polisi menetapkan Slamet Mahmudi (43), warga Desa Bogem, Kediri, sebagai tersangka utama pembunuhan terhadap Anang Sularso (33).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Slamet, polisi juga mengamankan Mohammad Abdul Mutolib (36) yang berperan membantu tersangka membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan bahwa motif utama aksi keji ini adalah cemburu.

Tersangka Slamet tidak terima karena korban diduga berusaha mendekati pasangan perempuan tersangka.

“Pembunuhan ini dipicu rasa cemburu. Pelaku tidak terima korban mendekati pasangan tersangka,” ujar AKP Dimas dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (21/4/2026).

Peristiwa berdarah ini sejatinya terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kediri, tepatnya di Dusun Bangi, Desa Woromarto.

Sebelum nyawanya dihabisi, korban yang merupakan teman pelaku dijemput di kediamannya menggunakan sepeda motor.

Keduanya sempat keluar bersama dan mengonsumsi minuman keras. Di tengah pengaruh alkohol, terjadi cekcok mulut yang berujung pada penganiayaan berat.

Tersangka Slamet diketahui telah membekali diri dengan senjata tajam yang dibelinya sepekan sebelum kejadian.

“Tersangka menyerang korban menggunakan senjata tajam. Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian adalah luka pada leher yang memutus pembuluh darah utama,” kata AKP Dimas.

Upaya Penghilangan Jejak dan Barang Bukti

Baca Juga  Rekam Jejak Spesialis Ganjal ATM Asal Lampung: Bobol 25 Lokasi, Kuras Rp139 Juta Milik Warga Serang

Pasca-pembunuhan, tersangka membuang jasad korban ke sungai di sekitar lokasi kejadian. Arus sungai membawa jasad tersebut sejauh puluhan kilometer hingga akhirnya tersangkut di bendungan Saluran Induk Mrican Kanan, Dusun Paras, Desa Turipinggir, Jombang, pada Minggu (12/4/2026).

Untuk menghapus bukti keterlibatannya, tersangka juga membuang sepeda motor dan telepon genggam milik korban ke Sungai Brantas di wilayah Kecamatan Kras, Kediri.

“Kami telah mengamankan dua ponsel tersangka dan dua unit sepeda motor. Namun, barang bukti milik korban dan senjata tajam masih dalam pencarian karena terkendala derasnya arus sungai,” tambah AKP Dimas.

Ancaman Pidana Berat

Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat pelaku utama dengan pasal berlapis. Tersangka terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Saat ini, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jombang untuk merampungkan berkas perkara agar kasus ini segera naik ke meja hijau.

Kilas Balik Penemuan Jasad

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat seorang petani di Desa Turipinggir dikejutkan oleh sesosok mayat pria tanpa pakaian yang tersangkut di cor pembatas sungai pada Minggu siang (12/4/2026).

Saksi mata menyebut kondisi jasad masih segar namun terdapat luka robek yang sangat parah di bagian leher, yang menjadi kunci awal bagi polisi untuk mengidentifikasi adanya tindak pidana pembunuhan.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta
LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung
Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami
Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali
Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Pasca-Dicopot, Hartono Diperiksa Kejari Jombang Lima Jam Soal Sumber Modal KPRI
Kejari Jombang Dalami Kasus KPRI Sejahtera
KPRI Sejahtera Jombang Diduga Dijadikan Tempat Pencucian Uang

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Mengaku Pengacara, Oknum Wartawan di Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:40 WIB

LSM Ancam Laporkan Dugaan Pungli Seragam SMAN 2 Padang Cermin ke Polda dan Kejati Lampung

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Masyarakat Lampung Ancam Seret Kasus Aset Pemprov ke KPK, Kejati Terkesan Tak Punya Nyali

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Penegakkan Hukum di Lampung Mandul, Koruptor Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Berita Terbaru

Semarak warga RT 1 mengikuti jalan sehat di Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. (ANANG/MITRAMEDIA)

Daerah

Semarak Jalan Sehat HUT Ke-81 RI di Desa Bendet Jombang

Minggu, 16 Agu 2026 - 08:02 WIB

Ilustrasi.

Hukum

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:04 WIB